7 Kesalahan Penyampaian LKPM yang Harus Dihindari Pelaku Usaha!

Smartlegal.id -
Kesalahan Penyampaian LKPM
Sumber: Freepik

“Ketahui 7 kesalahan umum dalam penyampaian LKPM yang sering dilakukan pelaku usaha agar terhindar dari risiko sanksi administratif dengan memastikan pelaporan LKPM dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan”

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara periodik, baik pada tahap konstruksi maupun tahap operasional. Kewajiban penyampaian LKPM ini tertuang pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 6/2023).

Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau realisasi investasi, perkembangan kegiatan usaha, serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan. Oleh karena itu, ketepatan dan akurasi data dalam pelaporan LKPM menjadi sangat penting.

Meskipun saat ini pelaporan LKPM telah disederhanakan dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS, pada praktiknya masih banyak pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pelaporan. Tidak jarang kendala tersebut muncul akibat kesalahan-kesalahan kecil yang berpotensi berdampak besar terhadap status kepatuhan perusahaan.

Mengingat periode pelaporan LKPM triwulan akan segera dibuka, penting bagi pelaku usaha untuk memahami berbagai kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyampaian LKPM agar dapat menghindari risiko perbaikan berulang hingga potensi sanksi administratif.

Baca juga: Penyampaian LKPM Q1 Segera Dimulai! Ini yang Harus Dipersiapkan Pelaku Usaha

7 Kesalahan Penyampaian LKPM

Salah satu faktor yang kerap menyebabkan kesalahan dalam penyampaian LKPM adalah human error. Pelaku usaha terkadang kurang memperhatikan detail dalam pengisian laporan, seperti kesalahan input angka atau ketidaksesuaian data yang sebenarnya dapat berdampak signifikan pada proses verifikasi oleh pemerintah.

Berikut beberapa kesalahan dalam penyampaian LKPM yang perlu dihindari oleh pelaku usaha:

1. Nilai Realisasi yang Janggal

Kesalahan yang cukup sering ditemukan adalah laporan nilai realisasi investasi yang tidak wajar atau janggal. Misalnya, perusahaan perdagangan melaporkan nilai realisasi investasi hingga puluhan miliar rupiah, namun tidak didukung oleh data neraca atau belanja modal yang relevan.

Lonjakan nilai investasi secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas dapat memicu verifikator untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap konsistensi data yang dilaporkan.

Apabila ketidaksesuaian tersebut tidak segera diperbaiki atau diklarifikasi oleh pelaku usaha, maka laporan LKPM dapat dianggap tidak valid dan berpotensi dinilai sebagai tidak menyampaikan LKPM.

2. Kesalahan dalam Menginput Angka Nol

Kesalahan sederhana seperti salah menambahkan atau mengurangi angka nol sering kali terjadi dalam pengisian LKPM. Meskipun terlihat sepele, kesalahan ini dapat menyebabkan perbedaan nilai investasi yang sangat signifikan.

Jika hal ini terjadi, verifikator biasanya akan meminta pelaku usaha melakukan perbaikan laporan. Proses perbaikan tersebut tentu akan memperpanjang waktu verifikasi dan berpotensi menghambat kelancaran pelaporan LKPM.

Apabila kesalahan ini tidak segera diperbaiki, pelaku usaha juga berisiko dianggap tidak menyampaikan laporan dengan benar.

3. Pembagian yang Tidak Proporsional antara KBLI dan Lokasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), setiap bidang usaha dan lokasi kegiatan usaha harus diproporsikan sesuai dengan KBLI dan lokasi yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kesalahan yang sering terjadi adalah perusahaan hanya melaporkan satu LKPM untuk satu KBLI dan satu lokasi usaha, padahal perusahaan memiliki beberapa KBLI atau lokasi usaha yang mendukung kegiatan utama. Apabila seluruh kegiatan usaha tidak dilaporkan secara proporsional sesuai KBLI dan lokasi yang dimiliki, maka laporan LKPM dapat dianggap tidak lengkap.

4. Realisasi dan Rencana Memiliki Nilai yang Sama

Rencana investasi merupakan proyeksi, sedangkan realisasi investasi merupakan kondisi aktual yang terjadi di lapangan. Dalam praktiknya, kedua nilai tersebut umumnya memiliki perbedaan.

Namun, beberapa pelaku usaha justru melaporkan nilai rencana dan realisasi dengan angka yang sama. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan bagi verifikator karena berpotensi dianggap sebagai laporan yang diisi secara tidak akurat atau sekadar formalitas. Akibatnya, pelaku usaha dapat diminta untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan laporan.

5. NKU atau NKP Tidak Jelas

Dalam sistem OSS-RBA, pelaporan LKPM menggunakan beberapa komponen penting seperti Nomor Kegiatan Usaha (NKU) dan Nomor KBLI/Proyek (NKP). NKU berfungsi untuk mengidentifikasi lokasi serta kegiatan usaha yang dijalankan, sedangkan NKP menunjukkan jenis kegiatan usaha berdasarkan KBLI.

Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha hanya mengisi satu NKU sementara NKU lainnya dibiarkan kosong tanpa penjelasan. Ketidakkonsistenan ini dapat menyebabkan data LKPM dinilai tidak lengkap oleh verifikator.

6. Nihil Realisasi Konstruksi Selama Empat Periode

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Perka BKPM 5/2025), terdapat 3 kondisi yang dapat mengakibatkan sanksi administratif dalam penyampaian LKPM, yaitu:

  • Tidak menyampaikan LKPM 2 periode berturut-turut
  • Menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut
  • Menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.

Nihilnya nilai realisasi selama empat periode berturut seringkali menjadi indikator bahwa proyek investasi mengalami stagnasi atau bahkan mangkrak. Jika kondisi ini terus terjadi tanpa penjelasan, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

7. Tidak Menjelaskan Tambahan Investasi

Setiap perubahan atau tambahan nilai investasi dalam LKPM seharusnya disertai dengan penjelasan yang jelas. Lonjakan angka investasi tanpa keterangan dapat memicu permintaan klarifikasi dari verifikator. 

Bahkan ketika tidak terdapat tambahan investasi, pelaku usaha tetap perlu memberikan penjelasan terkait kondisi usaha yang menyebabkan tidak adanya penambahan nilai investasi tersebut. Penjelasan ini penting agar laporan LKPM tetap dinilai wajar dan tidak memicu penilaian negatif dari pihak verifikator.

Baca juga: Pelaporan SIINas dan LKPM Segera Dibuka! Bagaimana Cara Melaporkannya?

Tujuan Penyampaian LKPM

Penyampaian LKPM secara berkala bukan sekadar kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Pelaporan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Monitoring Realisasi Investasi: Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan investasi baik yang masih dalam tahap pembangunan maupun yang telah beroperasi secara komersial.
  2. Sarana Komunikasi dengan Pemerintah: LKPM juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah. Pelaku usaha dapat melaporkan berbagai kendala yang dihadapi sehingga pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan atau fasilitas yang diperlukan.
  3. Bagian dari Kepatuhan dan Legalitas Usaha: Memenuhi kewajiban pelaporan LKPM merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha yang berlaku. Selain itu, kepatuhan ini juga membantu pelaku usaha menghindari potensi sanksi administratif.

Baca juga: Ini Dia, Sanksi Administratif Ketidakpatuhan LKPM 15 Januari 2026

Sanksi Akibat Lalai Menyampaikan LKPM

Penyampaian LKPM dilakukan secara periodik tergantung pada skala usaha. Pelaku usaha skala kecil diwajibkan melaporkan LKPM setiap semester, yaitu:

  1. Laporan semester I disampaikan paling lambat 15 Juli tahun yang bersangkutan
  2. Laporan semester II disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar wajib menyampaikan LKPM setiap triwulan:

  1. Laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 15 April tahun yang bersangkutan
  2. Laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun yang bersangkutan
  3. Laporan triwulan III disampaikan paling lambat 15 Oktober tahun yang bersangkutan
  4. Laporan triwulan IV disampaikan paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.

Tidak menyampaikan LKPM sesuai jadwal pelaporan merupakan salah satu bentuk pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Berdasarkan Pasal 364 ayat (4) Perka BKPM 5/2025, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan
  2. Penghentian sementara kegiatan usaha
  3. Pengenaan denda administratif
  4. Pengenaan daya paksa polisional
  5. Pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan
  6. Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan PB UMKU

Penyampaian LKPM merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi penanaman modal di Indonesia. Kesalahan kecil dalam pengisian laporan, seperti ketidaksesuaian nilai investasi, kesalahan input data, hingga ketidakjelasan informasi kegiatan usaha, dapat menyebabkan laporan LKPM dinilai tidak valid oleh verifikator.

Untuk meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan LKPM sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, pelaku usaha dapat menggunakan bantuan konsultan hukum smartlegal.id. Dengan pendampingan yang tepat, proses penyampaian LKPM dapat dilakukan secara lebih akurat, efisien, dan terhindar dari potensi sanksi administratif di kemudian hari.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/10/08/kesalahan-fatal-dalam-penyampaian-lkpm-dan-implikasi-hukum-untuk-perusahaan/ 
https://prolegal.id/sudah-lapor-lkpm-hindari-kesalahan-penyampaian-lkpm-sebelum-submit/
https://kliklegal.com/apa-yang-harus-dilaporkan-dalam-lkpm-yang-kegiatan-atau-lokasi-usahanya-adalah-kegiatan-atau-lokasi-pendukung-dari-kegiatan-usaha-utama-perusahaan/#:~:text=Sedangkan%20LKPM%20untuk%20KBLI%20dan/atau%20lokasi%20usaha,penjelasan%20tertulis%20mengenai%20pelaporan%20data%20LKPM%20di

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY