Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya

Smartlegal.id -
merek ditolak

“Merek ditolak atas pendaftaran juga dapat terjadi. Jadi, harus hati-hati ketika menentukan suatu penamaan merek.”

Merek atau brand merupakan salah satu kunci keberhasilan dari suatu bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, merek harus mendapatkan perlindungan hukum agar tidak sembarang “dicuri” oleh pihak lain.

Agar mendapat perlindungan hukum, maka pemilik harus mendaftarkan merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, pendaftaran merek tidak serta-merta diterima oleh DJKI begitu saja. Tidak jarang merek ditolak, atau bahkan tidak dapat didaftarkan.

Lantas, bagaimana mengantisipasi penolakan merek? Simak artikel berikut!

Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Tips Menghindari Pendaftaran Merek Ditolak

Salah satu tips agar merek tidak mengalami penolakan dari DJKI adalah dengan menghindari alasan-alasan penolakan itu sendiri. Alasan tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu absolut (tidak dapat didaftarkan) dan relatif (akan ditolak).

Dalam hal ini, alasan merek tidak dapat didaftarkan dan alasan merek akan ditolak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Selain itu, terdapat perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Alasan Absolut (Merek Tidak Dapat Didaftarkan)

Beberapa alasan yang membuat merek tidak dapat didaftarkan meliputi hal-hal berikut (Pasal 20 UU 20/2016):

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  1. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  2. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
  3. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  4. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  5. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Selain keenam poin di atas, UU 6/2023 menambahkan satu alasan lagi terkait mengapa merek tidak dapat didaftarkan, yaitu:

  1. Mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

Baca juga: Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Alasan Relatif (Merek akan Ditolak)

Macam-macam alasan yang membuat merek akan ditolak di antaranya (Pasal 21 UU 20/2016):

  1. Persamaan dengan merek terdaftar atau dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  2. Persamaan dengan merek terkenal barang dan/atau jasa sejenis.
  3. Persamaan dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dengan syarat tertentu.
  4. Persamaan dengan indikasi geografis terdaftar.
  5. Merupakan/menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
  8. Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Solusi jika Merek Ditolak

Jika mengalami penolakan saat pendaftaran merek, jangan panik terlebih dahulu.

Sebab, terdapat berbagai solusi yang dapat diupayakan jika permohonan atas pendaftaran merek ditolak DJKI, di antaranya sebagai berikut:

Menyampaikan Tanggapan Tertulis

Jika permohonan atas pendaftaran merek ternyata tidak dapat didaftarkan atau ditolak pada tahapan pemeriksaan substantif, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan (Pasal 24 ayat (2) UU 20/2016).

Tanggapan disampaikan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan merek (Pasal 24 ayat (3) UU 20/2016).

Jika tanggapan diterima, maka DJKI Kementerian Hukum dan HAM akan mendaftarkan merek dan menerbitkan Sertifikat Merek (Pasal 24 ayat (5) UU 20/2016).

Mengajukan Permohonan Banding ke Komisi Banding Merek

Apabila tanggapan tertulis tetap ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan banding terhadap Komisi Banding Merek.

Selain UU 20/2016, terkait banding merek ini juga diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek (PP 90/2019).

Permohonan banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan permohonan (Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) UU 20/2016).

Permohonan banding merek dapat diajukan secara elektronik (online) atau nonelektronik.

Kemudian, pemohon atau kuasanya wajib mengisi formulir permohonan banding, yang paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pasal 14 ayat (2) PP 90/2019):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan banding;
  2. Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
  3. Nama dan alamat lengkap kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa;
  4. Merek atau indikasi geografis yang dimohonkan banding;
  5. Nomor dan tanggal keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek;
  6. Alamat surat elektronik pemohon;
  7. Alamat surat elektronik kuasa, jika permohonan banding diajukan melalui kuasa; dan
  8. Alasan pengajuan permohonan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permohonan pendaftaran merek.

Selain mengisi formulir, pemohon banding merek juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut (Pasal 14 ayat (4) PP 90/2019):

  1. Salinan surat pemberitahuan penolakan atas permohonan pendaftaran merek;
  2. Bukti pembayaran permohonan banding; dan
  3. Surat kuasa (jika permohonan banding diajukan oleh kuasa).

Baca juga: Pemeriksaan Substantif Merek, Proses Krusial Merek Diterima

Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Niaga Saat Merek Ditolak

Apabila hasilnya mendapat keputusan penolakan permohonan banding merek, maka pemohon dapat menempuh jalur litigasi, yakni melalui Pengadilan Niaga yang berada di lingkungan peradilan umum.

Gugatan yang ditujukan pada Pengadilan Niaga tersebut diajukan paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan permohonan banding (Pasal 29 ayat (1) PP 90/2019).

Lalu, terhadap putusan Pengadilan Niaga, maka hanya dapat diajukan kasasi (Pasal 30 ayat (2) PP 90/2019).

Bagaimana telah yakin merek Anda sudah pasti diterima atau malah masih ragu? bahkan Anda belum mendaftarkannya? 

Apabila masih ragu kami dapat membantu Anda dalam melakukan penelusuran merek dan melakukan pendaftaran merek Anda. Segera hubungi Smartlegal.id untuk penelusuran merek Anda.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY