Kenali Perbedaan Likuidator dan Kurator

Smartlegal.id -
Kenali Perbedaan Likuidator dan Kurator

Sering kita mendengar istilah kurator maupun likuidator ketika membahas suatu perseroan yang akan dibubarkan. Namun, sebetulnya  bagaimana tugas dan wewenang dari kedua profesi ini?

Berbicara mengenai pembubaran Perseroan, tentu peran likuidator dan kurator merupakan peran yang tidak dapat dipisahkan, mengingat kedua profesi ini berperan penting dalam proses pembubaran Perseroan. Baik likuidator maupun kurator, keduanya memiliki tugas dan wewenang masing-masing yang berbeda. Lantas apa Perbedaan Likuidator dan Kurator? 

Likuidator

Likuidator merupakan orang yang ditunjuk dan diangkat sebagai penyelenggara likuidasi bagi Perseroan yang akan dibubarkan. Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pengadilan Niaga yang mengangkatnya. Sebab diangkatnya likuidator sebagai penyelenggara   :

  1. Pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
  2. Habis jangka waktu berdiri Perseroan sesuai dengan anggaran dasar
  3. Dicabutnya status kepailitan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga
  4. Dicabutnya Izin Usaha sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi

Sebagai penyelenggara likuidasi, maka likuidator memiliki kewajiban sebagai berikut :

  1. Pencatatan serta pengumpulan harta kekayaan dan hutang piutang Perseroan;
  2. Pengumuman rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI);
  3. Pembayaran kepada kreditor dan pemegang saham;
  4. Tindakan lainnya yang perlu dilakukan terkait pemberesan harta kekayaan.

Kurator

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan UU Kepailitan.

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan, meskipun putusan tersebut masih diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Kurator bertanggung jawab  terhadap hakim pengawas atas likuidasi perseroan.

Artikel Terkait : Mau Membubarkan PT? Ini Prosedurnya

Kewajiban kurator sebagai penyelenggara likuidasi adalah sebagai berikut :

  1. Mengawasi pengelolaan usaha debitor dan pembayaran kepada kreditor
  2. Pengalihan atau pengagunan kekayaan debitor dalam kepailitan
  3. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor dengan keterangan debitor pailit
  4. Berunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima

Apabila terjadi pembubaran Perseroan berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir atau dicabutnya kepailitan oleh Pengadilan Niaga, maka proses likuidasi dilakukan oleh likuidator.

Sedangkan apabila pembubaran Perseroan terjadi karena suatu Perseroan dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan, maka proses likuidasi dilakukan oleh kurator.

Sudah tau perbedaan likuidator dan kurator dan anda ingin menutup perusahaan tapi bingung langkah selanjutnya? Konsultasikan  terkait persoalan seputar hukum bisnis dengan menghubungi smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY