Wajib Tahu! Nama Domain dan Merek Tidaklah Sama, Ini 3 Perbedaannya

Smartlegal.id -
nama merek dan domain

“Faktanya para pemegang hak merek dagang sering kali  tidak mendaftarkan nama merek dan domain secara bersamaan”

Merek maupun nama domain merupakan bagian jati diri dari suatu produk barang dan jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya. Namun keduanya sering terjadi konflik terkait dengan perlindungan akibat dari perbedaan yang terdapat dalam keduanya. Seperti kasus LEGO Juris A/S vs Harri Akbar yang mana nama domain legoduplox.info milik Harri Akbar digugat oleh Lego Juris A/S karena domain tersebut memiliki kesamaan dengan merek “Lego” yang sudah terdaftar sebelumnya. Sehingga perlu kiranya mengetahui apa saja yang menjadi perbedaan dari merek dan juga nama domain tersebut. 

  1. Merek identitas barang/jasa, domain alamat internet

Merek adalah tanda yang digunakan sebagai unsur pembeda barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Tanda yang dimaksud tersebut dapat dilihat di pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (“UU MIG”) yaitu “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih”. 

Sedangkan menurut pasal 1 ayat (20) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) “Nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet”. =

Jika dilihat dari segi konsepnya antara merek dan nama domain keduanya berbeda. Nama domain lebih menekankan pada konsep penamaan dalam dunia internet untuk memudahkan seseorang dalam berinteraksi, sedangkan merek menekankan pada konsep kepemilikan dan daya pembeda di lingkup perdagangan. 

Baca juga:  Belajar Dari Kasus Merek GOTO: Ingat! Prinsip “First to File” dalam Merek

  1. Merek bersifat teritorial, domain tidak

Hak atas merek dagang menurut pasal 1 ayat (5) UU MIG hanya berlaku di wilayah pendaftar atau bersifat teritorial sehingga merek dagang tersebut dapat dilindungi di tempat dimana diberlakukan daya pembeda atas barang dan jasa tersebut. Sedangkan hak atas  nama domain menurut pasal 1 ayat (20) UU ITE  bersifat unik sehingga hanya ada satu yang memiliki hak untuk menggunakan nama domain tertentu di dunia. 

  1. Pendaftaran merek ada pemeriksaan substantif, domain tidak ada.

Cara memperoleh hak merek dan hak nama domain sama-sama menggunakan prinsip first to file, artinya pihak yang pertama kali mendafatarkan lah yang berhak. Namun, first to file merek dan domain tidaklah sama. Proses pendaftaran merek harus melalui pemeriksaan substantif terlebih dahulu. Sedangkan domain tidak memerlukan pemeriksaan substantif.

Baca juga: Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak

Pemeriksaan substantif pada merek dilakukan untuk mempertimbangkan apakah merek yang dimohonkan bisa terdaftar atau tidak. Kemudian jika pemeriksa menyatakan merek bisa didaftarkan barulah menteri akan mendaftarkan merek dan memberikan sertifikat merek. Hal ini lah yang tidak ada dalam proses pendaftaran domain.

Keduanya sering kali menimbulkan konflik karena cara memperoleh hak atau sistem pendaftaran antara keduanya tidak saling berhubungan. Faktanya para pemegang hak merek dagang sering kali  tidak mendaftarkan mereknya bersamaan dengan nama domainnya. 

Perlindungan apabila terjadi konflik merek dan domain

Bagaimana sebenarnya perlindungan jika terjadi konflik antar keduanya, Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) “Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain dan salah satu pihak ingin membatalkan atau menghapuskan merek terdaftar atau nama domain pihak lainnya, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek berdasarkan UU Merek dan perspektif nama domain mengacu pada UU tentang informasi dan transaksi elektronik” 

Jika melihat ketentuan pasal 23 UU ITE “setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain yang dimaksud”. Ketentuan pasal ini memberikan kepastian mengenai perlindungan bagi siapa saja yang merasa haknya dilanggar atas suatu perbuatan pendaftaran nama domain yang secara tanpa hak karena setiap penyelenggara yang disebutkan diatas berhak untuk mempertahankan segala haknya atas nama domain tertentu. Sedangkan UU MIG hanya melindungi nama domain jika terkait langsung dengan merek yang sudah terdaftar di dalam Ditjen HKI. 

Lindungi merek bisnis Anda agar tidak direbut kompetitor. Kini daftar merek jauh lebih mudah melalui Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga dan rasakan kemudahannya.

Author:  Muhammad Aliefuddin Sayyaf

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY