Kantor Virtual (Virtual Office) Dengan Kantor Konvensional, Apa Perbedaanya?

Smartlegal.id -
Kantor Masa Kini (Virtual Office) dan Masa Lalu, Apa Bedanya?

Pada Pembahasan kali ini kita akan membahasa mengenai perbedaan kantor pada masa lalu(private office atau serviced office) dan kantor masa kini (virtual office), Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini.

Perkembangan zaman yang semakin melaju pesat memberikan pengaruh yang terbilang begitu signifikan pada hampir seluruh aspek di Indonesia. Tak hanya di sektor teknologi, Anda pun bisa merasakan betapa berbedanya perkembangan industri hingga sektor ekonomi saat ini. Perusahaan-perusahaan baru bermunculan, bersaing pada perusahaan lama yang telah ada, turut memberikan kesempatan pada para calon pencari kerja.

Seiring dengan hal tersebut, infrastruktur pun mengalami peningkatan. Gedung-gedung baru bermunculan, menawarkan lahan sebagai “markas” bagi perusahaan baru yang belum memiliki tempat usaha. Lalu, apakah ada perbedaan antara perkantoran di masa lalu dengan kantor masa kini? Tentu saja ada, dengan hadirnya virtual office atau kantor virtual. Supaya lebih jelas mengenai virtual office Jakarta, simak ulasan berikut ini hingga akhir.

Ternyata, Virtual Office Bisa Seperti Serviced Office, Bahkan Tidak Ada Bedanya Hingga Kini

PERBEDAAN VIRTUAL OFFICE DENGAN SERVICE OFFICE

Pada dasarnya, mayoritas kantor di Indonesia menggunakan layanan serviced office atau bisa juga disebut private office yang berarti memiliki ruangan atau tempat kerja secara fisik. Setiap hari, Anda akan datang ke kantor dan bekerja di tempat tersebut hingga jam kerja berakhir. Bagi sebagian pemilik usaha, memiliki ruang kerja sendiri akan membuat proses operasional pekerjaan sehari-hari menjadi lebih lancar. Kinerja karyawan pun bisa dipantau.

Namun, kini di ibu kota, Anda juga bisa menjumpai virtual office. Secara definisi, menyewa kantor virtual berarti menyewa alamat gedung tersebut sebagai alamat lokasi usaha yang Anda jalankan, bukan menyewa bangunan atau ruangannya secara fisik. Mudahnya, meski menggunakan kantor virtual, perusahaan Anda tetap terdaftar secara administrasi dan sah di mata hukum. Virtual office di Jakarta sendiri sudah bisa Anda temukan dengan mudah, karena penyebarannya sudah mulai merata di seluruh bagian ibu kota.

Kantor virtual banyak dimanfaatkan oleh pemilik usaha baru dengan modal yang terbilang pas-pasan, atau belum membutuhkan kantor karena jumlah pegawai yang terbilang masih sedikit. Namun, tidak sedikit pula perusahaan baru yang telah memiliki kantor atau memilih layanan serviced office, meski jumlah karyawan yang dimiliki pun tidak banyak. Biasanya, ini terjadi pada perusahaan baru dengan modal yang terbilang besar.

Meski berbeda secara definisi, sebenarnya virtual office maupun serviced office tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Pasalnya, kantor virtual bisa seperti serviced office. Misalnya, Anda berencana mengadakan rapat mingguan, bulanan, tahunan, atau bertemu dengan klien untuk urusan pekerjaan. Anda bisa menggunakan kantor virtual tadi sebagai lokasi rapat atau pertemuan bisnis dengan klien. Namun, jika tidak terlalu diperlukan, melakukan komunikasi melalui dunia maya tanpa perlu bertatap muka sudah cukup.

Pun dalam segi fasilitas, tidak ada perbedaan yang signifikan antara kantor virtual dengan serviced office. Saat menyewa kantor virtual, Anda akan mendapatkan fasilitas yang tidak jauh berbeda, seperti layanan voice mail, penjawab telepon, hingga fasilitas ruang pertemuan apabila memang diperlukan. Anda hanya tidak mendapatkan ruang kerja pribadi seperti layaknya serviced office.

 

Virtual Office Hanya Dibatasi Oleh Ruang Gerak Bidang Usaha, Tetapi Kewirausahaan Tetap Masih Bisa Dijalankan

Berdirinya perusahaan baru atau start-up yang terbilang pesat di ibu kota membuat virtual office pun banyak bermunculan. Layanan ini memang terbilang menjanjikan, terlebih bagi pemilik usaha yang tidak punya modal besar. Namun, ternyata ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual, seperti berikut ini.

Perusahaan Konstruksi

Bidang usaha konstruksi termasuk dalam industri skala besar, karena modal yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan ini pastinya tidak sedikit. Pun, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi biasanya memiliki alat-alat berat yang menunjang operasional ketika dibutuhkan. Pastinya, diperlukan ruangan khusus untuk menyimpan segala peralatan ini. Oleh karena itulah perusahaan konstruksi tidak diperbolehkan menggunakan kantor virtual.

Perusahaan Properti

Selanjutnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti. Sama halnya dengan perusahaan konstruksi, bidang industri ini tidak bisa menggunakan kantor virtual karena membutuhkan biaya modal yang terbilang besar dan tempat untuk melakukan jual beli serta penandatanganan semua surat perjanjian.

Perusahaan E-Commerce

Bidang usaha satu ini sedang amat naik daun di Indonesia. Perkembangan teknologi memang membuat mobilitas dan aktivitas Anda menjadi lebih mudah. Membeli apa saja tak lagi harus menghabiskan waktu dan tenaga, cukup melalui ponsel dan aplikasi, dalam sekejap segala keinginan sudah bisa didapatkan. Demi menghindari penipuan yang juga semakin marak menyusul ketenaran bisnis online, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa semua bidang usaha e-commerce tidak boleh menggunakan kantor virtual.

Perusahaan Pariwisata

Mendirikan usaha yang bergerak di bidang pariwisata tidak pernah menjadi hal yang mudah. Pasalnya, Anda harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP dan memiliki lokasi usaha, karena pihak berwenang akan melakukan survei nantinya. Izin khusus inilah yang menjadikan bidang usaha ini tidak bisa menggunakan virtual office.

Keempat bidang industri di atas termasuk bidang industri besar yang membutuhkan modal besar dan tempat usaha untuk memaksimalkan kinerja dan segala proses operasionalnya. Namun, kantor virtual masih bisa digunakan untuk wirausaha, perusahaan start-up, dan industri yang berbasis UKM (Usaha Kecil dan Menengah).

Kondisi ini dilatarbelakangi oleh aturan dari pemerintah yang melarang keras penduduk Indonesia menggunakan rumah tinggal sebagai lokasi atau tempat usaha. Tentu saja, bagi pemilik usaha kecil, ini akan sangat merepotkan, karena modal yang dimiliki tidak besar, pun keuntungan yang didapatkan.

Adanya kantor virtual jelas memudahkan para pelaku usaha kecil dan menengah untuk semakin mengembangkan usaha yang tengah digelutinya. Pasalnya, tanpa memiliki ruangan kantor secara fisik, usaha yang dijalankan telah sepenuhnya sah di mata hukum, asalkan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran usaha. Bahkan, kredibilitas perusahaan pun semakin meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan angka penjualan dan pendapatan.

Secara garis besar, virtual office memberikan banyak keuntungan, terlebih bagi para pelaku usaha kelas kecil dan menengah. Keuntungan utamanya adalah biaya sewa yang tidak besar. Ini disebabkan karena Anda tidak menyewa ruangan sepenuhnya, hanya menggunakan gedung kantor sebagai alamat domisili usaha. Meski begitu, fasilitas yang Anda dapatkan tidak kalah mumpuninya, bergantung pada paket layanan yang dipilih.

Selain itu, waktu dan tenaga yang dihabiskan pun tidak besar seperti dengan adanya kantor fisik. Virtual office di Jakarta, misalnya, banyak dipilih oleh pelaku usaha kecil dan menengah karena lebih menghemat waktu, mengetahui kemacetan di ibu kota yang sudah tak bisa lagi diurai. Anda pun bisa mengontrol pekerjaan dari mana saja, bahkan dari rumah sekali pun, asalkan memiliki akses internet yang memadai.

Keberadaan kantor virtual juga membuat pelaku usaha lebih mudah dalam mengajukan perizinan usaha. Salah satu syarat pembuatan perizinan adalah memiliki lokasi usaha, dan tidak adanya alamat kantor akan membuat perizinan yang Anda ajukan mengalami kendala. Bisa jadi, pihak berwenang akan menolak pengajuan perizinan Anda. Perihal jam kerja, penggunaan virtual office akan menjadikannya lebih fleksibel dibandingkan dengan bekerja di kantor fisik.

Status Virtual Office dan Serviced Office

tips memilih virtual office

Tips memilih virtual office

Meski sama-sama berstatus sebagai lokasi tempat usaha yang sah menurut hukum dan negara, kantor virtual dan serviced office ternyata memiliki perbedaan dalam segi legalitas atau keabsahannya. Perbedaan ini antara lain mencakup:

Batasan Bidang Usaha

Tidak semua jenis usaha bisa memanfaatkan layanan kantor virtual sebagai lokasi usaha. Jenis perusahaan seperti perusahaan pariwisata, e-commerce, konstruksi, dan properti adalah beberapa di antaranya yang mengharuskan adanya kantor fisik atau serviced office.

Pembuatan Perizinan Khusus

Legalitas selanjutnya adalah perihal pembuatan perizinan khusus. Pada dasarnya, dokumen sah perusahaan mencakup NPWP perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), akta perusahaan, dan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Pendirian Perusahaan

Perbedaan antara kantor virtual dan serviced office bisa terlihat jelas ketika Anda hendak mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA. Virtual office di Jakarta tidak bisa Anda gunakan untuk membuat perusahaan PMA, karena pemerintah setempat mengeluarkan aturan bahwa semua badan usaha yang dimiliki oleh satu atau beberapa investor asing harus mempunyai kantor fisik di wilayah Indonesia untuk tujuan representatif.

 

Isu Co-Working di Beberapa Virtual Office

Di Indonesia, kemunculan kantor virtual sempat menuai banyak kontroversi, meski ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan menggunakan kantor jenis ini dibandingkan dengan kantor pada umumnya. Pada akhirnya, bisnis ini pun sempat meredup karena menjadi kurang diminati, karena sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa perusahaan harus memiliki ruang kerja atau kantor fisik.

Belum habis mengulas nasib kantor virtual, muncul adanya jenis kantor baru, yaitu co-working space atau ruangan bersama. Berbeda dengan kantor virtual, co-working space menyediakan lahan kerja untuk digunakan siapa saja, mulai dari pekerja lepas hingga CEO perusahaan ternama. Kabarnya, beberapa kantor virtual juga dijadikan co-working space oleh sang pemilik demi meningkatkan efisiensi dan menciptakan kolaborasi serta interaksi positif dari para pelaku usaha. Namun, belum pasti apakah isu ini benar atau tidak.

 

Kawasan Virtual Office Paling Strategis di Jakarta

Mencari virtual office tak lagi menjadi hal yang sulit, karena meski tak terlalu populer, kantor ini muncul seperti jamur di seluruh penjuru ibu kota. Pasalnya, ada banyak bisnis baru dengan modal pas-pasan yang ingin turut membantu meningkatkan perekonomian negara. Demi kelancarannya, bisnis kantor virtual pun bermunculan sebagai wadah bagi pemilik usaha yang belum mampu atau ingin menggunakan kantor fisik sebagai lokasi usaha.

Virtual office di Jakarta Selatan, misalnya, bisa Anda temukan di kawasan Jalan T.B. Simatupang. Menjadi salah satu kawasan pusat industri dan bisnis di Jakarta Selatan, ada banyak kantor virtual dengan berbagai paket di sini. Jadi, tidak perlu khawatir akan modal yang mepet, karena bisnis tetap bisa berjalan dengan hadirnya kantor virtual.

Masih berada di seputar Jakarta Selatan, kawasan Sudirman Central Business District atau SCBD juga menjadi alternatif lain yang bisa Anda pertimbangkan. Lalu, masih ada pula di kawasan Semanggi dan kawasan Mega Kuningan. Sementara di wilayah Jakarta Pusat, lokasi kantor virtual yang terbilang strategis ada di Jalan M.H. Thamrin.

Apabila Anda mencari virtual office di Jakarta Timur, kawasan Rawamangun, Pulogadung adalah lokasi yang tepat. Di Jakarta Barat, kawasan Kebon Jeruk, Meruya, Kembangan, dan Slipi Palmerah bisa Anda tuju. Terakhir, di Jakarta Utara, Anda bisa menuju ke kawasan Kelapa Gading yang menjadi lokasi perkantoran strategis.

 

Konsep Dasar Membangun Bisnis Startup

Semua orang tentu ingin memiliki bisnis sendiri. Bekerja menjadi pegawai dengan rutinitas yang sama setiap hari tak pelak menghadirkan rasa jenuh dan bosan, mengakibatkan penurunan produktivitas jika tidak diimbangi dengan aktivitas sampingan yang menyenangkan. Berbeda dengan ketika berbisnis sendiri. Menjadi pemilik sekaligus bos dari usaha yang digeluti tentu memberikan tantangan baru.

Namun, nyatanya membangun bisnis baru atau startup bukanlah hal yang mudah. Anda harus mengerti konsep dasarnya, tidak semata memiliki modal besar lantas mencetuskan sebuah usaha. Kebanyakan, hadirnya ide baru berawal dari masalah yang muncul dan dihadapi dalam aktivitas sehari-hari. Bukan berarti modal tidak menjadi hal penting, tetapi Anda memerlukan ide bisnis apa yang hendak dimulai.

Selanjutnya, barulah Anda memikirkan berapa modal yang dibutuhkan dan sedang dimiliki sekarang. Perlu Anda pahami bahwa bisnis pada umumnya tidak akan menghasilkan angka keuntungan yang menjanjikan hingga sembilan bulan pertama, terkecuali jika bisnis Anda adalah bisnis e-commerce.

Anda pun memerlukan lokasi usaha, dan untuk menghemat bujet dan alasan efisiensi, virtual office di Jakarta pun bisa Anda pertimbangkan, khusus untuk bisnis yang berdomisili di ibu kota. Anda tidak perlu menghabiskan banyak uang untuk menyewa ruang kantor, karena kantor virtual juga bisa Anda gunakan sebagai domisili usaha. Selanjutnya, pikirkan strategi penjualan dan pemasaran yang akan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sesegera mungkin.

 

Berapa Biaya Sewa Virtual Office di Jakarta?

Setiap jenis layanan sewa gedung kantor tentu memiliki tarif sewa yang berbeda. Biasanya tarif sewa gedung serviced office dibanderol dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan co-working space atau pun virtual office di Jakarta karena Anda menggunakan ruangan beserta fasilitasnya untuk bekerja sehari-hari.

Di sisi lain, tarif sewa virtual office di ibu kota terbilang amat terjangkau. Biaya Pendirian Badan Usaha Virtual office di Legalo dengan masa sewa 1 Tahun disesuaikan dengan Paket yang akan di pilih sebagai berikut biayanya:

  • Pembayaran untuk paket Beginner’s Luck sebesar Rp. 4,500,000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)  dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ANDA MEMBERIKAN PERSETUJUAN terhadap penawaran ini.
  • Pembayaran untuk Paket Power Startup sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah)  dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari setelah ANDA MEMBERIKAN PERSETUJUAN terhadap penawaran ini.

Jika ingin mendapatkan penawaran lengkap Anda dapat langsung menuju ke halaman pricing legalo, Anda bisa menghubungi Legalo untuk mendapatkan promo dan penawaran menarik lainnya,

 

Rekomendasi Virtual Office di Jakarta

Anda mencari virtual office yang nyaman di Jakarta? Berikut beberapa rekomendasinya untuk Anda:

Legalo menawarkan Virtual office  di Jakarta dengan harga yang begitu terjangkau. Fasilitasnya pun lengkap, menunjang produktivitas, privasi, dan kenyamanan Anda ketika bekerja. Jika Anda ingin menyewa virtual office di Legalo, segera kunjungi legalo.id untuk mendapatkan informasi lengkapnya.

virtual office di jakarta

Ternyata, Virtual Office Juga Bisa Untuk Pengusaha Kena Pajak(PKP), Lho!

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah setiap pemilik usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 berikut perubahannya.

Belum lama ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akhirnya memutuskan bahwa perusahaan yang menggunakan kantor virtual menjadi bagian dari PKP. Tentunya, ini menjadi angin segar, karena perusahaan yang menggunakan virtual office akan semakin mudah dalam mendapatkan perizinan berikut modal usaha.

Selain itu, adanya kebijakan baru ini juga disinyalir akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan bisnis startup di Tanah Air. Nantinya, kebijakan ini akan membuat jumlah perusahaan baru atau startup di Indonesia semakin meningkat. Tentu saja, ini akan membantu mengurangi tingginya angka pengangguran yang secara tidak langsung berdampak pada angka kemiskinan.

Pasalnya, pengguna kantor virtual, sebut saja virtual office di Jakarta kini sudah mencapai lebih dari 60.000 perusahaan. Jumlah yang tidak sedikit bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia industri di Indonesia. Tak hanya itu, proses pengerjaan PKP ini pun telah dipercepat oleh pemerintah. Semula, proses ini memakan waktu hingga 10 hari kerja. Kini, prosesnya hanya membutuhkan satu hari kerja. Kantor virtual pun bisa menjadi lokasi pengukuhan PKP ini.

Kini, menjadi tugas utama dari Badan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan sosialisasi ke seluruh Kantor Pajak Pratama (KPP) terkait keputusan untuk menjadikan perusahaan pengguna kantor visual menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pemerataan penyebaran informasi ini dilakukan dengan tujuan agar tidak terjadi berita yang simpang siur dan kesalahpahaman pada KPP di masing-masing wilayah.

Demikian tadi ulasan mengenai perbedaan kantor masa lalu (serviced office) dengan kantor masa kini (virtual office). Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. Semoga bermanfaat.

 

Anda sedang mencari layanan virtual office di Jakarta?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi legalo di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY