Adidas Gugat Black Lives Matter Terhadap Logonya, Emangnya Bisa?

Smartlegal.id -
Adidas Gugat Black Lives Matter

“Adidas gugat Black Lives Matter karena kemiripan logo dagangnya, kira-kira apa aja ya sebab dan akibatnya?”

Baru-baru ini sedang ramai diberitakan bahwa perusahaan Sportswear asal Jerman, Adidas gugat gerakan sosial Black Lives Matter di Amerika Serikat karena menggunakan logo yang dianggap mirip dengan logo Adidas.

Adidas mengklaim bahwa penggunaan logo tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi konsumen yang akan mengira Adidas memiliki hubungan dengan gerakan Black Lives Matter yang mengusung isu ketidaksetaraan warga kulit hitam di seluruh dunia.

Sebelumnya, pada Maret 2021, Black Lives Matter telah mendaftarkan logo baru mereka ke Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat, namun Adidas mengklaim bahwa logo tersebut masih mirip dengan logo mereka yang sudah ada sejak 1952.

Adapun, dalam keterangan resminya pada akhir Maret 2023, Adidas diketahui akan menarik gugatannya sesegera mungkin.

Apa itu Logo?

Di Indonesia, logo merupakan bagian dari merek yang berupa lambang atau gambar yang dipergunakan sebagai simbol sebuah merek bagi sebuah perusahaan.

Umumnya, logo sebagai merek ini terdiri atas kombinasi warna, bentuk, dan gambar yang mudah dikenali oleh konsumen sebagai ciri khas dari suatu barang/jasa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG).

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU MIG yang mengamanatkan bahwa merek yang dilindungi terdiri dari berbagai tanda seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut, yang bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Menurut kasus Adidas gugat Black Lives Matter dan hukum yang berlaku di Indonesia, apakah logo yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan?

Sebagai lambang dari suatu merek, logo yang sudah didaftarkan bisa dibatalkan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan hukum seperti pelanggaran hak kekayaan intelektual atau memiliki kemiripan dengan merek lain yang telah terdaftar (Pasal 76 ayat (1) UU MIG).

Mereka yang berwenang untuk meminta pembatalan logo meliputi pemilik merek terdaftar, jaksa, yayasan atau lembaga konsumen, dan lembaga keagamaan. Selain itu, pemilik merek yang tidak terdaftar namun memiliki niat baik, atau merek yang terkenal tetapi tidak terdaftar juga dapat mengajukan pembatalan (Pasal 76 ayat (1) dan (2) UU MIG).

Gugatan untuk membatalkan merek juga harus didasarkan pada alasan yang melanggar salah satu atau seluruh kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan dapat ditolak, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG, meliputi:

Kriteria merek tidak dapat didaftarkan:

  1. Bertentangan dengan undang undang, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
  2. Hanya menyebutkan jenis produk atau jasa yang ingin didaftarkan saja.
  3. Dapat menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk/jasa yang hendak didaftarkan mereknya seperti asal, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaan produk/jasa.
  4. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi oleh negara.
  5. Tidak memiliki pembeda dari merek lain.
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria merek dapat ditolak:

  1. Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
    1. Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang undang, contohnya: Garuda Pancasila;
    2. Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
    3. Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
    4. Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut.
  2. Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  3. Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  4. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  5. Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut.

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Akibat Hukum

Jika kasus Adidas gugat Black Lives Matter tersebut terjadi di Indonesia, apa saja akibat yang akan ditimbulkan apabila gugatan dilanjutkan ataupun gugatan dicabut?

Apabila gugatan Adidas pada Black Lives Matter dilanjutkan dan pengadilan niaga memutuskan bahwa logo Black Lives Matter memenuhi persyaratan suatu merek dapat dibatalkan, maka logo tersebut dapat dibatalkan dan tidak dapat lagi digunakan sebagai merek dagang oleh organisasi Black Lives Matter.

Selain itu, organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Namun, jika gugatan Adidas pada logo Black Lives Matter dibatalkan karena tidak melanggar pendaftaran merek, maka organisasi tersebut dapat terus menggunakan logo tersebut sebagai merek dagang.

Masih bingung cara mendaftarkan merek kamu? Jangan khawatir, hubungi SmartLegal.id melalui tombol dibawah ini!

Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY