Karen’s Diner Tutup, Apakah Bangkrut?
Smartlegal.id -
“Tidak seperti restoran lain yang berlomba untuk melayani dengan ramah-tamah, pramusaji Karen’s Diner justru tampil dengan marah-marah.”
Masih ingat Karen’s Diner, restoran burger dari luar negeri yang sempat viral karena konsep pramusaji jutek, galak, dan marah-marah?
Restoran berasal dari Amerika Serikat tersebut memang sempat buka di Indonesia, tepatnya di daerah Jakarta Selatan dan Bali pada tahun 2022 silam.
Awalnya, Karen’s Diner (khususnya di Jakarta) begitu ramai dikunjungi oleh pelanggan karena rasa penasaran akan pelayanan pramusaji yang galak.
Namun, dilansir dari katadata.co.id (17/01/2024), ternyata sejak November 2023, Karen’s Diner yang berada di Jakarta Selatan tersebut telah ditutup.
Banyak warganet yang mengira bahwa Karen’s Diner di Jakarta bangkrut. Akan tetapi, sebenarnya tidak demikian.
Alasan Karen’s Diner Tutup
Perlu diketahui bahwa Karen’s Diner yang pada Desember 2022 dibuka di Jakarta Selatan tersebut ternyata tidak berdiri sendiri.
Baca juga: Punya Nama Restoran Unik? Segera Daftarkan Merek
Dikutip dari detik.com (18/01/2024), gerai Karen’s Diner menggandeng rumah makan burger lokal bernama “Bengkel Burger & Brew” untuk beroperasi.
Selain itu, mengutip dari katadata.co.id (17/01/2024), salah satu mantan karyawan bernama Bedwina Baptista menjelaskan bahwa Karen’s Diner tidak lagi buka di Jakarta karena memang hanya berupa pop-up store. Hal ini diklarifikasi oleh Bedwina melalui salah satu video TikTok-nya.
Karyawan tersebut juga mengaku bahwa ada perjanjian tertulis (kontrak) yang mengikat dengan pemilik Karen’s Diner dari Australia dengan batas waktu tertentu.
Konsep Bisnis Karen’s Diner di Jakarta
Seperti yang telah disinggung di atas, Karen’s Diner di Jakarta Selatan merupakan sebuah pop-up store.
Pop-up store berdasarkan Cambridge Dictionary didefinisikan dengan “a store that opens suddenly and usually exists for a short amount of time”.
Apabila diterjemahkan, maka pop-up store adalah suatu toko atau gerai yang dibuka secara tiba-tiba dan biasanya hanya berdiri dalam waktu yang singkat.
Berdasarkan informasi tersebut, maka bisa dikatakan bahwa Karen’s Diner bukannya tutup karena bangkrut, melainkan masa kerja sama untuk mendirikan pop-up store sudah habis (tidak permanen).
Membuka Pop-Up Store dengan Lisensi Merek
Konsep bisnis pop-up store ini berkaitan dengan lisensi merek.
Sebab, pemilik dari merek dagang “Karen’s Diner” memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Hal ini tercantum dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Apabila ingin menggunakan lisensi, maka para pihak (antara pemilik merek dengan penerima merek) wajib didasarkan dengan suatu perjanjian. Inilah yang disebut dengan “perjanjian lisensi”.
Perjanjian lisensi ini wajib dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Pasal 42 ayat (3) UU 20/2016).
Baca juga: Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek
Selain itu, wajib dipastikan juga bahwa objek kekayaan intelektual yang akan dilisensikan (dalam hal ini merek) harus memenuhi beberapa syarat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (Permenkumham 8/2016).
Adapun syarat objek lisensi merek di antaranya sebagai berikut (Pasal 4 ayat (3) Permenkumham 8/2016):
- Masih dalam masa perlindungan;
- Tidak merugikan kepentingan ekonomi nasional;
- Tidak menghambat pengembangan teknologi; dan
- Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban.
Isi Perjanjian Lisensi Merek
Perjanjian lisensi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Secara garis besar, muatan perjanjian lisensi adalah sebagai berikut (Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018):
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
- Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi;
- Objek perjanjian lisensi;
- Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi;
- Jangka waktu perjanjian lisensi;
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Selanjutnya, perjanjian lisensi juga dilarang memuat hal-hal berikut (Pasal 6 PP 36/2018):
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia;
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;
- Mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Mau daftarin nama bisnis Anda, tapi khawatir salah langkah? Serahkan saja kepada ahlinya.
Konsultan Smartlegal.id bisa mengurus pendaftaran merek jadi mudah! Klik tombol di bawah sekarang juga.
Author & Editor: Bidari Aufa Sinarizqi