Daftar Merek Internasional Biar Ekspansi Bisnis Lancar

Smartlegal.id -
daftar merek internasional

“Daftar merek internasional adalah upaya untuk melindungi merek di luar negeri. Karena perlindungan merek hanya berlaku di negara merek terdaftar”

Di tengah era teknologi informasi yang menghilangkan batas – batas negara sehingga transaksi ekonomi bisa dilakukan dimana saja, sistem pendaftaran merek Internasional melalui Protokol Madrid menjadi penting kiranya saat ini. 

Seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendaftarkan merek “Jogja Mark” sebagai merek internasional dengan Protokol Madrid melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Jogja Mark sendiri merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan untuk co – branding produk Usaha Kecil Menengah (UMK) asli Yogyakarta. 

Baca juga: Merek Bersama Bisnis Pecah Kongsi Nasibnya Gimana?

Sebagai informasi, pendaftaran merek melalui protokol madrid merupakan sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan merek secara Internasional. Sistem ini merupakan mekanisme administratif untuk memperoleh perlindungan merek di banyak negara tanpa harus datang ke negara tersebut. Hanya dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang yang telah ditentukan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO). 

Prosedur Daftar Merek Internasional

  1. Merek yang dimohonkan wajib sudah terdaftar dalam DJKI dan dimintakan permohonan dasar terhadap merek terdaftar untuk mengajukan permohonan internasional (Pasal 5 PP 22/2018). 
  2. Mengisi formulir khusus (MM2).
  3. Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional (World Intellectual Property Organization) melalui Menkumham (Pasal 3 PP 22/2018).
  4. Setelah menerima Permohonan dalam jangka waktu 5 hari Menkumham akan melakukan pemeriksaan terhadap:
    • kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir; 
    • kesesuaian antara Permohonan Internasional dengan Permohonan Dasar atau Pendaftaran Dasar; dan 
    • bukti pembayaran biaya administrasi. 
  5. Menkumham akan menyampaikan permohonan internasional yang telah memenuhi syarat kepada Biro Internasional (Pasal 7 ayat (1) PP 22/2018).
  6. Setelah menerima pendaftaran internasional dari Biro Internasional, Menkumham akan melakukan Pengumuman (Pasal 10 ayat (2) PP 22/2018).
  7. Nantinya Menkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Biro Internasional dengan jangka waktu maksimal 18 bulan sejak tanggal pemberitahuan Pendaftaran Internasional (Pasal 13 ayat (1) PP 22/2018).
  8. Hasil pemeriksaan ini dapat berupa didaftar atau ditolak (Pasal 13 ayat (2) PP 22/2018).
  9. Apabila merek tersebut didaftar, nantinya Menkumham akan menyampaikan kepada Biro Internasional terkait (Pasal 14 PP 22/2018):
    • menyampaikan pernyataan pemberian perlindungan ke Biro Internasional;
    • menerbitkan sertifikat merek;
    • melakukan pengumuman di Berita Resmi Merek.

Baca juga:  Merek Ditolak, Apa Yang Harus Dilakukan?

  1. Namun, jika hasil pemeriksaan substantif tersebut ditolak Menkumham  menyampaikan pemberitahuan penolakan yang disertai alasan penolakan kepada Biro Internasional (Pasal 15 ayat (1) PP 22/2018). 

Permohonan Madrid Protocol yang diajukan ke negara tujuan bisa saja mendapatkan putusan Invalidation. Dimana putusan tersebut dibuat oleh pejabat atau kantor berwenang di negara tujuan yang membatalkan suatu pendaftaran internasional. Misalnya, merek tersebut ternyata sudah terdaftar di negara tujuan. 

Keuntungan Daftar Merek Internasional

Memasarkan sebuah produk (ekspor) maupun penjualan produk ke luar negeri akan lebih mudah dan terlindungi dari gugatan-gugatan atau pihak-pihak yang merasa keberatan merek tersebut yang didaftar di sana. Karena sudah terlindungi dengan hak kekayaan intelektual. 

Dengan catatan negara tersebut telah meratifikasi Madrid Protocol. Hingga kini menurut Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks ada 108 anggota yang merupakan Pihak Penandatangan Protokol Madrid dan telah mengikatkan diri. 

Perlindungan hukum terhadap merek berdasarkan pendaftaran internasional ini diberikan dalam jangka waktu 10 tahun sejak pendaftaran tersebut dilakukan (Pasal 17 PP 22/2018).

Sekarang daftar merek gak pakai ribet! Hubungi saja Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga., 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY