Sengketa Merek Susu Etawaku Part 1: Belajar soal Pembatalan Merek

Smartlegal.id -
susu etawaku

“Di balik segarnya susu kambing merek Etawaku, ternyata ada sengketa hak kekayaan intelektual yang berbuntut panjang.”

Bagi penggemar susu, pasti tidak asing dengan susu kambing etawa. Selain susu sapi, susu kambing etawa juga memiliki kaya manfaat.

Dilansir dari laman Siloam Hospitals, beberapa manfaat dari susu kambing etawa adalah meningkatkan sistem imun tubuh, menjaga kesehatan tulang, menjaga berat badan ideal, membantu melancarkan sistem pencernaan, dan sebagainya.

Salah satu merek susu kambing etawa yang telah memiliki nama adalah susu kambing Etawaku Platinum.

Namun, tahukah kalian bahwa susu kambing Etawaku Platinum tengah terjerat sengketa merek? 

Simak kronologi singkat kasusnya pada artikel berikut ini.

Baca juga: Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!

Kronologi Singkat Sengketa Merek Susu Kambing Etawaku

Dikutip dari Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg, Imam Subekhi selaku Penggugat merupakan seorang pengusaha peternak kambing perahan yang berasal dari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penggugat mulai memproduksi dan menjual susu kambingnya sejak tahun 2012. Dalam hal ini, Penggugat telah mengantongi beberapa legalitas usaha, di antaranya:

  1. Sertifikat Izin Gangguan (HO), yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman pada tanggal 5 Juli 2013.
  2. Tanda Daftar Industri (TDI), yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Sleman pada tanggal 15 Januari 2014.
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang diterbitkan oleh Disperindagkop Kabupaten Sleman pada tanggal 14 Februari 2014.
  4. Sertifikat Halal, yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 September 2015.
  5. Izin Edar Pangan Olahan, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 18 Desember 2017.

Seluruh legalitas usaha tersebut dicantumkan atas nama merek “Etawaku”. Namun, sayangnya Penggugat justru belum mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu.

Penggugat baru mengajukan permohonan pendaftaran merek “Etawaku Platinum” pada tahun 2022, dengan rincian nomor permohonan per kelas merek sebagai berikut:

  1. Nomor permohonan DID2021059412 di Kelas 29 untuk melindungi jenis barang susu dan susu kambing, pada tanggal 7 September 2022.
  2. Nomor permohonan JID2022089652 di Kelas 35 untuk melindungi merek-merek pada situs, website, dan jasa penjualan online lainnya, tertanggal 7 November 2022.
  3. Nomor permohonan DID2023088226 di Kelas 5 untuk melindungi jenis susu kambing dari herbal, tertanggal 1 Oktober 2023.

Kemudian, Penggugat menemukan bahwa Mukit Hendrayatno selaku Tergugat telah mendaftarkan merek “Etawaku” tanpa sepengetahuan Penggugat.

Ternyata, Tergugat adalah mitra bisnis Penggugat. Tergugat mulai membantu melakukan penjualan susu kambing “Etawaku” milik Penggugat dengan menggunakan badan hukum PT Etsa Bregas Makmur dengan kepemilikan saham bersama.

Penggugat tidak terima karena ia merasa “ditusuk dari belakang” oleh mitra bisnisnya sendiri. Hal ini dikarenakan Tergugat berinisiatif untuk mendaftarkan merek susu kambing “Etawaku” tanpa sepengetahuan Penggugat.

Merek “Etawaku” milik Tergugat telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual pada tahun 2021 dan 2022, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Nomor pendaftaran IDM000887662 di Kelas 29, terdaftar pada 3 September 2021.
  2. Nomor pendaftaran IDM001043502 di Kelas 5, terdaftar pada 29 Desember 2022.

Jadi, Penggugat menemukan bahwa antara merek termohon Penggugat dan merek terdaftar Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dari kata “Etawaku”. 

Oleh karena itu, Penggugat keberatan dengan adanya pendaftaran merek milik Tergugat. Penggugat juga merasa bahwa Tergugat melakukan pendaftaran merek tersebut atas dasar itikad tidak baik.

Penggugat pun melayangkan gugatannya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Salah satu gugatan dari Penggugat adalah agar Majelis Hakim membatalkan pendaftaran merek “Etawaku” dengan nomor pendaftaran IDM000887662 di Kelas 29 dan merek “Etawaku” dengan nomor pendaftaran IDM001043502 di Kelas 5 atas nama Tergugat dari DJKI dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Sengketa Merek Mobil Lexus Melawan Pengusaha Asal Indonesia

Arti “Persamaan pada Pokoknya” pada Pendaftaran Merek

Sebelumnya, disebutkan bahwa Penggugat menemukan persamaan pada pokoknya atas merek miliknya dan merek milik Tergugat.

Persamaan pada pokoknya merupakan salah satu alasan penolakan atas permohonan pendaftaran merek. Hal ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).

Arti dari “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain. Sehingga, menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan,atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut (Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU 20/2016).

Sementara itu, berdasarkan salinan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg, terdapat yurisprudensi yang memberikan keterangan atas suatu merek yang menimbang persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Yurisprudensi tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 279 PK/Pdt/1992, suatu merek dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya apabila memenuhi:

  1. Persamaan bentuk (similarity form);
  2. Persamaan komposisi (similarity of composition);
  3. Persamaan kombinasi (similarity of combination);
  4. Persamaan unsur elemen (similarity of elements);
  5. Persamaan bunyi (similarity of sound);
  6. Persamaan ucapan (similarity of phonetic);
  7. Persamaan penampilan (similarity of appearance).

Baca juga: Sengketa Merek Dagang: Apple Lawan Anggota The Beatles

Hal-Hal terkait Pembatalan Merek

Pihak yang merasa bahwa terdapat merek dari pihak lain yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dapat mengajukan gugatan pembatalan merek (Pasal 76 UU 20/2016).

Beberapa hal yang perlu diketahui terkait gugatan untuk pembatalan merek di antaranya:

  1. Gugatan pembatalan merek harus berdasarkan alasan penolakan merek pada Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 20/2016 (Pasal 76 ayat (1) UU 20/2016).
  2. Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik merek terdaftar (Pasal 76 ayat (3) UU 20/2016).
  3. Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pendaftaran merek (Pasal 77 ayat (1) UU 20/2016).
  4. Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur itikad tidak baik dan/atau merek yang bersangkutan bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 77 ayat (2) UU 20/2016).
  5. Upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Niaga atas pembatalan merek hanyalah kasasi (Pasal 78 ayat (1) UU 20/2016).

Merek harus segera didaftarin, sebelum kompetitor ngambil! Jangan ragu untuk ke Smartlegal.id untuk konsultasi pendaftaran merek, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY