Bagaimana Ketentuan Pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dalam UU Cipta kerja?
Smartlegal.id -
“Selain uang pesangon menurut UU Cipta Kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.”
Pada Senin, 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Cipta kerja (UU Cipta Kerja) melalui rapat paripurna. UU Cipta Kerja yang disebut juga peraturan payung atau Omnibus Law ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menjadi salah satu ketentuan yang terdampak akibat adanya UU Cipta Kerja, khususnya ketentuan tentang pesangon.
Baca juga: Tok! RUU Cipta Kerja Sah, 4 Ketentuan UUPT Ini Telah Diubah
Menurut Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon kepada pekerjanya jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih tetap berlaku. Pemberian uang pesangon diberikan dengan berdasarkan masa kerja pekerjanya.
Yang perlu diperhatikan adalah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja tetap harus melaksanakan kewajibannya. Sehingga bagi pekerja tetap harus melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, sedangkan bagi pengusaha tetap harus memenuhi hak pekerjanya.
Walau demikian, praktiknya, jika sudah terjadi disharmonis antara perusahaan dengan pekerjanya, akan sulit hal ini dilakukan. Karena pekerja menjalankan pekerjaannya bisa tidak maksimal, dan perusahaan juga khawatir jika pekerja tersebut tetap berada di perusahaan malah menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
Selain uang pesangon menurut UU Cipta Kerja, pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP sendiri merupakan program jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Penyelenggaraan JKP dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tujuan penyelenggaraan JKP yakni untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.
Kemudian menurut Pasal 82 angka 2 UU Cipta Kerja, JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat itu didapatkan oleh peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bersumber dari Modal awal pemerintah, iuran program jaminan sosial, dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Hati-Hati! Memberikan Pekerjaan Kepada Karyawan Tidak Sesuai Perjanjian Ada Sanksinya
Sehingga melalui JKP ini pekerja/buruh yang mengalami PHK tidak hanya mendapatkan bantuan dana tetapi memiliki akses ke pekerjaan yang baru.
Bingung dengan Ketentuan Hukum Yang berlaku? Konsultasikan saja dengan kami. Hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author : Hernindyo Bagaskhara