Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule: Ini Pentingnya Daftar Merek Sejak Awal

Smartlegal.id -
Saung Sule
Freepik/author/Midandi

“Kasus Saung Sule jadi contoh pentingnya mendaftarkan merek agar nama usaha tak disalahgunakan dan bisa digugat secara hukum.”

Semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan nama unik agar mudah dikenali dan melekat di benak konsumen. Nama usaha yang kuat dapat meningkatkan nilai branding sekaligus membuka peluang kerja sama bisnis lebih luas.

Namun, tak sedikit yang lupa bahwa nama usaha tanpa perlindungan hukum rentan disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab. Pendaftaran merek menjadi langkah krusial agar tidak ada pihak lain yang sah menggunakan nama tersebut. Sesuai prinsip first to file, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya.

Salah satu contoh yang menggambarkan pentingnya perlindungan ini adalah kasus yang menimpa komedian Sule. Nama Sule kerap digunakan untuk memasarkan berbagai produk guna menarik perhatian pasar, padahal ia sama sekali tidak terlibat dalam bisnis tersebut.

Dalam situasi seperti ini, pemilik nama yang telah dikenal publik dapat mengajukan gugatan atas dasar pelanggaran hak merek. Apalagi jika nama tersebut sudah didaftarkan secara resmi sebagai merek, maka penggunaan tanpa izin oleh pihak lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang dapat ditindak secara hukum.

Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini untuk memahami bagaimana hukum merek melindungi nama yang digunakan secara komersial, serta risiko bagi pihak yang melanggarnya.

Berencana daftar merek? Pahami dulu apa itu kelas merek, ketahui lebih lanjut dalam artikel Mau Daftar Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Ga Ditolak DJKI!

Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule

Dalam sebuah podcast, Sule bercerita tentang bisnis wisata edukasi bernama Saung Sule yang berlokasi di Ciamis dibangun sebagai hasil kolaborasi antara Sule dan Tatang Djauhari. Tempat wisata Saung Sule ini menyediakan fasilitas seperti kolam renang, mini zoo, gazebo, panggung seni, dan area bermain anak yang cocok untuk wisata keluarga.

Menariknya saat membahas soal bisnis Saung Sule, host podcast sempat mengira bahwa rumah makan bernama “Saung Sule” yang cukup terkenal merupakan milik Sule. Namun, Sule langsung meluruskan anggapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa rumah makan itu bukan miliknya dan tidak ada hubungannya dengan dirinya. Nama “Saung Sule” yang digunakan di tempat itu ternyata hanya dipakai oleh pihak lain tanpa izin maupun keterlibatan langsung dari Sule.

Sule juga menyebut bahwa namanya memang sering digunakan orang untuk berbagai produk atau usaha lain. Meski begitu, ia menyampaikan hal tersebut dengan nada santai dan tidak terlihat mempermasalahkannya secara serius.

Baca juga: Sengketa Band Kotak: Hukum Merek Indonesia Menganut Prinsip “First to File”

Pentingnya Mendaftarkan Merek

Kasus yang menimpa Sule menjadi pengingat akan pentingnya mendaftarkan merek secara resmi. Persamaan nama usaha, seperti ‘Saung Sule’, berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan merugikan pemilik yang sah. 

Dalam dunia usaha, nama usaha nama usaha merupakan bagian dari merek yang berfungsi sebagai identitas pembeda di pasar. Merek inilah yang menjadi wajah usaha di mata konsumen, membentuk persepsi, reputasi, dan loyalitas. 

Oleh karena itu, mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya strategis untuk melindungi identitas bisnis serta memperoleh hak eksklusif terhadap nama tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Indonesia menganut prinsip first to file, artinya hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkannya secara resmi, bukan kepada yang lebih dulu menggunakannya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)

Pasal 3 UU Merek menegaskan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar yang berarti hak tersebut muncul berdasarkan proses pendaftaran resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Hal inilah yang menjadikan penting mendaftarkan merek sejak awal. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap penggunaan tanpa izin. Ketika merek telah terdaftar, pemilik memperoleh hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kelas barang atau jasa yang didaftarkan.

Merek terdaftar memberikan dasar hukum yang kuat untuk mencegah peniruan oleh kompetitor, menjaga eksklusivitas, dan menghindari kebingungan di pasar. Perlindungan ini penting untuk mempertahankan identitas dan kredibilitas usaha, serta memastikan konsistensi brand di mata konsumen.

Jika terdapat pihak yang menggunakan merek serupa tanpa izin, pemilik merek memiliki hak untuk menuntut pelanggaran tersebut secara hukum. Penegakan hak ini menjadi aspek penting dalam menjaga nilai komersial dan keberlangsungan usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.

Baca juga: Karena 6 Alasan Ini, Pendaftaran Merek Anda Bisa Ditolak

Merek dari Nama Terkenal Juga Bisa Ditolak, Kenapa?

Banyak orang mengira bahwa selama belum ada yang mendaftarkan suatu nama, maka nama tersebut bebas digunakan sebagai merek. Padahal, tidak semua nama bisa didaftarkan sebagai merek, terutama jika nama tersebut terkait dengan tokoh publik atau figur terkenal.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Merek, suatu permohonan merek dapat ditolak apabila mengandung atau menyerupai nama, singkatan nama, atau foto orang terkenal tanpa ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk melindungi identitas pribadi dan mencegah penyalahgunaan nama tokoh terkenal demi keuntungan bisnis.

Selain itu, ada beberapa alasan lain yang membuat permohonan merek dapat ditolak menurut UU Merek, di antaranya:

  1. Merek dapat ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Merek).
  2. Merek dapat ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek).
  3. Merek dapat ditolak karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 21 ayat (1) huruf c UU Merek).
  4. Merek dapat ditolak jika mengandung unsur yang menyerupai nama atau singkatan nama lembaga nasional atau internasional tanpa izin (Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Merek).
  5. Merek dapat ditolak jika menyerupai cap, stempel, atau tanda resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah (Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Merek).
  6. Merek dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, termasuk menggunakan nama badan hukum milik pihak lain tanpa izin (Pasal 21 ayat (3) UU Merek).

Ketika Nama Usaha Dipakai Pihak Lain, Bisakah Digugat?

Berkaca dari kasus “Saung Sule”, terlihat bagaimana sebuah nama yang dikenal publik digunakan dalam usaha tertentu. Padahal, pihak yang namanya tercantum tidak memiliki keterlibatan maupun hubungan dengan bisnis tersebut. 

Situasi seperti ini dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerugian reputasi. Jika nama tersebut telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak lain tanpa izin pihak bersangkutan, upaya hukum dapat dilakukan melalui gugatan pembatalan. 

Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memberikan pendapatnya:

Kasus seperti “Saung Sule” menjadi pengingat pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum atas identitas bisnis, terutama bagi individu publik atau pelaku usaha yang memiliki nama dengan daya tarik komersial.

Berdasarkan Pasal 76 UU Merek, gugatan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan ke Pengadilan Niaga. Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan pendaftaran merek yang dianggap merugikan atau tidak sah.

Menurut Pasal 77 UU Merek, batas waktu pengajuan gugatan umumnya adalah lima tahun sejak tanggal pendaftaran merek. Namun jika terbukti ada itikad tidak baik, gugatan pembatalan tetap dapat diajukan tanpa batas waktu tertentu.

Ingin tau lebih lanjut langkah-langkah yang dapat diambil jika merek digunakan orang lain? Cari tau jawabannya dalam artikel Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Merek Anda Digunakan Orang Lain Tanpa Izin

“Dalam dunia bisnis, nama adalah aset, dan seperti aset lainnya, ia harus diamankan secara hukum. Mendaftarkan merek bukan biaya legal namun asuransi legal.”

Khawatir nama usaha Anda digunakan tanpa izin oleh pihak lain? Segera daftarkan merek Anda sebelum timbul masalah hukum yang merugikan. Smartlegal.id  siap membantu proses pendaftaran merek secara legal, cepat, dan terpercaya agar identitas usaha Anda terlindungi sepenuhnya. 

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://pewarta.id/priangan-timur/ciamis/8353/saung-sule-ciamis-destinasi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY