Punya Nama Restoran Unik? Segera Daftarkan Merek
Smartlegal.id -
“Nama restoran unik agar tidak ditiru oleh orang lain harus segera didaftarkan merek dengan memilih kelas merek untuk jasa restoran”
Nama restoran unik bisa menjadi alasan konsumen penasaran dan menjadi pengunjung restoran tersebut. Dengan nama yang unik pemilik restoran akan mendapatkan perhatian lebih atau attention.
Apalagi bisnis restoran jadi salah satu yang populer dijalankan di Indonesia dan persaingannya pun semakin ketat.
Jenis restoran atau rumah makan pun beragam, dari mulai warung pinggir jalan, restoran padang, restoran cepat saji sampai pada restoran mewah bintang lima.
Beberapa merek restoran sudah sangat familiar di telinga kita, contohnya Rumah Makan Padang Pagi Sore dengan masakan Padang yang khas, restoran cepat saji McDonald dan KFC, dan restoran Chinese food Tawan, serta banyak merek lainnya yang tak kalah populer.
Mendaftarkan merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi merek dan nama dari tindakan plagiarisme oleh pesaing, tetapi juga membantu memperkenalkan bisnis makanan dan meningkatkan daya saing restoran tersebut.
Baca juga: 4 Keuntungan Ini, Bikin Kamu Harus Banget Daftar Merek!
Namun sebelum mendaftarkan merek usaha restoran Anda, penting untuk mengetahui kelas merek yang sesuai agar pemilik merek dapat memperkuat perlindungan merek Ada terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, dan memastikan bahwa merek Anda terlindungi sesuai dengan jenis produk atau jasa yang Anda tawarkan.
Kelas merek sendiri merupakan klasifikasi jenis merek berdasarkan kelas barang atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut. Kelas merek digunakan untuk memudahkan dan mengklasifikasikan merek berdasarkan jenis produk atau jasa yang dilindungi.
Sistem kelas merek yang digunakan di Indonesia adalah NICE Classification (NCL ver.11), yang terdiri dari 45 kelas merek.
Kelas 1 hingga 34 digunakan untuk bisnis yang bergerak dalam penjualan atau produksi barang mentah, setengah jadi, maupun jadi, sementara kelas 35 hingga 45 digunakan untuk bisnis yang menawarkan berbagai jenis jasa atau layanan.
Oleh karena itu, sebelum mendaftarkan merek untuk bisnis rumah makan Anda, penting untuk memahami kelas merek yang sesuai untuk memastikan perlindungan hukum terhadap merek tersebut maksimal.
Kelas Merek Restoran dan Rumah Makan
Berikut ini beberapa kelas merek yang dapat dipertimbangkan sebelum mendaftarkan merek untuk produk dan bisnis restoran Anda.
Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!
Kelas 29 Untuk Produk Makanan Kemasan Restoran
Kelas ini terdiri dari bahan maupun produk yang dihasilkan rumah makan tersebut seperti abon, acar-acar, dendeng, ikan sarden, ikan yang diawetkan, frozen food seperti sosis atau rolade, ayam giling, ayam goreng, ayam olahan , ayam panggang, chicken burger, daging ayam beku, kentang goreng, kentang tumbuk, daging hamburger, makanan olahan terutama terdiri dari daging, ikan, unggas atau sayuran, dan masih banyak lagi.
Beberapa contoh restoran atau rumah makan yang juga memiliki produk yang masuk dalam kategori kelas 29 adalah, KFC, MCDonald’s, HokBen, Eatlah, dan Gokana.
Kelas 43 Untuk Jasa Rumah Makan Atau Restoran
Berikut adalah daftar jenis usaha kuliner yang termasuk ke dalam kelas ini: jasa kantin, kedai, penyediaan katering, pusat jajanan serba ada (pujasera), restoran, rumah makan, warung makan, serta jasa restoran yang meliputi penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi di dalam dan di luar gedung, restoran dengan layanan utama pengantaran pesanan atau restoran pesan antar, restoran swalayan, jasa restoran yang bisa dibawa pulang, dan tempat makan yang menyediakan kudapan.
Beberapa contoh jasa restoran atau rumah makan yang masuk kedalam kategori ini adalah Warteg Subsidi Bahari, rumah makan padang Simpang Raya, rumah makan sunda Raja Sunda, Solaria, Bakmi GM, dan Pizza Hut.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengetahui kelas merek yang tepat sebelum mendaftarkan merek produk dan rumah makan Anda untuk mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Jangan ragu untuk meminta bantuan Smartlegal.id jika Anda kesulitan dalam mendaftarkan merek Anda. Kami siap membantu dan Anda bisa langsung menghubungi kami melalui tombol di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio