Pemeriksaan Substantif Merek, Proses Krusial Merek Diterima

Smartlegal.id -
pemeriksaan substantif merek

“Pemeriksaan substantif memegang peran krusial dalam menentukan keberhasilan pendaftaran merek dan memperoleh perlindungan hukum”

Memiliki identitas merek yang kuat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam dunia bisnis. Sebelum memiliki merek tersebut setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan permohonan pendaftaran merek. 

Permohonan pendaftaran merek dilakukan berdasarkan melalui serangkaian tahapan salah satunya tahap pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Hal ini bertujuan untuk mencegah terdaftarnya merek serupa yang dimiliki oleh pemilik yang berbeda atau tidak terkait.

Pasal 1 angka 12 UU 20/2016 menjelaskan pemeriksa merek dilakukan oleh pejabat fungsional yang karena keahliannya diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek.

Lantas, bagaimana penjelasan terkait pemeriksaan substantif pada permohonan pendaftaran merek? Simak selengkapnya!

Pemeriksaan Substantif Dalam Permohonan Pendaftaran Merek

Secara spesifik permohonan pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).

Baca juga: Kapan Dimulainya Perlindungan Merek?

Pasal 9 ayat (1) Permenkumham 67/2016 menjelaskan setiap permohonan wajib dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari.

Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (1) Permenkumham 12/2021 dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan permohonan dinyatakan lengkap, telah melampaui jangka waktu pengumuman, dan tidak terdapat keberatan, permohonan dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa.

Definisi Pemeriksaan Substantif 

Pasal 23 ayat (1) UU 20/2016 pemeriksaan substantif merujuk kepada evaluasi yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kualifikasi khusus terhadap permohonan pendaftaran merek. 

Pejabat berdasarkan keterampilan dan pengetahuannya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap permohonan pendaftaran merek. Setelah melalui tahapan pemeriksaan substantif, pihak yang melakukan pemeriksaan dapat mengambil dua opsi keputusan, yaitu:

  1. Melakukan pencatatan (pendaftaran); atau
  2. Menolak permohonan pencatatan (penolakan).

Tahap Pemeriksaan Substantif 

Dikutip dari modul “Kekayaan Intelektual, Bidang Merek dan Indikasi Geografis” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pemeriksaan substantif pada tahap ini mencakup permohonan pendaftaran merek baik di tingkat nasional maupun internasional yang meliputi:

  1. Pemeriksaan Permohonan Pendaftaran Merek
    Merupakan tahapan evaluasi terhadap permohonan pendaftaran merek sesuai dengan prinsip sistem first to file. Ini berarti pemeriksaan dilakukan pada permohonan pendaftaran merek yang diajukan pertama kali, dan tahap selanjutnya adalah pemeriksaan substantif.
  2. Pemeriksaan Permohonan Tanggapan
    Proses evaluasi terhadap permohonan pendaftaran merek yang diajukan untuk ditolak, permohonan tanggapan dapat diajukan oleh pemohon atau kuasanya.
  3. Pemeriksaan Permohonan Keberatan dan/atau Sanggahan
    Proses evaluasi terhadap permohonan pendaftaran merek yang telah menerima keberatan dari pihak lain pada saat pengumuman. Dalam situasi ini, pemohon memiliki hak untuk menanggapi keberatan tersebut dengan mengajukan sanggahan.

Proses ini melibatkan penelusuran untuk menemukan merek yang serupa yang telah terdaftar atau diajukan lebih dahulu pada DJKI, untuk memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan atau dimiliki oleh pihak lain.

Baca juga: Perpanjangan Merek: Syarat dan Prosedur Mengurusnya Terbaru

Jangka Waktu Pemeriksaan Substantif 

Adapun jangka waktu proses pemeriksaan substantif berdasarkan Pasal 23 UU 20/2016 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023) dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Dalam hal tidak terdapat keberatan terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
  2. Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan  dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Khawatir merek Anda gak lolos pemeriksaan substantif? Biarkan konsultan Smartlegal.id membantu Anda! Klik tombol di bawah ini agar kami bisa menghubungi Anda. 

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY