Memaksa Karyawan Kerja Lembur? Hati-hati Sanksi Mengintai!

Smartlegal.id -
Kerja Lembur
Kerja Lembur

Kerja lembur yang dilakukan Karyawan tidak bisa dipaksakan, melainkan harus mendapat persetujuan tertulis.

Saat melaksanakan tugasnya sebagai karyawan, seringkali karyawan memerlukan jam kerja lebih dari waktu kerja yang telah ditentukan. Hal ini dapat terjadi bisa dari pihak pemberi kerja yang memberikan tugas tambahan ataupun dari pihak karyawan sendiri. Sehingga karyawan terpaksa untuk melakukan lembur atau bekerja lebih dari waktu yang ditentukan. 

Jika Anda adalah seorang Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan, jangan sembarangan menugaskan Karyawan Anda lembur. Kerja lembur punya aturannya sendiri yang harus dipenuhi.

Ketentuan mengenai kerja lembur diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca juga: Bisakah Ketentuan Lembur dalam UU Cipta Kerja Dijalankan Tanpa Adanya Peraturan Pelaksananya?

Seorang Karyawan disebut melakukan lembur saat ia bekerja melebihi waktu yang ditetapkan. Terdapat 2 (dua) model waktu kerja yang diatur dalam Pasal 81 angka 21 UU Ciptaker, yaitu:

  1. Untuk 6 hari kerja = 7 jam/hari dan 40 jam/minggu;
  2. Untuk 5 hari kerja = 8 jam/hari dan 40 jam/minggu.

Jika telah melebihi jam tersebut, maka Karyawan dianggap melakukan lembur.

Untuk dapat menyuruh Karyawan lembur, Pengusaha harus memenuhi syarat (Pasal 81 angka 22 UU Ciptaker):

  1. Persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  2. Waktu kerja lembur maksimal 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Baca juga: Begini Cara Menghitung Upah Lembur

Persetujuan yang dimaksud dapat dilakukan dalam bentuk perintah tertulis oleh Pengusaha atau persetujuan tertulis dari Karyawan. Perintah tertulis dan persetujuan tertulis tersebut dibuat dalam bentuk daftar Karyawan yang bersedia bekerja lebih dari waktu yang ditentukan yang ditandatangani oleh Karyawan yang bersangkutan beserta Pengusaha (Pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur).

Sebagai seorang Pengusaha, sudah seharusnya Anda mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, siap-siap Anda terancam oleh sanksi yang ada. Pengusaha yang memaksa Karyawannya lembur dapat dikenai sanksi denda paling sedikit 5 (lima) juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah (Pasal 81 angka 66 UU Ciptaker). 

Perlu diperhatikan, mengenai ketentuan lembur dalam UU Cipta Kerja pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Pelaksanaannya yang saat ini masih dalam bentuk draft rancangan peraturan. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY