Sengketa Paten Nokia Gugat Vivo Rp597,3 M, Bagaimana Ketentuannya?

Smartlegal.id -
nokia gugat

Nokia gugat Vivo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Vivo”

Nokia melayangkan gugatan kepada Vivo atas dugaan pelanggaran Hak Paten, karena Vivo memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM.

Teknologi HSDPA dengan dukungan 64QAM tersebut ternyata merupakan Hak Paten dari Nokia, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor pendaftaran IDP000031184 yang berjudul Persinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turun Kecepatan Tinggi.

Nokia gugat Vivo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp597,3 miliar akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Vivo. 

Sebagai informasi Nokia tercatat masih memegang sekitar 20.000 kelompok paten. Beberapa diantaranya bahkan dinilai penting untuk standar teknologi 5G yang meliputi lebih dari 3.500 kelompok paten.

Baca juga: Sebelum Daftar Paten, Kenali Alasan Permohonan Paten Bisa Ditolak

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), Hak Paten baru akan mendapatkan perlindungan setelah dilakukan pendaftaran ke DJKI. 

Terdapat perbuatan yang dilarang menurut Pasal 160 UU Paten, yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.

Jika tindakan-tindakan tersebut dilakukan terhadap paten yang Anda miliki, maka Anda sebagai pemegang hak paten dapat mengajukan gugatan ke pengadilan niaga. Gugatan tersebut sebagai upaya ingin melindungi hak paten yang Anda miliki. 

Gugatan Sengketa Paten 

Berikut terdapat beberapa ketentuan yang wajib diketahui sebelum Anda mengajukan gugatan paten. 

  1. Setiap gugatan paten harus diajukan ke pengadilan niaga di wilayah hukum tempat tinggal atau domisili dari tergugat. Jika tempat tinggal atau domisili dari tergugat di luar wilayah Indonesia, maka dapat diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 144 ayat (1) dan (2) UU Paten)
  2. Pemegang Hak Paten harus bisa menunjukkan dokumen-dokumen berupa Sertifikat Paten dan bukti-bukti awal yang menjadi dasar gugatan ketika diminta oleh hakim saat persidangan berlangsung (Pasal 145 ayat (2) UU Paten).
  3. Hakim berkewajiban untuk menjaga kepentingan tergugat dalam memperoleh perlindungan terhadap proses persidangan. Selain itu, hakim juga dapat menetapkan bahwa persidangan persidangan untuk umum jika diminta oleh para pihak (Pasal 145 ayat (3) dan (4) UU Paten).
  4. Pengadilan memiliki jangka waktu 180 hari sejak gugatan didaftarkan untuk mengeluarkan putusan yang harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 146 ayat (1) dan (2) UU Paten).
  5. Pengadilan wajib untuk menyampaikan salinan putusan kepada para pihak yang tidak hadir selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan dalam sidang (Pasal 146 Ayat (3) UU Paten).
  6. Sementara itu, untuk putusan tentang penghapusan paten yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengadilan akan menyampaikan salinan putusannya kepada DJKI. Hal tersebut harus dilakukan setidaknya dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diucapkan (Pasal 146 ayat (4) UU Paten).

Baca juga: Yuk Simak! Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Perlu Anda Tahu

Sanksi pidana

Perlu diketahui juga pelanggaran hak paten juga dapat dijerat pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 161 UU Paten).

Masih bingung sama ketentuan pendaftaran paten? Konsultasikan saja kepada yang berpengalaman! Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY