Jangka Waktu Merek: Perlindungan Merek Yang Tidak Diperpanjang
Smartlegal.id -
“Penting bagi pemilik merek untuk memahami jangka waktu merek dan dampak dari tidak memperpanjang perlindungan tersebut.”
Merek adalah simbol identifikasi sebuah produk yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa satu dengan yang lainnya. Selain itu, merek merupakan hak kekayaan intelektual yang harus didaftarkan.
Merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal produk atau jasa, tetapi juga menjadi simbol identitas dan reputasi bisnis. Oleh karena itu, penting bagi pemilik merek untuk memahami jangka waktu perlindungan merek dan dampak dari tidak memperpanjang perlindungan tersebut.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pendaftaran dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) yang akan menerbitkan Sertifikat Merek untuk memberikan perlindungan hukum.
Lantas bagaimana penjelasannya? Simak dalam artikel berikut!
Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Merek Dagang Lebih Dari Satu Variasi!
Perlindungan dan Jangka Waktu Merek
Merek berfungsi sebagai tanda pengenal atau pembeda yang menjadi karakteristik dari suatu produk, baik barang maupun jasa, dan harus dilindungi secara hukum oleh pemilik usaha. Perlindungan merek sangat penting untuk mencegah penggunaan ilegal oleh pihak lain.
Berdasarkan Pasal 3 UU Merek, pemilik merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh hak dan perlindungan atas merek tersebut.
Proses pendaftaran merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016) yang diubah dengan Permenkumham 12/2021.
Setelah merek terdaftar, pemiliknya mendapatkan “Hak atas Merek,” yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu, memungkinkan pemilik menggunakan merek tersebut.
Indonesia menerapkan prinsip “first to file” yang berarti pendaftaran merek hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek tersebut. Namun, perlindungan merek tidak berlaku seumur hidup, sehingga pemilik harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun (Pasal 35 UU Merek).
Kemudian dalam hal ini jika terjadi pelanggaran terhadap merek yang telah terdaftar, pemilik merek dapat menempuh beberapa upaya.
Secara perdata, pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga sesuai yurisdiksinya dan meminta ganti rugi atau penghentian penggunaan merek tanpa hak berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Merek.
Secara pidana, pihak yang menggunakan merek tanpa hak dapat dijatuhi pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar untuk merek yang sama, serta pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar untuk merek yang mirip (Pasal 100 UU Merek).
Selain itu, penyelesaian sengketa merek juga dapat dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai Pasal 93 UU Merek dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999).
Baca juga: Kelas Merek Adalah: Pahamin & Cara Pilih Kelas Biar Merek Gak Ditolak
Pentingnya Memperpanjang Pendaftaran Merek
Merek terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakannya dalam perdagangan barang atau jasa.
Namun, perlindungan ini memiliki batas waktu. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek, hak eksklusif ini hanya berlaku selama jangka waktu perlindungan merek tersebut masih aktif. Merek dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35 ayat (2) UU Merek).
Permohonan perpanjangan diajukan secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum atau sesudah berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar tersebut dengan dikenai biaya (Pasal 35 ayat (3) dan (4) UU Merek)
Jika masa perlindungan berakhir dan merek tidak diperpanjang, pemilik merek akan menghadapi berbagai risiko.
Baca juga: Pendaftaran Merek: Pahami Arti Pemeriksaan Substantif Biar Gak Panik!
Jangka Waktu Merek: Risiko Tidak Memperpanjang Merek
- Penggunaan oleh Pihak Lain Merek yang tidak diperpanjang masa perlindungannya menjadi terbuka untuk digunakan oleh siapa saja tanpa melanggar hukum. Pihak lain dapat dengan mudah mengambil alih merek yang sebelumnya dimiliki oleh pemilik asli untuk keperluan usaha mereka sendiri tanpa memerlukan izin atau persetujuan dari pemilik merek lama.
- Pendaftaran Ulang oleh Pihak Lain Selain menggunakan, pihak lain juga berhak mendaftarkan merek yang masa perlindungannya telah habis untuk usaha mereka. Jika ini terjadi, pemilik merek lama harus memeriksa apakah merek lamanya telah didaftarkan oleh orang lain sebelum mereka dapat menggunakannya kembali.
Penghapusan Merek Terdaftar
Merek yang tidak digunakan selama 5 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir dapat diajukan penghapusan oleh pihak ketiga yang berkepentingan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Pasal 74 ayat (1) UU MIG dengan nomor perkara: 144/PUU-XXI/2023.
Mengubah masa waktu merek yang tidak digunakan yang semula selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir menjadi 5 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Oleh karena itu memperpanjang terdaftarnya merek adalah langkah krusial untuk menjaga hak eksklusif pemilik dan mencegah pihak lain mengambil alih merek tersebut.
Risiko kehilangan hak atas merek dan menghadapi konsekuensi hukum menekankan pentingnya menjaga status aktif perlindungan merek melalui perpanjangan yang tepat waktu.
Anda memiliki Merek usaha? Tapi tidak paham mengurus pendaftaran dan perpanjangannya? Jangan ragu hubungi kami Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.
Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana