Perusahaan PHK Karyawan, Ini 3 Hak Yang Wajib Diberikan
Smartlegal.id -
“PHK karyawan karena efisiensi perusahaan untuk menghindari kerugian ternyata sah-sah saja. Asalkan perhatikan hak-hak karyawan”
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terus berlanjut di beberapa perusahaan Startup.
Kabarnya isu Bubble burst menjadi alasan startup harus melakukan PHK, karena perusahaan kesulitan dalam mempertahankan bisnis sehingga harus melakukan PHK karyawan untuk menghemat anggaran.
Secara ketentuan perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian (Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)).
Baca juga: Terkena PHK? Ini Prosedur Pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Namun, saat melakukan PHK perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawannya. Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Uang Pesangon
Pesangon adalah kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan:
- masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK dengan alasan mengalami kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).
Uang Penghargaan Masa Kerja
Kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran:
- masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah
- masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah
- masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah
- masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah
- masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah
- masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah
- masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah
- masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya.
Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Uang Penggantian Hak
Kompensasi penggantian hak meliputi uang:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja; dan
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi perusahaan startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021).
Baca juga: Pengusaha Wajib Tahu! Ini Hak Para Pekerja PKWT Sesuai UU Cipta Kerja
Kemudian apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021):
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha
Oleh karena itu, bagi perusahaan wajib untuk memperhatikan hak-hak karyawan saat akan melakukan PHK.
Penting untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha anda. Jika anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha anda, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Izza Fida