Ini Akibatnya Bila Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban Transfer Teknologi dan Alih Keahlian TKA!
Smartlegal.id -
“Dengan adanya transfer teknologi dan keahlian TKA maka diharapkan pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.”
Seperti yang kita ketahui, semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) ada banyak ketentuan baru yang merubah tatanan aturan hukum yang telah ada sebelumnya, salah satu nya terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”).
Ya, tak dapat dipungkiri bahwa saat ini banyak pelaku usaha atau investor yang datang ke Indonesia dan membawa TKA sehingga memang diperlukan peraturan terkait yang mengatur mengenai ketentuan penggunaan TKA seperti yang dijelaskan dalam Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja yang pada intinya menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan kerja asing yang telah disahkan Pemerintah Pusat.
Baca juga: Serba Mudah! Begini Ketentuan Menggunakan Tenaga Kerja Asing Bagi Startup di Tahun 2021
Kewajiban alih teknologi dan alih keahlian
Selain itu, dalam Pasal 81 angka 7 UU Cipta Kerja juga dijelaskan kewajiban pemberi kerja TKA seperti menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing.
Adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang dijadikan sebagai tenaga pendamping TKA tersebut tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asing yang ia dampingi. Fungsi dari pendampingan ini lebih menitikberatkan pada transfer teknologi dan alih keahlian oleh TKA tersebut.
Hal ini bertujuan agar tenaga kerja warga negara Indonesia yang dijadikan tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga di kemudian hari diharapkan dapat menggantikan tenaga kerja asing yang didampingi (penjelasan Pasal 81 angka 7 UU Ciptaker). Dengan begitu, ke depannya para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.
Ketentuan mengenai kewajiban pemberi kerja yang harus menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA guna alih teknologi dan alih keahlian juga ditekankan kembali dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”).
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 20201 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“Permenaker 8/2021”) mengatur lebih detail tentang alih teknologi dan alih keahlian.
Alih teknologi dan alih keahlian disusun berdasarkan standar kompetensi kerja pada jabatan yang diduduki oleh TKA dan dilakukan melalui pengalihan kemampuan dengan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan suatu jabatan (Pasal 42 ayat (1) Permenaker 8/2021).
Alih teknologi dan alih keahlian tersebut diberikan kepada tenaga kerja pendamping TKA untuk memiliki kemampuan dan kewenangan dan/atau lisensi dalam mengimplementasikan teknologi yang digunakan TKA dalam melaksanakan pekerjaan (Pasal 42 ayat (2) Permenaker 8/2021).
Pelaporan
Hal ini memang wajib dilakukan pemberi kerja karena pemberi kerja TKA memiliki kewajiban pelaporan mengenai pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja pendamping TKA minimal satu kali dalam satu tahun kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Pasal 44 huruf c Permenaker 8/2021).
Baca juga: Ingin Mempekerjakan TKA? Ketahui Ketentuan Terbaru Tentang Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasannya!
Adapun contoh laporan pelaksanaan transfer teknologi dan alih keahlian TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA adalah sebagai berikut:
Sumber: Lampiran Permenaker 8/2021
Sanksi bagi pemberi kerja TKA
Apabila pelaporan ini tidak dilaksanakan, maka pemberi kerja TKA terancam dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara proses permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan (Pasal 54 ayat (1) huruf c Permenaker 8/2021).
Dengan adanya sanksi administratif ini, pemberi kerja tetap berkewajiban untuk melaksanakan pelaporan. Namun, dalam hal pemberi kerja TKA tetap tidak melaksanakan kewajiban pelaporannya, maka yang bersangkutan dikenai sanksi pencabutan pengesahan RPTKA (Pasal 54 ayat (2) dan (3) Permenaker 8/2021).
Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas perusahaan atau ingin melakukan pengurusan izin tenaga kerja asing? Serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.
Author: Shafania Afdira