Ruben Onsu Lolos Gugatan Ganti Rugi Rp100 Miliar
Smartlegal.id -
“Mahkamah Agung memutuskan Ruben Onsu bebas dari gugatan ganti rugi sebesar Rp100 Miliar yang dilayangkan padanya terkait merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”
Masih ingat sama sengketa antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono yang memperebutkan nama merek “Bensu”? Pada 2022 lalu, Ruben Onsu kembali digugat oleh pihak Benny Sujono karena merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu memiliki kesamaan dengan merek Benny Sujono.
Pihak Benny Sujono menggugat Ruben Onsu untuk meminta ganti rugi atas perbuatan tersebut sebesar Rp100 miliar. Namun hasil dari gugatan tersebut, hakim menyatakan gugatan kabur atau tidak dapat diterima.
Pihak Benny Sujono yang tidak terima dengan hasil putusan tersebut kembali mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Pada hari Senin, 26 Juni 2023, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat, dan dengan ditolaknya gugatan tersebut, Ruben Onsu kini benar-benar lolos dari gugatan terkait dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”.
Melihat Kasus Diatas, Apakah Merek Yang Sudah Terdaftar Di DJKI Bisa Digugat untuk Dibatalkan?
Merek yang statusnya sudah terdaftar bisa saja dibatalkan statusnya. Untuk membatalkan status merek terdaftar dengan mengajukan gugatan pembatalan merek kepada Pengadilan Niaga (Pasal 76 UU Merek).
Pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pembatalan merek meliputi pemilik merek yang terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, serta majelis/lembaga keagamaan (Pasal 76 ayat (1) UU MIG).
Baca juga: Punya Nama Restoran Unik? Segera Daftarkan Merek
Gugatan pembatalan merek juga dapat dilakukan oleh pemilik merek yang tidak terdaftar namun memiliki niat baik atau pemilik merek yang terkenal namun mereknya tidak terdaftar (Pasal 76 ayat (2) UU MIG).
Namun, untuk mengajukan gugatan pembatalan merek, harus ada alasan yang menyebutkan pelanggaran terhadap salah satu atau keseluruhan kriteria yang menyebabkan merek tidak dapat didaftarkan atau dapat ditolak, seperti yang tercantum dalam Pasal 20 dan 21 UU MIG yaitu:
Kriteria merek tidak dapat didaftarkan:
- Bertentangan dengan undang-undang, norma agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
- Hanya menyebutkan jenis produk atau jasa yang ingin didaftarkan saja.
- Dapat menyesatkan atau mengandung informasi palsu tentang produk/jasa yang hendak didaftarkan mereknya seperti asal, kualitas, ukuran, dan tujuan penggunaan produk/jasa.
- Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi oleh negara.
- Tidak memiliki pembeda dari merek lain.
- Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Kriteria merek ditolak:
- Memiliki kemiripan atau kesamaan dengan:
– Simbol atau lambang negara yang dilindungi undang undang, contohnya: Garuda Pancasila;
– Merek terkenal atau sudah pernah didaftarkan terlebih dahulu;
– Indikasi geografis yang dilindungi dan digunakan untuk produk yang identik atau sejenis, sehingga dapat menimbulkan kesan bahwa produk tersebut berasal dari wilayah yang terkait dengan indikasi geografis tersebut;
– Merek terkenal yang belum didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik merek terkenal tersebut. - Menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
- Merupakan tiruan dari nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
- Pemohon tidak beritikad baik selama proses permohonan pendaftaran merek tersebut.
Baca juga: Awas! Ini Kriteria Nama Merek Yang Berpotensi Ditolak
Oleh karena itu, sebelum menggunakan merek untuk kegiatan bisnis, disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu. Apakah merek yang ingin digunakan telah didaftarkan oleh pihak lain atau melekat pada diri orang lain sehingga tidak mengakibatkan kerugian pada merek usaha Anda maupun orang lain.
Dengan melakukan pendaftaran merek, Anda dapat melindungi merek Anda dari penggunaan oleh pihak lain.
Apakah Anda kesulitan dalam proses pendaftaran merek? Atau ingin menghindari kerumitan dalam mengurus pendaftaran merek Anda? Anda dapat mempercayakan semuanya kepada Smartlegal.id. Silakan hubungi kami melalui tombol yang tersedia di bawah ini.
Author: Ruth Rotua Agustina
Editor: Dwiki Julio