Mau Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal? Ini Caranya!
Smartlegal.id -
“Pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal ditujukan kepada pengusaha industri pembangkitan tenaga listrik”
Dalam rangka mendukung kegiatan usaha guna membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah telah menetapkan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang-barang impor tertentu yang dapat diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi syarat. Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 150 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Melalui ketentuan tersebut, ditetapkan bahwa untuk barang konsumsi yang diimpor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang kegiatan utamanya bukan untuk produksi dan pengolahan, maka terhadap barang impor tersebut dapat diberikan fasilitas khusus. Fasilitas yang dimaksud, diantaranya adalah fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca juga: Ini Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin
Fasilitas tersebut, dapat diberikan untuk barang-barang konsumsi yang bukan merupakan barang yang dikenai cukai dengan jumlah dan jenis tertentu (sesuai bidang usahanya). Selain itu, barang konsumsi yang dimaksud juga dapat dibebaskan dari pemungutan pajak dalam rangka impor (Pasal 150 huruf a UU Cipta Kerja).
Fasilitas tersebut, merupakan salah satu fasilitas yang diberikan dalam rangka meningkatkan penanaman modal di Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyediakan bentuk insentif fiskal dan non fiskal untuk memudahkan pelayanan penanaman modal bagi para pengusaha (Pasal 66 ayat (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021)).
Adapun salah satu fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan atas barang-barang impor, adalah fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal. Fasilitas ini dapat diberikan kepada pengusaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Pasal 67 ayat (1) PerBKPM 4/2021).
Baca juga: Peraturan BKPM 4/2021 Terbit, Ini 7 Fasilitas Yang Akan Didapatkan Pengusaha
Pengusaha yang dimaksud, diantaranya seperti perseroan terbatas perusahaan listrik negara (Persero), yakni PLN. Selain itu, fasilitas ini juga dapat diberikan kepada pengusaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan (Pasal 68 ayat (3) PerBKPM 4/2021).
Untuk pengusaha lain di bidang usaha ketenagalistrikan yang dimaksud, harus memenuhi beberapa kewajiban sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (4) PerBKPM 4/2021 yang diantaranya adalah:
- Wilayah usaha;
- Perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero);
- Perjanjian sewa guna usaha (finance lease agreement/FLA) dengan PT PLN (Persero); atau
- Perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha.
Sementara itu, untuk mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal, dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun dokumen-dokumen yang harus disertakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB); Sertifikat Standar (bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahanya); dan Izin (persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah) (Pasal 66 ayat (1) dan (3) PerBKPM 4/2021).
Permohonan pengajuan fasilitas tersebut harus diajukan paling lambat dalam waktu 3 tahun yang terhitung sejak diterbitkannya izin dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah atau izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL). Pemberian fasilitas ini dilakukan sesuai dengan rencana impor barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Kementerian ESDM (Pasal 72 ayat (2) dan (3) PerBKPM 4/2021).
Sementara itu, pembebasan bea masuk atas impor barang modal yang diberikan berlaku selama 2 tahun sejak keputusan pemberian pembebasan bea masuk berlaku. Jangka waktu pengimporan tersebut masih dapat diperpanjang sebanyak 1 kali untuk masa perpanjangan selama 1 tahun sejak berakhirnya jangka waktu pertama yang diberikan (Pasal 72 ayat (4) dan (5) PerBKPM 4/2021).
Namun, perpanjangan waktu tersebut juga dapat diperpanjang lagi apabila mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Untuk mengajukan permohonan perpanjangan tersebut, harus diajukan selambat-lambatnya 14 hari sebelum jangka waktu yang diberikan sebelumnya berakhir (Pasal 72 ayat (6) dan (7) PerBKPM 4/2021).
Barang-barang impor yang merupakan modal tersebut, harus digunakan sesuai dengan tujuan diimpornya barang tersebut oleh pengusaha yang bersangkutan agar tidak melenceng dari tujuan diberikannya pembebasan bea masuk atas barang-barang tersebut, yakni untuk kepentingan umum. Barang-barang yang dimaksud, juga masih dapat dipindahtangankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 72 ayat (8) dan (9) PerBKPM 4/2021).
Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar