Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja
Smartlegal.id -
“Industri padat karya tertentu dan memenuhi kriteria yang dapat melakukan penyesuaian upah pekerja/buruh”
Tidak bisa dipungkiri selama masa pandemi COVID-19 berdampak sangat fatal bagi setiap orang. Termasuk juga para pengusaha yang mengalami penurunan pendapatan akibat tidak dapat menjalankan kegiatan operasional usahanya.
Bahkan tidak sedikit perusahaan yang terpaksa harus melakukan penyesuaian upah dengan para pekerja/buruh nya. Hal itu dilakukan agar perusahaan dapat bertahan melewati masa pandemi saat ini.
Baca juga: Ingin Menggaji Di Bawah Upah Minimum? Baca Persyaratannya Dulu Ya!
Nah berkaitan dengan penyesuaian upah, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan Pada Industri Padat Karya Tertentu Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Permenaker 2/2021).
Melalui peraturan tersebut membolehkan perusahan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah selama pandemi Covid-19. Peraturan itu hanya berlaku pada industri padat karya tertentu.
Adapun kriteria industri padat karya tertentu yang dapat melakukan penyesuaian upah sebagai berikut (Pasal 3 ayat (1) Permenaker 2/2021):
- Pekerja/buruh paling sedikit 200 orang;
- Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%.
Kemudian industri padat karya tertentu yang dapat menyesuaikan upah, yaitu (Pasal 3 ayat (2) Permenaker 2/2021):
- Industri makanan, minuman, dan tembakau;
- Industri tekstil dan pakaian jadi;
- Industri kulit dan barang kulit;
- Industri alas kaki;
- Industri mainan anak; dan
- Industri furniture.
Kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas, serta untuk mewujudkan pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) Permenaker 2/2021 memberikan ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu tersebut yang meliputi:
- Perusahaan yang terdampak pandemi;
- Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah; dan
- Mekanisme kesepakatan.
Baca juga: Hati-Hati! Ada Denda Bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan
Kesepakatan penyesuaian upah antara pengusaha dan pekerja/buruh dilakukan dengan musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik. Jika telah sepakat, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang paling sedikit memuat:
- Besaran upah;
- Cara pembayaran upah; dan
- Jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama tanggal 31 Desember 2021.
Hasil kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis tersebut harus disampaikan kepada pekerja/Buruh.
Besaran upah yang dapat disesuaikan tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain. Sehingga Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan hak-hak pekerja/buruh menggunakan nilai upah sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
Sebagai informasi tambahan, Permenaker 2/2021 sudah berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Jika anda bingung mengurus legalitas usaha anda atau tidak punya waktu untuk mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Dwiki Julio Dharmawan