Cara Mudah Perpanjangan Merek, Lengkap Dengan Syaratnya!
Smartlegal.id -
“Cara perpanjangan merek yang pertama pastikan semua persyaratan telah terpenuhi, mulai dari surat pernyataan, fotokopi sertifikat merek, bukti pembayaran, dan sebagainya.”
Setiap merek dagang atau merek jasa yang berhasil didaftarkan pada sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM akan mendapatkan perlindungan atas mereknya dalam jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu, para pelaku usaha wajib memperhatikan masa perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap mereknya masing-masing secara berkala.
Perlindungan yang diberikan kepada merek terdaftar adalah selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Baca juga: Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri
Lantas, apa yang terjadi jika masa perlindungan merek telah mendekati masa akhir di 10 tahun, dilansir pada ketentuan yang berlaku di laman resmi DJKI, bahwa pemohon dapat mengajukan perpanjangan waktu perlindungan merek kembali selama 10 tahun mendatang secara elektronik atau nonelektronik.
Syarat Perpanjangan Merek
Berdasarkan modul “Kekayaan Intelektual Merek Bidang Merek dan Indikasi Geografis” oleh DJKI serta laman resmi DJKI, proses perpanjangan merek harus melampirkan atau mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Etiket/label merek.
- Surat Pernyataan bermeterai, yang isinya menyatakan bahwa:
- Merek bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana yang dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- Masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Surat Pernyataan ini dapat diunduh dengan cara klik di sini.
- Fotokopi sertifikat merek terdaftar.
- Bukti pembayaran biaya per kelas. Ketentuan besarnya tarif dapat dilihat dalam laman resmi DGIP Merek.
- Surat kuasa apabila permohonan perpanjangan diajukan melalui kuasa (Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar).
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas).
- Dokumen asli Surat Rekomendasi UMK Binaan atau Surat Keterangan UKM BInaan Dinas (khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil/UMK).
Tata Cara Perpanjangan Merek
Jika pemohon telah melengkapi persyaratan, maka berikut adalah cara perpanjangan merek yang harus dilakukan, yaitu:
1. Pesan Kode Billing
Kode billing ini dapat diakses melalui laman SIMPAKI, kemudian ikuti langkah sebagai berikut:
- Pilih “Merek dan Indikasi Geografis” pada jenis pelayanan.
- Pilih “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”.
- Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek.
- Masukkan data pemohon dan data permohonan, seperti:
- Nama;
- Alamat lengkap;
- E-mail;
- Nomor ponsel
- Dan lain-lain
- Lakukan pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui ATM/internet banking/m-banking
2.Login pada Laman Merek DGIP
- Pilih “Pasca Persetujuan Otomatis”.
- Pilih tipe permohonan “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek” yang disesuaikan dengan sisa jangka waktu perlindungan merek.
- Masukkan kode billing yang telah dibayarkan.
- Klik tombol “Tambah Permohonan”, kemudian masukkan nomor permohonan.
- Masukan data pemohon.
- Jika pengajuan dilakukan oleh kuasa, maka diisi jika permohonan dilakukan dengan Konsultan Kekayaan Intelektual.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Pastikan bahwa seluruh data yang diberikan sudah benar.
- Klik selesai.
3. Proses Pasca Pemeriksaan
Pada proses pasca pemeriksaan, pelaku usaha atau pemohon dapat diminta untuk melengkapi kekurangan persyaratan yang dirasa perlu bila ada kekurangan.
Setelah semua proses lengkap, proses perpanjangan dokumen tercatat untuk diumumkan dalam Berita Resmi Merek dengan ketentuan waktu paling lama 2 bulan selesai.
Konsekuensi Tidak Memperpanjang Merek
Merujuk ketentuan Pasal 35 ayat (3) UU 20/2016, proses permohonan perpanjangan perlindungan merek diajukan oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan.
Baca juga: Awas Ditiru! Lindungi Tagline Perusahaan Melalui Pendaftaran Merek
Lalu, bagaimana bila pelaku usaha atau pemohon melakukan permohonan perpanjangan dengan kondisi telah melewati masa akhir perlindungan terhadap merek?
Dalam kondisi tersebut, pemohon masih dapat mengajukan perpanjang merek dengan jangka waktu paling lama 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek terdaftar dengan dikenai biaya dan denda sebesar biaya perpanjangan.
Jika dalam waktu 6 bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan merek tetap tidak dilakukan perpanjangan, maka apa yang terjadi?
Hal yang akan terjadi adalah pencabutan status perlindungan terhadap merek. Jadi, siapa pun sudah bisa mengklaim merek yang tidak diperpanjang tadi, termasuk kompetitor bisnis.
Oleh karena itu, jika masih melangsungkan bisnis, maka perpanjangan merek begitu penting untuk dilakukan agar selalu dalam keadaan terlindungi oleh hukum dan negara.
Pengecualian Khusus
Sebagai tambahan, ada suatu ketentuan khusus pada perpanjangan merek terdaftar ini.
Apabila perpanjangan merek terdaftar berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum (yang terdiri dari perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi), maka tidak perlu melakukan prosedur perpanjangan merek di atas.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU 20/2016, perpanjangan merek terdaftar untuk logo atau lambang perusahaan atau badan hukum cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan merek terdaftar.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum berakhirnya perlindungan merek terdaftar. Namun, pastikan tidak pernah terjadi sengketa terhadap perpanjangan merek perusahaan atau badan hukum tersebut.
Terlalu sibuk dengan bisnis dan gak sempat perpanjang masa berlaku merek Anda? Awas! jangan sampai terlambat bisa-bisa merek Anda jadi milik orang lain!
Serahkan sajak kepada konsultan Smartlegal.id perpajangan merek Anda tanpa ribet dan terima beres! Klik tombol di bawah sekarang juga!
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi