3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten dan Penyelesaiannya yang Bisa Jadi Pelajaran
Smartlegal.id -

“Memahami contoh kasus pelanggaran hak paten dapat membantu inventor melindungi inovasi mereka dari tindakan ilegal yang merugikan.”
Pelanggaran hak paten merupakan masalah yang sering terjadi dalam dunia bisnis dan teknologi. Kasus ini bisa menimbulkan kerugian besar bagi pihak yang dirugikan.
Hak paten memiliki peran penting dalam melindungi hasil inovasi dan ide kreatif. Tanpa perlindungan yang memadai pencipta berisiko kehilangan hak atas karya mereka.
Memahami kasus pelanggaran hak paten dapat memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha dan inovator. Dengan mengetahui proses penyelesaiannya pihak yang terlibat bisa menghindari risiko serupa di masa depan. Simak artikel berikut.
Baca juga: Hak Paten Adalah: Pengertian, Prosedur, & Syarat Pendaftaran Paten
Hak Paten di Indonesia
Hak paten di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana Undang-undang Nomor 65 Tahun 2024 diubah dengan (UU Paten).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Hak ini memberikan kewenangan bagi pemilik paten untuk melaksanakan, melisensikan, atau melarang pihak lain menggunakan invensinya tanpa izin.
Terdapat dua jenis hak paten yang diakui di Indonesia, yaitu (Pasal 2 UU Paten):
a. Paten
- Diberikan untuk invensi yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Biasanya mencakup teknologi yang kompleks atau penemuan yang memerlukan penelitian mendalam.
- Masa berlaku paten adalah 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.
b. Paten Sederhana
- Diberikan untuk invensi berupa pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
- Memiliki kegunaan praktis yang lebih sederhana namun tetap memberikan manfaat signifikan.
- Masa berlaku paten sederhana adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten dan tidak dapat diperpanjang.
Invensi yang dapat diberi paten adalah yang bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Invensi tersebut dapat berupa produk, proses, atau pengembangan yang memiliki manfaat praktis (Pasal 5 UU Paten).
Sebaliknya, invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi proses atau produk yang melanggar hukum atau norma, metode medis pada manusia atau hewan, teori dan metode ilmu pengetahuan, makhluk hidup kecuali jasad renik, serta proses biologis esensial kecuali yang bersifat nonbiologis atau mikrobiologis (Pasal 9 UU Paten).
Penasaran dengan masa berlaku paten sederhana dan penjelasannya? Simak ulasannya dalam artikel Berapa Lama Masa Berlaku Hak Atas Paten Sederhana? Ini Penjelasan dan Dasar Hukumnya
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Paten dan Penyelesaiannya
Pelanggaran hak paten dapat merugikan pencipta inovasi yang karyanya digunakan tanpa izin. Kasus seperti ini kerap terjadi di dunia teknologi dan bisnis. Berikut adalah beberapa contoh kasus pelanggaran hak paten beserta penyelesaiannya.
1. Nokia vs Oppo
Kasus pelanggaran hak paten antara Nokia dan Oppo bermula ketika Nokia menggugat Oppo atas dugaan pelanggaran paten terkait teknologi jaringan 3G dan 4G. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp2,39 triliun.
Nokia menuduh Oppo dan mitra lokalnya yaitu PT Bright Mobile Telecommunication, menggunakan teknologi paten Nokia tanpa izin.
Selama proses hukum, kedua pihak sempat bernegosiasi untuk memperbarui perjanjian lisensi yang telah kedaluwarsa, namun tidak mencapai kesepakatan.
Pengadilan akhirnya menolak gugatan Nokia karena tidak menyertakan Guangdong OPPO Mobile Telecommunications Corp Ltd sebagai pihak tergugat. Tidak puas dengan hasil tersebut, Nokia mengajukan kasasi untuk melanjutkan tuntutannya.
Perselisihan ini berlanjut hingga Nokia dan Oppo akhirnya menandatangani perjanjian lisensi lintas paten pada Januari 2024. Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik panjang antara kedua perusahaan dan menegaskan pentingnya perjanjian lisensi dalam melindungi kekayaan intelektual di industri teknologi.
2. Apple vs Samsung
Kasus pelanggaran hak paten antara Apple dan Samsung merupakan salah satu perselisihan hukum terbesar di dunia teknologi. Apple menggugat Samsung atas tuduhan meniru desain dan fitur iPhone pada produk smartphone Galaxy.
Gugatan ini berfokus pada elemen seperti bentuk perangkat, tata letak ikon aplikasi, dan teknologi layar sentuh yang diklaim Apple sebagai hak patennya.
Dalam proses hukum, Apple berhasil membuktikan bahwa Samsung memang melanggar beberapa patennya. Pengadilan Amerika Serikat memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi yang awalnya mencapai lebih dari 1 miliar dolar AS.
Meski jumlah tersebut kemudian dikurangi melalui banding, putusan tersebut menegaskan bahwa Samsung telah melanggar hak kekayaan intelektual milik Apple.
Setelah bertahun-tahun berperkara, Apple dan Samsung akhirnya mencapai kesepakatan damai pada 2018. Kesepakatan ini menandai berakhirnya perselisihan hukum yang panjang di antara kedua perusahaan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi perusahaan teknologi untuk lebih berhati-hati dalam mengembangkan produk agar tidak melanggar hak paten pihak lain.
3. Google vs Sonos
Kasus pelanggaran hak paten antara Google dan Sonos dimulai ketika Sonos menuduh Google melanggar paten terkait teknologi audio nirkabel dan pemutaran audio yang dapat disinkronkan.
Sonos mengklaim Google memanfaatkan informasi tersebut setelah kerja sama keduanya dalam integrasi layanan musik ke produk Sonos, yang kemudian diterapkan tanpa izin.
Pengadilan Federal California memutuskan bahwa Google melanggar satu dari enam paten yang diajukan Sonos dan diperintahkan membayar denda sebesar USD 32,5 juta.
Selain itu, Google juga diminta mengubah beberapa fitur pada produknya untuk menghindari pelanggaran hak paten. Sonos dinilai berhasil mempertahankan hak atas teknologi yang mereka kembangkan.
Meskipun sempat berlanjut dengan gugatan balik dari Google, kedua perusahaan akhirnya mencapai kesepakatan lisensi yang mengatur penggunaan teknologi masing-masing. Penyelesaian ini menyoroti pentingnya lisensi paten dalam melindungi inovasi dan mencegah konflik berkepanjangan di industri teknologi.
Baca juga: Sengketa Paten Nokia Gugat Vivo Rp597,3 M, Bagaimana Ketentuannya?
Syarat dan Tata Cara Permohonan Paten
Belajar dari berbagai kasus pelanggaran hak paten yang telah terjadi, penting bagi para inovator untuk memahami cara melindungi invensinya secara hukum.
Pendaftaran paten menjadi langkah krusial agar hak eksklusif atas inovasi tetap terjaga dan terhindar dari potensi pelanggaran. Berikut adalah syarat dan tata cara permohonan paten yang perlu diketahui.
1. Syarat Permohonan Paten
Syarat Substantif
- Invensi yang diajukan harus bersifat baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 5 UU Paten).
- Invensi tidak boleh termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari perlindungan paten (Pasal 9 UU Paten).
Syarat Administratif
Pemohon harus melengkapi dokumen berupa:
Permohonan paling sedikit berisi (Pasal 25 ayat (1) UU Paten):
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan inventor;
- Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon dalam hal pemohon adalah bukan badan hukum;
- Nama dan alamat lengkap pemohon (dalam hal pemohon adalah badan hukum);
- Nama, dan alamat lengkap kuasa (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa); dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Lampiran persyaratan (Pasal 25 ayat (2) UU Paten):
- Judul invensi;
- Deskripsi tentang invensi;
- Klaim atau beberapa klaim invensi;
- Abstrak invensi;
- Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi, jika
- Surat kuasa (dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa);
- Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh inventor;
- Surat pengalihan hak kepemilikan invensi dalam hal permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor; dan
- Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik.
- surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional jika Invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.
Mayoritas masih menganggap merek dan paten sama, bahkan sampai ada istilah “patenkan merek” hal tersebut salah, simak penjelasannya dalam artikel 4 Perbedaan antara Merek dan Paten, Jangan Salah Kaprah Lagi!
2. Tata Cara Permohonan Paten
a. Pengajuan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan. Permohonan harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan bukti pembayaran biaya permohonan (Pasal 24 UU Paten).
b. Pemeriksaan Substantif
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah invensi memenuhi kriteria paten. Pemeriksaan ini dilakukan secara mendalam untuk memastikan bahwa invensi bersifat baru, inventif, dan dapat diterapkan dalam industri (Pasal 53 UU Paten).
c. Pengumuman
Permohonan yang memenuhi syarat akan diumumkan oleh DJKI paling lambat 7 hari setelah 18 bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas. Dalam kondisi tertentu, pengumuman dapat dipercepat menjadi paling cepat 6 bulan atas permintaan pemohon dengan disertai alasan dan biaya tambahan (Pasal 46 UU Paten).
d. Penerbitan Sertifikat Paten
Jika tidak ada keberatan atau setelah keberatan selesai ditangani, DJKI akan menerbitkan sertifikat paten. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti sah bahwa pemohon adalah pemilik hak paten atas invensi tersebut (Pasal 58 UU Paten).
Jangan sampai ide atau inovasi Anda dimanfaatkan pihak lain tanpa izin! Daftarkan hak paten Anda dengan bantuan Smartlegal.id untuk perlindungan hukum yang maksimal. Hubungi kami sekarang!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/14/01000081/pengertian-hak-paten-dan-contohnya
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220126075056-92-751284/nokia-gugat-oppo-rp689-m-atas-tuduhan-pelanggaran-hak-paten
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20180628124536-185-309781/kalah-sengketa-paten-samsung-bayar-rp196-t-ke-apple
https://tekno.kompas.com/read/2023/06/12/19300097/google-didenda-rp-483-miliar-gara-gara-langgar-paten