Perhatikan Dulu Perjanjian Kerjasama, Sebelum Menggugat Ke Pengadilan
Smartlegal.id -
“Pelajari dengan teliti klausula resolusi perselisihan dalam membuat perjanjian kerjasama. Jika di dalam perjanjian ditentukan melalui Arbitrase, maka Anda tidak bisa menggugat ke pengadilan.”
Kerjasama dalam dunia bisnis seringkali dilakukan untuk meningkatkan keuntungan bisnisnya. Melakukan kerjasama dalam bisnis harus dilakukan secara hati-hati. Karena jika tidak berhati-hati, maka ada kemungkinan partner bisnis yang diajak kerjasama melakukan itikad tidak baik yang dapat merugikan bisnis yang dijalankan. Oleh karena itu, bagi pengusaha yang ingin melakukan kerjasama dengan partner bisnisnya sebaiknya membuat perjanjian kerjasama.
Pengusaha yang akan membuat perjanjian kerjasama sebaiknya mencantumkan klausul penyelesaian sengketa. Apabila ditengah perjanjian timbul sengketa, para pihak dapat menyelesaikannya dengan pilihan forum penyelesaian yang dicantumkan dalam perjanjian. Kejelasan pilihan forum dengan mencantumkannya dalam perjanjian bisnis juga akan memberikan kepastian bagi para pihak mengenai penyelesaiannya jika timbul sengketa.
Namun, pengusaha harus tahu ada konsekuensinya jika mencantumkan klausul forum penyelesaian sengketa. Katakanlah pengusaha sepakat untuk memilih pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa bisnisnya. Apabila ada yang ingkar janji bisa digugat ke pengadilan. Begitu juga jika forum yang dipilih adalah arbitrase. Maka para pihak bisa menyelesaikannya melalui arbitrase.
Baca juga: Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Akan tetapi, pengusaha harus jeli ketika menandatangani kontrak bisnis. Seringkali pengusaha ada yang luput karena tidak teliti. Karena terobsesi dengan nilai kontrak yang besar, sehingga hal-hal yang diatur dalam perjanjian tidak dibaca. Lalu tandatangan dan segera ingin proses proyek.
Ketika ditengah kontrak rekan bisnis wanprestasi, pengusaha jadi kesal. Tiba-tiba ingin menggugat ke pengadilan. Lalu pengadilan tidak menerima gugatan tersebut. Ternyata sebabnya adalah dalam kontrak bisnis tersebut sudah ditentukan pilihan forum penyelesaian sengketanya adalah melalui arbitrase. Mengapa demikian? Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase (UU Arbitrase) berbunyi, “Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian Arbitrase”. Sehingga ada batasan jika sudah diperjanjikan forumnya melalui arbitrase, maka pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa tersebut.
Pasal 11 Ayat (1) UU Arbitrase juga berbunyi,
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri”.
Maka karena sudah ada klausul arbitrase, perjanjian tersebut tidak bisa diselesaikan di pengadilan negeri.
Namun perlu diingat, para pihak jangan mencantumkan kedua pilihan forum tersebut dalam kontrak yang sama. Tidak tepat jika klausula nya seperti ini “bahwa sengketa akan diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase”. Harus dipilih salah satu antara keduanya, pengadilan atau arbitrase. Dan jika ingin diselesaikan melalui forum arbitrase, perlu ada penegasan lagi dengan membuat perjanjian arbitrase secara khusus.
Baca juga: Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Jadi, kalau mau tanda tangan kontrak harus dibaca keseluruhan isinya. Salah satunya memperhatikan klausula penyelesaian sengketa yang dicantumkan mengenai forum penyelesaian apa yang akan disepakati oleh semua pihak. Agar ketika terjadi wanprestasi, para pihak sudah tahu harus kemana penyelesaiannya sebagaimana yang sudah disepakati bersama.
Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Bagus Zuntoro Putro