Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia? Simak Ketentuannya!

Smartlegal.id -
Pendaftaran Merek Internasional

“Pendaftaran merek internasional di Indonesia berdasarkan PP 22/2018 dan Protokol Madrid. Dengan prosedur dimulai di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan diteruskan ke World Intellectual Property Organization (WIPO).”

Dalam era perdagangan global, pendaftaran merek internasional menjadi semakin penting bagi perusahaan yang ingin melindungi identitas mereknya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Merek dagang yang terlindungi dengan baik akan menjaga hak eksklusif pemilik merek dan mencegah pihak lain dari menggunakan atau meniru merek tersebut di negara tujuan. 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mendaftarkan merek internasional di Indonesia.

Baca Juga : Cara Daftarin Merek Lokal Ke Luar Negeri 

Apa Itu Pendaftaran Merek Internasional?

Pendaftaran merek internasional adalah prosedur hukum yang memungkinkan pemilik merek memperoleh perlindungan hukum atas mereknya di beberapa negara melalui satu aplikasi.

Sistem ini diatur oleh Protokol Madrid, di mana Indonesia menjadi salah satu negara anggota sejak tahun 2017. Melalui sistem ini, pendaftaran merek menjadi lebih efisien dan ekonomis dibandingkan mendaftar di setiap negara secara terpisah.

Adapun di Indonesia, diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid (Permenkumham 67/2016).
  3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Protookol Terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasionall, 1989) (Perpres 92/2017).
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/2018).

Melalui regulasi ini, pemilik merek dapat mengajukan pendaftaran merek internasional ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai office of origin.

Baca Juga : Pengusaha Lokal Rebutan Merek Dengan Donald Trump, Kok Bisa?

Syarat Pendaftaran Merek Internasional

Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran di Indonesia antara lain:

  1. Permohonan Internasional diajukan kepada Biro Internasional melalui Menteri (Pasal 3 ayat (1) PP 22/2018)
  2. Permohonan Internasional dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik ( Pasal 3 ayat (2) PP 22/2018)
  3. Permohonan Internasional diajukan dengan mengisi formulir dalam bahasa Inggris (Pasal 3 ayat (3) PP 22/2018)
  4. Merek Terdaftar di Negara Asal: Sebelum mengajukan pendaftaran internasional, pemohon wajib memiliki pendaftaran merek di Indonesia atau setidaknya memiliki aplikasi yang sedang dalam proses.
  5. Dokumen Identitas Pemohon: Salinan dokumen identitas perusahaan atau individu yang bertindak sebagai pemohon.
  6. Kelas Barang/Jasa: Daftar klasifikasi barang atau jasa sesuai dengan kelas merek yang didaftarkan.

Baca Juga : Pendaftaran Merek Ditolak: Ketahui Proses Pengajuan Merek

Langkah-Langkah Pendaftaran Merek Internasional

Berikut adalah langkah-langkah dalam mendaftarkan merek internasional melalui sistem Protokol Madrid:

  1. Mengajukan Permohonan di DJKI, pemohon harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melengkapi form dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. DJKI akan meninjau aplikasi tersebut dan mengirimkannya ke WIPO sebagai Kantor Internasional.
  2. Pemeriksaan Formalitas oleh WIPO, setelah menerima permohonan dari DJKI, WIPO akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Jika dokumen lengkap, WIPO akan memberikan International Registration Number sebagai tanda pendaftaran awal.
  3. Proses Pemeriksaan di Negara Tujuan, setelah terdaftar di WIPO, permohonan akan diteruskan ke kantor merek di masing-masing negara tujuan. Setiap negara tujuan akan memproses dan menilai aplikasi tersebut sesuai dengan peraturan merek di negara masing-masing.
  4. Pengumuman dan Publikasi, jika negara tujuan menyetujui permohonan, pendaftaran akan diumumkan dan dipublikasikan. Setelah itu, pemohon akan memperoleh perlindungan merek di negara-negara yang dituju.

Baca Juga : Daftar Merek Internasional Biar Ekspansi Bisnis Lancar

Keuntungan dan Tantangan serta Masa Berlaku

Keuntungan:

  1. Efisiensi Waktu dan Biaya: Satu aplikasi dapat mencakup beberapa negara sekaligus.
  2. Pengakuan Perlindungan: Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat di setiap negara tujuan.

Tantangan:

  1. Perbedaan Hukum: Setiap negara memiliki peraturan dan standar yang berbeda dalam pemeriksaan merek.
  2. Biaya Pemeliharaan: Meskipun efisien, pemeliharaan pendaftaran merek internasional di beberapa negara bisa jadi lebih mahal.

Pendaftaran ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal registrasi dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Pemohon wajib melakukan perpanjangan melalui DJKI sebelum masa berlaku habis.

Mendaftarkan merek internasional adalah langkah penting bagi bisnis yang ingin memperluas pangsa pasar mereka ke negara lain. Sistem Madrid memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mengamankan perlindungan merek mereka di berbagai negara melalui satu aplikasi, yang pastinya menghemat waktu dan biaya.

Bagi Anda yang memerlukan bantuan dalam proses mendaftarkan merek internasional, Smartlegal.id siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara profesional.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY