Ingin Melakukan Merger? Ketahui Dulu Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerjanya!

Smartlegal.id -
Kewajiban Perusahaan Merger

“Dengan dilaksanakannya merger oleh perusahaan, maka hal tersebut akan memiliki akibat hukum terhadap status pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut”

Sebuah perusahaan karena beberapa alasan dapat melakukan penggabungan usaha. Penggabungan usaha merupakan aktivitas yang dilakukan oleh satu atau beberapa perusahaan yang mengekspansi perusahaan lainnya yang bertujuan untuk memperluas perusahaan tersebut. Penggabungan usaha juga dapat disebut dengan merger.

Menurut Sundari dalam bukunya yang berjudul ‘Kinerja Merger dan Akuisisi pada Perusahaan Go Public’ (hlm. 51), merger memiliki pengertian yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan, dengan nama perusahaan yang digunakan merupakan nama salah satu perusahaan yang melakukan merger.

Baca juga: Wajib Tahu! Tindakan Merger Perusahaan Bisa Mengakibatkan Monopoli Usaha 

Dengan dilaksanakannya merger oleh perusahaan, maka hal tersebut akan berakibat pada status pekerja yang bekerja pada perusahaan tersebut. Mengutip pendapat Kusumadewi dalam bukunya yang berjudul ‘Kedudukan Hukum Pekerja dalam Hal Terjadinya Pengambilalihan Perseroan’ (hlm. 1-13), dengan adanya perusahaan yang melakukan merger, maka sudah seharusnya para pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai. 

Hal ini berkaitan dengan  hak dan kesempatan yang sama bagi para pekerja dalam memperoleh perlindungan dan penghasilan yang layak untuk nantinya digunakan untuk keperluan pekerja dan keluarganya, tanpa adanya diskriminasi terhadap hak tersebut.

Kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya

  • Memperhatikan kepentingan karyawan
    Dengan adanya aksi korporasi berupa merger, perusahaan memiliki kewajiban yang untuk memperhatikan kepentingan pekerjanya (Pasal 126 atau (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).
  • Mengumumkan rencana merger-nya
    Direksi perusahaan wajib untuk mengumumkan ringkasan rencana merger perusahaan secara tertulis kepada pekerjanya. Hal tersebut dimaksudkan agar para pekerja di perusahaan yang akan melakukan merger paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 127 ayat (2) UUPT).

    Walaupun dalam pelaksanaan merger, perusahaan wajib memperhatikan kepentingan pekerja, namun dengan adanya merger, maka tidak dapat dipungkiri akan terjadinya pengurangan jumlah pekerja oleh perusahaan yang nantinya akan berakibat terhadap status hukum pekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga: Begini Nasib Karyawan Setelah Perusahaan Berhasil Merger 

Dalam hal perusahaan melakukan aksi korporasi merger, maka pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terjadi karena (Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021):

  1. Merger menjadi alasan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya;
  2. Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
  3. Perusahaan tidak bersedia menerima karyawan.

Apabila PHK tidak dapat dihindari, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 41 PP 35/2021).

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY