Sanksi Google: Bukti Ketegasan Komdigi Tegakkan PP Tunas
Smartlegal.id -

“Google kena sanksi Komdigi karena tak patuh PP Tunas. Ketahui penyebabnya, kewajiban PSE, serta langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari sanksi.”
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan “catatan merah” kepada YouTube melalui Google sebagai perusahaan induknya. Langkah ini diambil karena YouTube dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan PP Tunas sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh platform digital, khususnya media sosial, untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk dengan membatasi akses bagi pengguna di bawah usia tertentu. Salah satu ketentuan utamanya adalah kewajiban menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun pada layanan dengan risiko tinggi.
Tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga potensi kecanduan digital yang dapat mengganggu tumbuh kembang mereka.
Sejalan dengan itu, melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 140 Tahun 2026, pemerintah menetapkan delapan platform media sosial dengan profil risiko tinggi, yaitu Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, Bigo Live, Roblox, dan X. Hingga April 2026, sebagian platform seperti Instagram, Facebook, Threads, Bigo Live, dan X telah menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua platform menunjukkan respons serupa. TikTok dan Roblox, masih berada dalam tahap kepatuhan parsial. Sementara YouTube, pemerintah menilai belum terdapat langkah untuk segera menyesuaikan diri. Kondisi inilah yang kemudian mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Lantas, apa sebenarnya yang menjadi penyebab utama Komdigi memberikan “catatan merah” tersebut?
Baca juga: Abaikan Kewajiban Nafkah, Akses Izin Usaha Direksi Bisa Diblokir
Penyebab Komdigi Beri Catatan Merah Kepada Google
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas kepada Google setelah melakukan dua kali pemanggilan dan proses pemeriksaan yang mendalam. Berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 lalu, YouTube yang berada di bawah naungan Google dinilai belum memenuhi sejumlah kewajiban penting dalam implementasi PP Tunas, seperti pembatasan akses pengguna anak.
Tak hanya itu, platform tersebut juga dianggap belum menunjukkan itikad untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi di Indonesia. Ketidakjelasan komitmen ini membuat pemerintah memutuskan untuk tidak lagi memberikan toleransi dan beralih ke tahap penjatuhan sanksi.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi melayangkan surat teguran administratif kepada Google pada 9 April 2026. Meski demikian, sanksi yang dijatuhkan saat ini masih merupakan tahap awal.
Mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas, sanksi dapat meningkat secara bertahap apabila ketidakpatuhan berlanjut, mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, juga menyatakan bahwa Google diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk segera memenuhi kewajiban sesuai PP Tunas sejak sanksi dijatuhkan. Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti bahwa Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads telah menunjukkan kepatuhan, sehingga memperlihatkan bahwa kendala utama bukanlah aspek teknis, melainkan kemauan dan itikad dari masing-masing platform.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk kewajiban pelaporan asesmen profil risiko secara mandiri. Dengan adanya sanksi ini, penting bagi pelaku usaha digital untuk memahami kewajiban yang diatur dalam PP Tunas agar tidak mengalami hal serupa.
Baca juga: Panduan Audit KBLI 2025 Perusahaan E-Commerce bagi Direksi
Apa Saja Kewajiban Utama Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)?
PP Tunas mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap PSE, khususnya dalam rangka perlindungan anak di ruang digital. Salah satu kewajiban utama adalah verifikasi usia pengguna. PSE wajib menetapkan batas minimum usia serta menyediakan mekanisme verifikasi yang andal untuk membedakan pengguna anak dan dewasa.
Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan fitur pendampingan orang tua (parental control). Fitur ini memungkinkan orang tua untuk memantau aktivitas anak, sekaligus memastikan bahwa akses yang diberikan sesuai dengan tingkat risiko layanan. Pengaturan ini juga membedakan kategori usia anak, mulai dari di bawah 13 tahun hingga usia sebelum 18 tahun, dengan persyaratan persetujuan orang tua.
Kewajiban lainnya mencakup klasifikasi konten berbasis usia, guna memastikan bahwa konten yang ditampilkan sesuai dengan perkembangan anak. PSE juga wajib memberikan perlindungan ekstra terhadap data pribadi anak dan dilarang memanfaatkannya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan eksplisit dari orang tua.
Tak kalah penting, PSE diwajibkan melakukan self-assessment atau penilaian mandiri terhadap layanan mereka. Penilaian ini mencakup identifikasi risiko, seperti konten berbahaya, eksploitasi data, hingga potensi adiksi digital, serta langkah mitigasi yang telah diterapkan.
Melihat kompleksitas kewajiban tersebut, perusahaan perlu mengambil langkah strategis agar dapat memenuhi ketentuan secara menyeluruh dan menghindari sanksi.
Baca juga: Cegah Penyegelan dengan Izin Lapangan Padel Tepat
Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan agar Tidak Kena Sanksi
Agar terhindar dari sanksi, perusahaan perlu segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam PP Tunas secara menyeluruh. Salah satu langkah utama adalah melakukan penyesuaian batas usia minimum pengguna, khususnya untuk layanan dengan profil risiko tinggi, yaitu minimal 16 tahun. Penyesuaian ini harus diikuti dengan implementasi sistem verifikasi usia yang andal, sehingga platform dapat secara akurat membedakan antara pengguna anak dan dewasa.
Selain itu, perusahaan juga perlu memastikan adanya mekanisme persetujuan orang tua atau wali bagi pengguna anak. Hal ini menjadi krusial, mengingat PP Tunas mengatur secara spesifik akses anak berdasarkan kelompok usia, mulai dari di bawah 13 tahun hingga sebelum 18 tahun, yang masing-masing memiliki tingkat pembatasan dan pengawasan yang berbeda.
Di sisi lain, kewajiban self-assessment atau penilaian mandiri juga tidak boleh diabaikan. Setiap PSE diwajibkan untuk melakukan evaluasi terhadap produk, layanan, dan fitur yang berpotensi diakses oleh anak. Penilaian ini mencakup identifikasi berbagai risiko, seperti paparan konten tidak sesuai, potensi eksploitasi data anak, hingga risiko adiksi digital, serta langkah mitigasi yang telah diterapkan oleh platform.
Hasil dari self-assessment tersebut wajib dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) paling lambat tiga bulan sejak peraturan diberlakukan. Laporan ini nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan profil risiko layanan, apakah termasuk kategori tinggi atau rendah, sekaligus menilai tingkat kepatuhan terhadap PP Tunas. Perlu dipahami bahwa kelalaian dalam melakukan atau melaporkan self-assessment dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan akses layanan.
Kasus yang menimpa Google menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap regulasi digital di Indonesia tidak lagi bersifat opsional. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital.
Bagi para pelaku usaha, kondisi ini menegaskan pentingnya kesiapan dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi secara menyeluruh. Ketidakpatuhan terhadap PP Tunas dapat berujung pada sanksi hingga pemblokiran layanan yang dapat menghambat keberlangsungan usaha.
Amankan operasional bisnis Anda dari risiko sanksi. Dapatkan solusi legalitas menyeluruh hanya di Smartlegal.id, Klik tombol di bawah ini untuk mengamankan legalitas bisnis Anda.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi:
https://katadata.co.id/digital/teknologi/69d7a366cb1f5/komdigi-beri-catatan-merah-google-kena-sanksi-tak-patuhi-pp-tunas
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/105816/google-punya-waktu-7-hari-untuk-patuhi-pp-tunas
https://voi.id/teknologi/569588/pp-tunas-berlaku-meta-sudah-patuh-tiktok-roblox-berproses-google-ditegur



























