Merek Terkenal, Salah Satu Alasan Pendaftaran Merek Ditolak!

Smartlegal.id -
alasan merek ditolak

“Hati-hati, jangan sekali-kali terinspirasi menentukan merek yang menyerupai merek terkenal, karena termasuk alasan merek ditolak”

Bisa dibilang, merek adalah tonggak suatu bisnis selain modal dan legalitas usaha. Dimulai dari merek jugalah, calon pelanggan akan mengenal produk barang dan/atau jasa yang kita sediakan.

Terlebih jika nama atau logo merek itu unik dan ikonik, kemudian kita bahkan bisa mengenal suatu merek jika dilihat dari logo atau mereknya. 

Misalnya, kita pasti mengenal bahwa itu merek dari Apple dengan hanya melihat logo apel yang tergigit separuh. Jika sudah di tahap ini, itulah yang disebut sebagai “merek terkenal”.

Dalam hal memilih atau menentukan merek untuk produk atau layanan jasa pelaku usaha bisnis wajib melakukan analisis merek yang sejenis seperti merek terkenal, karena aspek kemiripan dengan merek terkenal merupakan salah satu alasan merek ditolak.

Simak artikel berikut untuk mengenal lebih lanjut mengenai merek terkenal.

Baca juga: Merek yang Ditolak, Apakah Biaya Permohonan Bisa Kembali?

Definisi Merek Terkenal

Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) tidak mendefinisikan “merek terkenal” secara khusus.

Namun, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 (1996), merek terkenal (well-known marks) adalah merek yang memiliki reputasi tinggi.

Lebih lanjut, merek terkenal memiliki kekuatan pancaran yang memukau dan menarik. Oleh karenanya, jenis barang apa saja yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban (familiar attachment) dan ikatan mitos (mythical context) kepada seluruh lapisan konsumen.

Beberapa contoh dari merek terkenal di antaranya Indomie, Ultra Milk, Solaria, HokBen, dan sebagainya. Maka dari jangan sekali-kali meniru merek terkenal jika tidak ingin dijadikan alasan merek ditolak.

Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak

Kriteria Merek Terkenal

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yang diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021) menyebutkan kriteria dari merek terkenal.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan kriteria dari suatu merek terkenal di antaranya meliputi (Pasal 18 ayat (3) Permenkumham 67/2016):

  1. Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai merek terkenal;
  2. Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
  3. Pangsa pasar yang dikuasai oleh merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
  4. Jangkauan daerah penggunaan merek;
  5. Jangka waktu penggunaan merek;
  6. Intensitas dan promosi merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
  7. Pendaftaran merek atau permohonan pendaftaran merek di negara lain;
  8. Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang merek, khususnya mengenai pengakuan merek tersebut sebagai merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
  9. Nilai yang melekat pada merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh merek tersebut.

Baca juga: Tips agar Merek Tidak Ditolak: Kenali Alasan Penolakannya

Salah Satu Alasan Merek Ditolak

Terdapat beberapa alasan apabila permohonan pendaftaran merek mengalami penolakan. Salah satunya adalah karena keberadaan merek terkenal.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b dan huruf c Permenkumham 12/2021, permohonan akan ditolak jika merek yang dimohonkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; 
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.

Namun, penolakan permohonan dilakukan berdasarkan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis harus memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya (Pasal 19 ayat (2) dan (3) Permenkumham 67/2016):

  1. Adanya keberatan yang diajukan secara tertulis oleh pemilik merek terkenal terhadap permohonan; dan
  2. Merek terkenal yang sudah terdaftar.

Merek harus segera didaftarin, sebelum kompetitor ngambil! Jangan ragu untuk ke Smartlegal.id untuk konsultasi pendaftaran merek, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY