Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja Beserta Contoh Perhitungannya
Smartlegal.id -

“Di-PHK? Ketahui cara hitung pesangon karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja lengkap dengan contoh perhitungannya agar tidak salah hitung.”
Pesangon adalah hak pekerja yang wajib diberikan saat pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan. Pemahaman terhadap hak ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam hubungan industrial.
Sebelumnya, pengaturan pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, aturan tersebut diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).
Perhitungan pesangon kini didasarkan pada alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Komponen perhitungannya meliputi uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak pekerja.
Artikel ini membahas cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja secara jelas serta contoh perhitungannya. Penjelasan ini bertujuan memberikan pemahaman praktis bagi pekerja maupun pengusaha terkait hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Hak Karyawan PHK Perusahaan: Ini 3 Hak yang Wajib Diberikan
Komponen Hak yang Diterima saat PHK
Dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan hak-hak tertentu kepada pekerja/buruh. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Adapun komponen hak yang harus dibayarkan oleh pengusaha, terdiri dari:
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon diberikan sebagai bentuk kompensasi atas dihentikannya hubungan kerja oleh pengusaha. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Terdapat 3 (tiga) hak pekerja saat di PHK, apa saja itu? Simak selengkapnya dalam artikel Hak Karyawan PHK Perusahaan: Ini 3 Hak yang Wajib Diberikan
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK)
Selain uang pesangon, pekerja juga berhak atas uang penghargaan masa kerja apabila telah bekerja selama tiga tahun atau lebih. Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang memberikan penghargaan secara bertingkat sesuai lamanya masa kerja.
Besaran uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Selain dua komponen di atas, pengusaha juga wajib membayar uang penggantian hak. Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa komponen ini mencakup hak-hak pekerja yang belum diberikan selama masa kerja berlangsung.
Uang penggantian hak meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat asal
- Hak-hak lain yang ditentukan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Terdapat beberapa ketentuan aturan ketenagakerjaan yang dilakukan uji materiil Mahkamah Konstitusional (MK), apa saja itu? Simak selengkapnya dalam artikel Selain Batas PKWT, Ini Dia Uji Materiil Putusan MK Ketenagakerjaan!
Cara Hitung Pesangon Karyawan Berdasarkan UU Cipta Kerja
Agar lebih mudah memahami bagaimana perhitungan pesangon dilakukan, berikut adalah simulasi kasus berdasarkan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Bayangkan seorang karyawan bernama Sari bekerja sebagai staf administrasi di sebuah perusahaan selama 6 tahun.
Ia menerima gaji pokok sebesar Rp 6.500.000 per bulan, dan ketika pemutusan hubungan kerja terjadi, Sari masih memiliki 5 hari cuti tahunan yang belum diambil. Perusahaan juga menyediakan biaya transportasi kepulangan sebesar Rp 1.500.000.
Dari informasi tersebut, mari kita hitung berapa total kompensasi yang berhak diterima Sari, yang terdiri dari:
1. Uang Pesangon (UP)
Mengacu pada Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, masa kerja 6 tahun berhak atas pesangon sebesar 7 bulan gaji.
UP = 7 × Rp 6.500.000 = Rp 45.500.000
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UMPK)
Mengacu pada Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, untuk masa kerja antara 6 hingga kurang dari 9 tahun, Sari berhak atas 3 bulan gaji sebagai penghargaan masa kerja.
UPMK = 3 × Rp 6.500.000 = Rp 19.500.000
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup hak yang belum diberikan, seperti cuti tahunan dan biaya transportasi kepulangan. Perhitungannya sebagai berikut:
- Penggantian cuti tahunan: Gaji harian = Rp 6.500.000 ÷ 25 = Rp 260.000
5 hari × Rp 260.000 = Rp 1.300.000 - Biaya kepulangan: = Rp 1.500.000
- Total UPH = Rp 1.300.000 + Rp 1.500.000 = Rp 2.800.000
Baca juga: Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja Berdasarkan Masa Kerja Dilengkapi Contohnya
Total Kompensasi yang Diterima
Jumlah keseluruhan hak yang diterima oleh Sari saat di-PHK adalah:
UP + UPMK + UPH
= Rp 45.500.000 + Rp 19.500.000 + Rp 2.800.000
= Rp 67.800.000
Sari, dengan masa kerja 6 tahun dan gaji bulanan sebesar Rp 6.500.000, berhak menerima total kompensasi sebesar Rp 67.800.000 saat di-PHK. Jumlah tersebut mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak berupa sisa cuti dan biaya kepulangan.
Perlu diperhatikan, cara hitung pesangon ini juga dipengaruhi oleh alasan terjadinya PHK. Misalnya, cara hitung pesangon yang diterima pekerja yang di PHK karena alasan perusahaan tutup dan merugi berbeda dengan perhitungan pesangon PHK karena merger, dan lain-lain.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Contoh ini menunjukkan bahwa perhitungan kompensasi dapat dilakukan secara sistematis dan transparan sesuai dengan UU Cipta Kerja. Baik pekerja maupun pengusaha perlu memahami struktur hak ini agar proses PHK berjalan adil dan sesuai aturan.
Anda ingin mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet atau masalah hukum ketenagakerjaan? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20231016/9/1704478/cara-hitung-pesangon-phk-atau-pensiun-karyawan-setelah-mk-sahkan-uu-cipta-kerja