Kelas 30 Merek: Cocok Untuk Bisnisnya Kaya Sari Roti & Sosro 

Smartlegal.id -
kelas 30 merek
kelas 30 merek

“Kelas 30, Merek mencakup bidang produk makanan ringan yang terdiri dari roti dan kue, dan ada pula minuman seperti kopi dan teh yang termasuk dalam produk ini.”

Dalam hukum merek, istilah “Kelas Merek” merujuk pada klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan barang dan/atau jasa dalam konteks perlindungan merek. Konsep ini menjadi penting untuk menentukan sejauh mana cakupan perlindungan merek yang dapat diterapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Di Indonesia, peraturan terkait Kelas Merek ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993). Dalam peraturan ini, terdapat 45 klasifikasi yang menggambarkan beragam kelompok barang dan jasa yang dapat diajukan untuk pendaftaran merek.

Baca juga: Kelas 35 Merek: Cari Tau Bisnis Apa Saja Yang Didaftarkan Di Kelas Ini

Artikel ini akan mengulas secara spesifik perlindungan merek di bawah Kelas 30, Merek yang mencakup bidang produk makanan ringan yang terdiri dari roti dan kue, dan ada pula minuman seperti kopi dan teh yang termasuk dalam produk ini. Di samping itu, kelas ini juga memastikan perlindungan merek bagi produk keperluan dapur lain seperti gula, garam, dan berbagai jenis bumbu masak.

Berikut adalah beberapa contoh gambaran lingkup perlindungan merek pada Kelas 30 Merek:

  1. Produk Makanan Ringan (Roti dan Kue):
  • Perlindungan merek pada nama merek roti seperti misalnya “Deli Bake” mencegah merek lain menggunakan nama serupa yang dapat menyebabkan kebingungan di pasar.
  • Logo khas merek roti tersebut tidak boleh dicontek oleh pesaing untuk mempertahankan identitas visual merek.
  • Elemen desain kemasan yang unik, seperti pola warna atau gambar, perlu dilindungi agar tidak digunakan oleh produk lain.
  1. Produk Minuman (Kopi dan Teh):
  • Perlindungan merek pada merek seperti misalnya kopi “BeanMagic” memastikan tidak ada merek lain yang menggunakan nama serupa di industri minuman.
  • Logo merek kopi yang menggambarkan biji kopi atau proses penyeduhan harus dijaga dari penyalahgunaan oleh pesaing.
  • Inovasi produk khusus, seperti campuran rasa yang unik, perlu mendapatkan perlindungan agar tidak digunakan oleh pihak lain.
  1. Produk Kebutuhan Dapur (Gula, Garam, dan Bumbu Dapur):
  • Perlindungan merek seperti misalnya pada merek gula “SweetCrystals” mencegah merek lain menggunakan nama serupa dalam produk gula.
  • Logo atau simbol yang menggambarkan cita rasa manis gula tersebut harus dijaga agar tidak dicontek.
  • Untuk merek bumbu dapur “SpiceMaster,” perlindungan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan merek dalam produk bumbu masak yang serupa.

Contoh Merek Kelas 30 yang Populer di Indonesia

Sejumlah merek yang populer di Indonesia nyatanya tergabung dalam Kelas Merek ini, diantaranya:

  1. Sari Roti
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan varian produk rotinya ini tergolong ke dalam Kelas Merek 30. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000509640 dan berlaku sampai tahun 2033.
  2. Tehbotol Sosro
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan varian produk teh dalam kemasan ini tergolong ke dalam Kelas Merek 30. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000371787 dan berlaku sampai tahun 2031.
  3. Masako
    Dilansir dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM, merek yang terkenal dengan varian produk bumbu penyedap dalam kemasan ini tergolong ke dalam Kelas Merek 30. Mereknya sudah terdaftar di DJKI dengan nomor pendaftaran IDM000347076 dan berlaku sampai tahun 2030.

Tujuan Memahami Kelas Merek

Dalam semua contoh ini, lingkup perlindungan merek mencakup nama merek, logo, desain kemasan, dan elemen visual yang khas dari produk makanan ringan, minuman, dan kebutuhan dapur. Perlindungan ini melindungi identitas merek, mencegah penggunaan tidak sah oleh pihak lain, dan menjaga daya tarik unik yang membedakan produk-produk tersebut di pasaran.

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Dalam hal ini, tujuan utama bagi pihak yang mengajukan adalah memastikan bahwa nama, logo, dan identitas merek mereka tidak dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin, terutama dalam konteks layanan yang serupa. Hal ini memiliki signifikansi karena dalam ranah Kelas yang sama, tindakan perlindungan merek menjadi keputusan strategis untuk menghindari penggunaan yang tidak sah dan menjaga integritas merek.

Penting untuk diingat bahwa perlindungan merek dalam kelas 30 hanya mencakup produk yang terdaftar secara spesifik dalam permohonan merek. Oleh karena itu, merek yang ingin mendapatkan perlindungan yang komprehensif harus memastikan bahwa semua produk yang ingin dilindungi terdaftar dengan jelas dan tepat dalam permohonan merek mereka.

Daftar merek kalau ditunda-tunda keburu didaftarkan orang lain! Sebelum didaftarkan orang lain secepat mungkin daftarkan merek Anda. Daftar merek gak perlu bingung biarkan Konsultan Smartlegal.id yang bantuin. Klik tombol di bawah sekarang juga. 

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY