Ingin Memberikan Gaji Di Bawah Upah Minimum? Baca Persyaratannya Dulu Ya!

Smartlegal.id -
Gaji Bawah Upah Minimum

“Usaha Mikro Kecil dapat menentukan gaji sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan walaupun di bawah upah minimum”

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang dapat diberikan kepada karyawan. Pada prinsipnya, perusahaan dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan (Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

Baca juga: Ketentuan Upah Minimum Yang Perlu Diketahui Pengusaha

Bahkan ada sanksi buat perusahaan yang melanggar tersebut. Sanksi pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta siap menunggu bagi pelanggar (Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja).

Namun, mungkin saja perusahaan secara finansial belum mampu menggaji karyawan sesuai upah minimum. Sementara jika dipaksakan, akan menyebabkan perusahaan merugi. Lalu apakah perusahaan harus dikenakan sanksi?

Ternyata perusahaan bisa loh memberikan gaji di bawah upah minimum yang ditetapkan. Eitts, tapi ga semudah itu. Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum perusahaan bisa menggaji karyawan di bawah upah minimum.

Sebelumnya, perusahaan yang tidak sanggup, dapat mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada gubernur. Nantinya, gubernur akan memberikan persetujuan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan (Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum).

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai penangguhan pelaksanaan upah minimum dihapuskan. Namun toleransi untuk menggaji di bawah upah minimum tetap ada. Hanya saja bentuknya, berbeda sekarang.

Dalam UU Cipta Kerja, tepatnya Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai upah minimum tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Artinya, UMK boleh menggaji di bawah upah minimum.

Baca juga: Hati-Hati! Ada Denda Bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Besaran gaji yang harus dibayarkan oleh UMK, tidak didasarkan atas upah minimum, tapi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan pada perusahaan tersebut. Namun besaran gaji tersebut setidak-tidaknya harus sebesar rata-rata konsumsi masyarakat (Pasal 81 angka 28 UU Cipta Kerja). Sebagai informasi, ketentuan mengenai upah bagi UMK masih akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY