Rebranding Bisnis, Cegah Sengketa dengan Penelusuran Merek
Smartlegal.id -

“Rebranding usaha tanpa penelusuran merek bisa jadi bumerang bisnis. DJKI menegaskan pentingnya brand clearance untuk mencegah gugatan hukum, hilangnya hak eksklusif, dan kerusakan reputasi.”
Dalam dunia usaha yang semakin kompetitif dan dinamis, rebranding menjadi strategi umum yang digunakan perusahaan untuk memperkuat identitas bisnis, menyegarkan citra merek, atau menyesuaikan diri dengan tren pasar.
Namun demikian, proses rebranding bukan sekadar mengganti nama atau logo, melainkan menyangkut aspek hukum yang kompleks dan strategis. Mengabaikan hal ini dapat berujung pada sengketa hukum, kerugian finansial, hingga rusaknya reputasi perusahaan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali mengingatkan bahwa penelusuran merek (brand clearance) adalah langkah yang krusial sebelum melakukan rebranding atau pengajuan pendaftaran merek baru.
Baca Juga: Bisnis Saung Sule Ternyata Bukan Milik Sule: Ini Pentingnya Daftar Merek Sejak Awal
Mengapa Penelusuran Merek Itu Penting?
Dalam praktik bisnis, rebranding menjadi langkah strategis untuk memperbarui citra atau reposisi merek di pasar. Namun, seperti diingatkan oleh DJKI, proses ini tidak boleh dilakukan tanpa kehati-hatian hukum khususnya terkait kepemilikan merek.
Banyak pelaku usaha, baik skala menengah maupun besar, mengganti nama atau logo tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah elemen tersebut telah digunakan atau terdaftar oleh pihak lain. Kelalaian ini dapat memicu persoalan hukum serius, seperti:
- Gugatan pelanggaran hak merek
- Pembatalan hak eksklusif
- Tuntutan ganti rugi
- Kerusakan reputasi perusahaan yang telah dibangun
Risiko tersebut bukan hanya berdampak secara finansial, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan pasar dan mitra bisnis. Sehingga, penelusuran merek atau brand clearance seharusnya menjadi langkah pertama dan utama sebelum menetapkan identitas baru dalam rebranding.
Rebranding bukan hanya tentang mengganti nama atau logo, melainkan menyangkut identitas hukum yang harus dilindungi secara sah.
1. Penelusuran Daring di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI)
Untuk memudahkan proses verifikasi merek, DJKI menyediakan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) yang dapat diakses secara daring melalui situs resmi DJKI.
Sistem ini telah dilengkapi fitur pencarian berbasis kecerdasan buatan (AI), yang memungkinkan pelaku usaha memeriksa ketersediaan dan status hukum merek dengan cepat, akurat, dan efisien.
Fitur pencarian PDKI mencakup:
- Informasi status pendaftaran
- Identitas pemilik merek
- Jenis barang atau jasa yang dilindungi berdasarkan klasifikasi internasional (Nice Classification)
2. Pendampingan DJKI
Selain penyediaan basis data daring, DJKI juga membuka akses konsultasi langsung bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Langkah ini mencerminkan komitmen DJKI untuk memberikan dukungan penuh kepada pelaku usaha dalam membangun dan melindungi identitas bisnis yang sah secara hukum sejak awal proses transformasi merek.
3. Jasa Konsultan Hukum
Konsultan hukum tidak hanya mengecek apakah nama merek sudah dipakai. Namun menganalisis:
- Apakah merek Anda memiliki kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar?
- Apakah ada potensi konflik hukum?
- Bagaimana posisi merek Anda di antara pesaing di sektor industri yang sama?
Hasil penelusuran ini penting untuk menghindari penolakan dari DJKI dan sengketa di kemudian hari. Banyak pengajuan merek gagal karena dokumen tidak lengkap, pernyataan tidak jelas, atau ada kesalahan administratif, Smartlegal.id sebagai konsultan hukum memastikan hal tersebut tidak terjadi.
Baca Juga: Cara Pendaftaran Merek untuk Bisnis Beserta Syarat dan Biayanya
Risiko Hukum jika Melewatkan Penelusuran
Salah satu risiko terbesar dalam proses rebranding adalah mengabaikan tahapan penelusuran merek. Menggunakan nama, logo, atau elemen identitas baru yang memiliki kemiripan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya dapat berujung pada penolakan permohonan pendaftaran merek oleh negara.
Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila (Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)):
- Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar lebih dahulu atas nama pihak lain.
- Terdapat kemiripan dengan merek terkenal, baik untuk jenis barang atau jasa yang sama maupun yang berbeda.
- Merek tersebut berpotensi menyesatkan konsumen, khususnya terkait asal-usul, kualitas, atau tujuan dari produk atau jasa yang ditawarkan.
Kegagalan dalam melakukan verifikasi ini tidak hanya menghambat proses pendaftaran, tetapi juga dapat memicu sengketa hukum yang berdampak serius terhadap operasional dan kredibilitas usaha.
Asharyanto Hermanto, Konsultan Kekayaan Intelektual Smartlegal Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM memberikan pendapatnya:
Penelusuran merek bukan hanya soal “nama sudah dipakai atau belum”, tapi juga mencakup analisis kemiripan fonetik, visual, dan sektoral. Di sinilah pentingnya pendampingan profesional, agar rebranding yang dilakukan bukan hanya kuat secara visual, tapi juga sah secara hukum
Untuk memahami lebih lanjut terkait rebranding Anda dapat mempelajari kasus merek Jaguar dalam artikel Jaguar Rebranding: Apa Saja Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan?
Risiko Rebranding Tanpa Pendaftaran Ulang
Dalam proses rebranding, kesalahan yang sering terjadi adalah mengganti nama atau logo usaha tanpa terlebih dahulu memastikan apakah elemen tersebut telah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.
Langkah yang tampak sederhana ini justru dapat berujung pada konflik hukum serius, seperti sengketa merek, pembatalan hak eksklusif, hingga gugatan di pengadilan.
Perlu dipahami bahwa logo atau elemen visual lain dalam sebuah merek tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi merupakan bagian penting dari merek dagang yang memiliki konsekuensi hukum.
Merek mencakup berbagai bentuk representasi visual seperti nama, kata, gambar, logo, hingga susunan warna, yang berfungsi membedakan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan. (Pasal 1 angka 1 UU Merek)
Daya pembeda merek sangatlah penting untuk menghindari kemungkinan kasus seperti kasus Belajar Dari Kasus Sengketa Merek GOTO dan GoTo Seberapa Penting Daya Pembeda Dalam Merek?
Rebranding tanpa disertai pengecekan merek terlebih dahulu sangat berisiko bagi keberlangsungan usaha. Merek merupakan bagian dari identitas hukum suatu badan usaha, dan jika terjadi pelanggaran baik disengaja maupun tidak dampaknya bisa langsung mengenai reputasi serta membawa kerugian materiil.
Untuk itu, setiap perubahan elemen identitas bisnis seperti nama atau logo sebaiknya disertai pendaftaran ulang merek guna memastikan bahwa perlindungan hukum tetap berlaku.
Hal ini sejalan dengan prinsip “first to file” dimana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran secara resmi. (Pasal 3 UU Merek)
Merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan, dan masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk periode yang sama. (Pasal 35 UU Merek)
Bagaimana dengan Merek Lama?
Seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah logo atau merek lama masih mendapatkan perlindungan setelah proses rebranding dilakukan.
Jadi, selama masa perlindungan merek tersebut masih berlaku, hak eksklusif atas logo atau merek lama tetap dilindungi oleh hukum.
Berdasarkan Pasal 36 UU Merek, perpanjangan masa perlindungan suatu merek dapat dilakukan jika:
- Merek tersebut masih digunakan secara aktif pada barang atau jasa yang diperdagangkan,
- Barang atau jasa yang menggunakan merek tersebut masih diproduksi dan dipasarkan.
Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk secara aktif memantau penggunaan dan status perlindungan merek lama sebelum memutuskan langkah rebranding atau pendaftaran merek baru.
“Rebranding yang sukses bukan sekadar soal tampilan baru, tapi juga tentang kepastian hukum yang menjamin masa depan bisnis. Jangan biarkan nama baru membawa masalah lama, lakukan penelusuran merek sebelum melangkah lebih jauh.”
Ingin rebranding tanpa risiko hukum? Smartlegal.id siap bantu Anda telusuri legalitas merek, pastikan nama dan logo baru tidak tumpang tindih dengan hak pihak lain. Cegah sengketa, amankan bisnis sejak awal.
Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!
Author: Kunthi Mawar Pratiwi
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://jakarta.suara.com/read/2025/07/22/112720/rebranding-usaha-cegah-sengketa-bisnis-dengan-penelusuran-merek#goog_rewarded
https://kalbar.kemenkum.go.id/berita-utama/rebranding-usaha-cegah-sengketa-bisnis-dengan-penelusuran-merek