4 Perbedaan antara Merek dan Paten, Jangan Salah Kaprah Lagi!

Smartlegal.id -
perbedaan merek dan paten
perbedaan merek dan paten

“Sudah tau perbedaan merek dan paten? Dipatenkan atau didaftarkan merek, mana yang benar?”

Kata “dipatenkan”, berasal dari kata dasar “paten”, pasti sering kita dengar jika membahas mengenai suatu brand dari bisnis tertentu yang diduga dijiplak pihak lain.

Beberapa di antaranya, misalkan:

“Bisnis ini telah dipatenkan!”

“Nama ini sudah dipatenkan oleh Perusahaan Sumber Bahagia Selalu.”

“Anda bisa dituntut karena telah memakai nama yang telah dipatenkan!”

Padahal, tahukah kalian bahwa sebenarnya pemakaian kata “dipatenkan” dalam konteks ini adalah salah besar?

Jadi, seharusnya kata “dipatenkan (paten)” diganti menjadi “didaftarkan merek (merek)”. Harus diingat, karena paten dan merek ini sangat berbeda dari berbagai aspek.

Mengapa bisa seperti itu? Mari kita kenali bersama perbedaan antara merek dan paten, agar selanjutnya tidak salah kaprah lagi.

Baca juga: Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya

Perbedaan Merek dan Paten

Terdapat 5 indikator yang disajikan untuk membedakan paten dengan merek, di antaranya meliputi:

Definisi

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Definisi tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Jadi, merek merupakan suatu identitas perusahaan atau perorangan yang menawarkan barang dan/atau jasa. Tujuannya, agar dapat menjadi pembeda antara pelaku usaha satu dengan yang lainnya. 

Beberapa contoh merek yang telah dikenal di Indonesia adalah Indomie, Ultra Milk, Miyako, J.CO, Gramedia, dan sebagainya.

Sementara itu, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Regulasi mengenai paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016).

Dapat dipahami bahwa paten merupakan hak yang hanya diberikan kepada inventor (penemu) di bidang teknologi. Akan tetapi, penemuan tersebut harus sesuatu yang baru dan dapat bermanfaat bagi orang banyak.

Jadi, letak perbedaan mendasar antara merek dan paten adalah objeknya.

Objek dari merek adalah identitas, yang bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, suara, dan sebagainya dari suatu kegiatan usaha (bisnis). Sementara itu, objek paten adalah penemuan baru di bidang teknologi.

Baca juga: Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Jenis

Merek terdiri dari dua jenis, yang meliputi (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 3 UU 20/2016):

  1. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  2. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

Selain itu, dikenal pula jenis merek kolektif.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa ierta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU 20/2016).

Sementara itu, paten terdiri dari:

  1. Paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
  2. Paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Baca juga: Perlindungan Paten Bersifat Teritorial, Bagaimana Penjelasannya?

Hak yang Melekat

Jika merek telah terdaftar, maka pemilik akan mendapatkan hak atas merek.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Singkatnya, pemilik merek terdaftar berhak atas perlindungan merek. Jadi, pihak lain dilarang menggunakan merek terdaftar secara sembarangan tanpa seizin pemilik merek.

Apabila pihak lain ingin mendaftarkan merek terdaftar, maka wajib untuk membayar royalti dari perjanjian lisensi. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 20/2016.

Sementara itu, pemilik paten memiliki hak ekslusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. Dalam hal paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
  2. Dalam hal paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya.

Baca juga: Hak Paten Adalah: Pengertian, Prosedur, & Syarat Pendaftaran Paten

Perbedaan Merek dan Paten Dari Jangka Waktu Perlindungan

Merek memiliki jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016).

Jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU 20/2016).

Sementara itu, paten memiliki jangka waktu perlindungan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Paten biasa:
    1. Jangka waktu perlindungan paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan.
    2. Jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
    3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
  2. Paten sederhana:
    1. Jangka waktu perlindungan paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan.
    2. Jangka waktu tidak dapat diperpanjang.
    3. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media nonelektronik.

Merek harus segera didaftarin, sebelum kompetitor ngambil! Jangan ragu untuk ke Smartlegal.id untuk konsultasi pendaftaran merek, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY