Ini Ketentuan Upah Pekerja WFH, WFO, dan Dirumahkan Selama Pandemi!

Smartlegal.id -
Upah Pekerja WFH

Pandemi Covid-19 membuat banyak pengusaha mengalami masa sulit sehingga banyak pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah kepada pekerja saat WFH ataupun WFO.”

Selama masa pandemi Covid-19, banyak elemen masyarakat yang mengalami masa sulit, tak terkecuali pengusaha dan para pekerja yang dalam hal ini adalah buruh. Bagaimanapun juga, pandemi Covid-19 memaksa semua pihak termasuk pengusaha dan pekerja/buruh agar mampu untuk adaptif terhadap keadaan demi menjaga keberlangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja. 

Tidak dapat dipungkiri pula bahwa pandemi Covid-19 berdampak pada meningkatnya angka perusahaan tutup, pengurangan upah pekerja/buruh, bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam perkembangan saat ini, perihal pengupahan terhadap pekerja/buruh secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Upah menurut Pasal 1 angka 1 PP 36/2021 merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah yang sebagaimana didefinisikan tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO) maupun kombinasi keduanya. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga : PPKM Darurat Berlaku! Ini Ketentuannya Bagi Para Pengusaha

Terhadap pengusaha yang tidak mampu membayar upah pekerja/buruh karena terdampak pandemi Covid-19, pengusaha dapat melakukan penyesuaian upah yang harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Sehingga, pengusaha dapat melakukan kesepakatan yang mencakup mengenai penyesuaian pengupahan yang memuat:

  1. Besaran upah;
  2. Cara pembayaran upah yang dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap; dan
  3. Jangka waktu berlakunya kesepakatan.

Dalam hal ini, pengusaha menyampaikan hasil kesepakatan tertulis kepada pekerja/buruh dan melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi secara daring.

Pelaporan tersebut ditujukan untuk keperluan pendataan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum atas kesepakatan yang dibuat antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Sedangkan terhadap pekerja/buruh yang dirumahkan, pengusaha tetap membayar upah yang biasa diterima oleh pekerja/buruh. Namun, dalam hal perusahaan telah mengatur pelaksanaan upah pekerja/buruh yang dirumahkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, maka yang berlaku adalah Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut.

Butuh Konsultasi Mengenai Aspek Ketenagakerjaan Dalam Perusahaan? Hubungi Smartlegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY