Sengketa Merek Dagang: Apple Lawan Anggota The Beatles

Smartlegal.id -
sengketa merek dagang

“Sengketa merek dagang Apple Computer pada saat itu sempat diwajibkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar 26 juta poundsterling kepada para anggota The Beatles.”

Sengketa merek dagang dapat terjadi kepada semua pihak yang menggunakan suatu merek dalam kegiatan usahanya. Apple Computer pun sebagai perusahaan raksasa teknologi pernah tersangkut kasus serupa tepatnya pada tahun 2006. 

Tidak main-main, pihak yang menggugat Apple dalam kasus tersebut adalah para anggota The Beatles, yakni Paul McCartney, Ringo Starr, John Lennon, Yoko Ono dan George Harrison. Kasus ini demikian menjadi salah satu sengketa merek dagang terikonik di masa itu.

Sebagaimana diketahui, para anggota The Beatles tahun 1980-an memiliki label rekaman yang bernama “Apple Corps.” Mengingat bahwa pada saat itu sudah terdapat merek “Apple” sebagai produsen alat-alat teknologi, para anggota The Beatles demikian membuat kesepakatan bersama dengan Apple Computer yang pada pokoknya menyatakan bahwa masing-masing pihak hanya akan menggunakan merek pada lingkup kelasnya.

Kendati demikian, pada saat itu Apple Computer mengeluarkan produk “iTunes” yang dinilai oleh Apple Corps telah memasuki kelas yang dimiliki olehnya dan demikian Apple Corps menggugat Apple Computer di pengadilan

Singkatnya, Apple Computer pada saat itu sempat diwajibkan oleh pengadilan untuk membayar kompensasi sebesar 26 juta poundsterling (saat ini sekitar Rp510 miliar) kepada para anggota The Beatles. 

Lantas, cerita sengketa merek dagang ini sejatinya mengandung hikmah pembelajaran yang dapat bermanfaat bagi masyarakat, utamanya pelaku usaha yang menggunakan merek dagang. Secara spesifik, hikmah yang dimaksud tersebut yakni:

Cek Merek Lain dalam Kelas yang Sama saat Menggunakan Suatu Merek

Di Indonesia, sejatinya penggunaan merek dagang yang mirip dapat dimungkinkan untuk didaftarkan, selama kedua merek tersebut berada di Kelas yang berbeda. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993).

Baca juga: Mau Daftarin Merek? Cek Cara Pendaftaran Merek Tahun 2023!

Berdasarkan PP 24/1993, terdapat 45 (empat puluh lima) kelas barang dan jasa (Lampiran PP 24/1993):

Kelas Barang

Kelas ini diperuntukan untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan dan bahan jadi. Secara khusus, kelas barang dibagi menjadi beberapa kelas, yakni:

  1. Kelas 1-5: Kelas industri kimiawi dan industri terkait
  2. Kelas 6-14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait
  3. Kelas 15-21: Kelas barang hasil teknologi
  4. Kelas 22-27: Kelas tekstil
  5. Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa
  6. Kelas 29-34: Kelas untuk makanan, minuman dan produk tembakau

Kelas Jasa

Kelas ini diperuntukan bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu. Secara khusus, kelas jasa dibagi menjadi beberapa kelas, yakni:

  1. Kelas 35: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha dan fungsi kantor
  2. Kelas 36: Asuransi, urusan keuangan dan urusan real estate
  3. Kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan dan jasa instalasi
  4. Kelas 38: Telekomunikasi
  5. Kelas 39: Transportasi dan perjalanan
  6. Kelas 40: Penanganan material
  7. Kelas 41: Pendidikan, hiburan, olahraga dan kesenian
  8. Kelas 42: Penelitian dan teknologi
  9. Kelas 43: Makanan dan minuman
  10. Kelas 44: Medis
  11. Kelas 45: Hukum dan keamanan

Adapun sejatinya pemilik merek dapat mendaftarkan mereknya pada beberapa Kelas merek dalam kondisi tertentu. 

Contohnya, pada usaha kafe dapat memilih kelas 43 yang merujuk pada kedai yang menyediakan makanan dan minuman, dan juga kelas 30 yang mencakup kopi, minuman kopi, teh, minuman teh, es krim, milkshakes, gula, permen, dan coklat. Intinya, selama penggunaan merek tersebut memiliki keterkaitan antara dua atau lebih Kelas merek, maka merek tersebut dapat didaftarkan pada dua atau lebih Kelas tersebut.

Lantas, kelas Merek ini nantinya berfungsi sebagai pembatas hak penggunaan suatu merek. Belajar dari kasus Apple Computer melawan label rekaman Apple Corps, maka pelampauan penggunaan suatu merek di luar kelasnya dapat berpotensi mengakibatkan sengketa merek dagang apabila di kelas lain tersebut sudah terdapat merek yang mirip atau serupa dengannya.

Cara Mengecek Merek Lain dalam Kelas yang Sama

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki merek yang terdaftar, terdapat cara mudah untuk mengetahui merek-merek lain yang berada pada Kelas yang sama dengan anda. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman tools merek smartlegal.id dengan klik disini
  2. Pilih menu merek;
  3. Pilih opsi advanced filter
  4. Masukan klasifikasi merek berdasarkan Kelas merek anda pada kolom “Berdasarkan Teks”
  5. Masukkan nama merek dagang yang ingin Anda lihat.
  6. Klik tombol cek.
  7. Tunggu hingga muncul hasil pencarian.

Jika nama merek dagang yang kamu cari tidak ditemukan, artinya merek tersebut belum terdaftar dan dapat Anda gunakan dengan aman. 

Namun, apabila Anda menemukan merek yang serupa dengan merek terdaftar milik Anda dan diketahui bahwa merek tersebut didaftarkan baru setelah merek Anda didaftarkan, maka Anda dapat mengajukan pembatalan merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Pada dasarnya, sistem pendaftaran merek di Indonesia menganut sistem first-to-file. Sehingga, merek yang didaftarkan terlebih dahulu mendapatkan perlindungan untuk menggunakan hak atas mereknya.

Daftar merek kalau ditunda-tunda keburu didaftarkan orang lain! Sebelum didaftarkan orang lain secepat mungkin daftarkan merek Anda. Daftar merek gak perlu bingung biarkan Konsultan Smartlegal.id yang bantuin. Klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY