Logo Manchester United Dinobatkan Jadi Merek ‘Terkuat’ di Dunia

Smartlegal.id -
Logo Manchester United

“Gara-gara logo Manchester United mendapatkan sebuah penghargaan tapi penghargaannya bukan dari sepakbola. Melainkan karena kekayaan intelektual”

Baru-baru ini, klub sepak bola asal Inggris, Manchester United (MU), telah meraih penghargaan prestisius sebagai Champion of Brand Protection tahun 2023 dari World Trademark Review.

Pengakuan tersebut merupakan bukti nyata atas upaya luar biasa yang telah dilakukan oleh Manchester United dalam melindungi dan mengelola merek dagangnya di seluruh dunia. 

Salah satu faktor utama yang menyebabkan prestasi ini adalah jumlah luar biasa pendaftaran merek dagang yang telah dilakukan oleh MU di berbagai negara.

Manchester United telah melangkah lebih dari 2000 kali untuk mendaftarkan merek dagangnya, termasuk nama dan logo, di sejumlah negara di seluruh dunia. 

Upaya ini mencakup pendaftaran untuk berbagai elemen merek, seperti nama tim, logo Manchester United, dan kombinasi nama dan logo. Bahkan, dampak dari langkah-langkah ini terasa hingga di Indonesia, di mana MU telah mendaftarkan 35 merek dagang yang terdiri dari beragam varian nama, logo, dan kombinasi keduanya.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Manchester United dalam melindungi identitas mereknya dan menghindari potensi penggunaan yang tidak sah atau pemalsuan. 

Dalam era globalisasi di mana informasi dan produk dapat dengan mudah menyebar melintasi batas-batas negara, melindungi merek dagang menjadi hal yang semakin penting bagi perusahaan dan organisasi besar seperti MU.

Dengan adanya pencapaian tersebut, artikel ini akan menyelami mengenai cara untuk memperoleh strategi perlindungan merek yang sama seperti MU di Indonesia. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Mendaftarkan Merek pada Beberapa Kelas

Pendaftaran merek sejatinya merupakan hal paling esensial untuk melindungi suatu merek. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), prinsip pertama yang ditekankan adalah negara memberikan prioritas perlindungan merek terhadap merek yang lebih dahulu didaftarkan. 

Pendaftaran merek saat ini dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Adapun sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, MU telah mendaftarkan tiga puluh lima mereknya di Indonesia. Apabila diteliti lebih lanjut, maka dapat diketahui bahwasanya MU mendaftarkan mereknya pada beberapa kelas merek.

Sebagai pengingat, Kelas Merek adalah pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah merek dan berperan sebagai pembatas hak terhadap penggunaan sebuah merek. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993). 

Adapun berdasarkan PP 24/1993, terdapat 45 kelas barang dan jasa yang berbeda yakni:

Kelas Barang

  1. Kelas 1-5: Kimia dan produk kimia
  2. Kelas 6-14: Logam dan produk logam
  3. Kelas 15-21: Produk teknologi
  4. Kelas 22-27: Tekstil dan barang-barang terkait
  5. Kelas 28: Mainan, olahraga, dan permainan dewasa
  6. Kelas 29-34: Makanan, minuman, dan produk tembakau

Kelas Jasa

  1. Kelas 35: Periklanan, manajemen bisnis, dan administrasi
  2. Kelas 36: Asuransi, keuangan, dan real estate
  3. Kelas 37: Konstruksi, perbaikan, dan instalasi
  4. Kelas 38: Telekomunikasi
  5. Kelas 39: Transportasi dan perjalanan
  6. Kelas 40: Penanganan material
  7. Kelas 41: Pendidikan, hiburan, olahraga, dan seni
  8. Kelas 42: Penelitian dan teknologi
  9. Kelas 43: Makanan dan minuman
  10. Kelas 44: Kesehatan dan medis
  11. Kelas 45: Hukum dan keamanan

Pada proses pendaftaran merek, pemohon nantinya diwajibkan untuk menentukan kelas merek yang akan digunakan untuk mereknya tersebut. Dalam hal ini, pemilik merek sejatinya dapat untuk mendaftarkan mereknya pada beberapa kelas merek. 

Baca juga: Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Sebagai contoh, bayangkan seorang pemilik merek yang memproduksi produk makanan dan minuman organik. Dalam hal ini, pemilik merek tersebut dapat mempertimbangkan untuk mendaftarkan mereknya dalam beberapa kelas yang relevan, seperti:

  1. Kelas 29 (Makanan): Untuk produk makanan organik, seperti sereal organik, susu organik, atau makanan kalengan organik.
  2. Kelas 30 (Minuman): Untuk minuman organik, seperti teh herbal organik atau kopi organik.
  3. Kelas 32 (Minuman Non-alkohol): Untuk minuman ringan organik, seperti minuman buah organik.
  4. Kelas 44 (Kesehatan dan Medis): Jika merek tersebut juga digunakan dalam konteks produk kesehatan atau suplemen makanan organik.

Dengan mendaftarkan merek dalam beberapa kelas yang sesuai, pemilik merek dapat melindungi hak-hak eksklusif mereka terhadap penggunaan merek serupa atau identik dalam berbagai kategori produk atau jasa. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih luas dan kuat terhadap merek mereka dan memungkinkan mereka untuk mengendalikan penggunaan merek tersebut dalam berbagai aspek bisnis mereka. 

Dengan demikian, pemilihan kelas merek yang tepat adalah langkah strategis dalam memaksimalkan perlindungan merek dagang.

Mendaftarkan Merek di Negara-Negara Lain

Saat ini pemilik merek di Indonesia dapat dengan mudah untuk mendaftarkan mereknya di negara lain. Mekanisme ini dilakukan melalui Protokol Madrid. Dengan ini pengusaha dapat mendaftarkan merek mereka di lebih dari 100 negara yang menjadi anggota Protokol Madrid. 

Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek di negara lain yang merupakan anggota Protokol Madrid, pemilik merek perlu memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, termasuk:

  1. Melakukan Pemeriksaan Merek: Pemilik merek perlu melakukan pengecekan dengan seksama untuk memastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam UU 20/2016.
  2. Kemiripan atau Kesamaan Merek: Sebagai ilustrasi, jika pelaku usaha berencana mendaftarkan merek “CoffeeDelight” untuk produk kopi, maka pihaknya harus melakukan pengecekan apakah ada merek serupa seperti “CaféDelicious” atau “DelightfulCoffee” yang sudah terdaftar.

Baca juga: Nama Merek Mirip Tapi Beda Kelas Bisa Didaftarkan?

  1. Klasifikasi Merek: Pastikan bahwa merek yang hendak didaftarkan termasuk dalam klasifikasi yang sesuai dan tidak tumpang tindih dengan merek lain yang sudah terdaftar dalam kategori serupa. Sebagai contoh, jika pelaku usaha ingin mendaftarkan merek “AquaWave” untuk produk perawatan tubuh, periksa apakah ada merek yang memiliki kemiripan nama yang telah terdaftar pula dalam kategori yang sama.
  2. Status Merek: Verifikasi bahwa merek yang akan didaftarkan tidak sedang dalam perselisihan hukum atau dalam proses pembatalan. Sebagai contoh, jika pemilik merek “EcoFriendly” ingin mendaftarkan mereknya, pastikan bahwa merek tersebut tidak tengah terlibat dalam perselisihan hukum terkait merek serupa.
  3. Status Perlindungan: Pastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak memiliki status perlindungan yang masih berlaku. Misalnya, jika pelaku usaha berencana mendaftarkan merek “BioInnovate” untuk produk teknologi ramah lingkungan dan sudah ada merek serupa, pastikan bahwa merek tersebut tidak lagi memiliki perlindungan yang berlaku.

Langkah selanjutnya adalah melakukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon dapat memenuhi persyaratan administratif dan tata cara teknis lebih lanjut dengan melihat ketentuan pada platform tersebut serta pada UU 20/2016.

Dengan demikian, melalui cara-cara ini sejatinya pemilik merek dapat untuk memiliki kekuatan dalam perlindungan merek yang sama selayaknya Logo Manchester United.

Gak punya waktu buat daftar merek? Awas keburu diambil orang lain! Segera konsultasikan saja dengan Smartlegal.id. kami dapat dengan senang hati membantu Anda melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY