Hak Pekerja Yang Di-PHK Akibat Perusahaan Pailit, Setelah PP 35/2021 Berlaku

Smartlegal.id -
Hak Pekerja Di-PHK

“Pekerja yang di-PHK akibat perusahaan pailit berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak”

Modal merupakan elemen penting dalam menjalankan sebuah bisnis. Salah satu cara memperoleh modal tersebut dengan melalui perjanjian utang-piutang dengan bank, lembaga pembiayaan, dan individu. Kemampuan perusahaan dalam melunasi utang seringkali bergantung pada kondisi finansial perusahaan. Kondisi tak terduga, seperti pandemi Covid-19 dapat menghambat finansial perusahaan. Akibatnya, perusahaan selaku pihak yang memiliki utang tersebut tidak dapat melunasi hutangnya. 

Untuk menyelesaikan utang yang jatuh tempo, pihak kreditur atau yang memiliki piutang dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga. Hal ini tidak hanya berdampak pada perusahaan, namun juga pekerja perusahaan yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Baca: Ingin Mengajukan Permohonan Pailit? Begini Prosedurnya

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), menjelaskan kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. 

Kemudian perusahaan dapat dinyatakan pailit baik atas permohonan sendiri maupun permohonan satu atau lebih kediturnya apabila perusahaan selaku debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan). Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan oleh pengadilan apabila terdapat fakta yang memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit (Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan). 

Baca: Pahami Perbedaan Pailit dengan PKPU

Hak pekerja yang di-PHK dengan alasan perusahaan pailit diatur dalam Pasal 81 angka 42 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), pekerja berhak atas:

  1. Uang pesangon, sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang;
  2. Uang penghargaan masa kerja, sebesar 1 kali ketentuan uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan undang-undang;
  3. Uang penggantian hak, meliputi cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. 

Menurut Pasal 95 ayat (1) UU Cipta Kerja, ketika perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja didahulukan. Ketentuan ini diperjelas dengan maksud bahwa upah pekerja didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran ke semua kreditur (Pasal 95 ayat (2) UU Cipta Kerja).

Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu Ketentuan Mengenai Perjanjian Kerja Harian Terbaru!

Sedangkan hak lainnya didahulukan dari semua kreditur kecuali kreditur pemegang hak jaminan kebendaan (Pasal 95 ayat (3) UU Cipta Kerja). Artinya, pembayaran hak lainnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak baru bisa dibayarkan kepada pekerja setelah pembayaran utang kepada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan telah lunas. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author:  Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY