Ini Cara Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin

Smartlegal.id -
Bea Masuk Impor Mesin

“Pengusaha yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin ini adalah pengusaha yang telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko”

Dalam rangka memudahkan jalannya kegiatan usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih ramah bagi para pengusaha, Pemerintah kini memfasilitasi para pengusaha dengan fasilitas penanaman modal. 

Salah satu fasilitas yang diberikan, yakni berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin. Fasilitas tersebut diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang atau jasa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). 

Baca juga: Peraturan BKPM 4/2021 Terbit, Ini 7 Fasilitas Yang Akan Didapatkan Pengusaha 

Para pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang atau jasa dapat mengajukan permohonan fasilitas tersebut melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun dokumen-dokumen yang harus disertakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB); Sertifikat Standar (bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahanya); dan Izin (persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah) (Pasal 66 ayat (1) dan (3) PerBKPM 4/2021).

Pengajuan permohonan yang dimaksud, harus diajukan paling lambat dalam waktu 3 tahun sejak diterbitkannya NIB bagi pengusaha baru. Sedangkan, bagi pengusaha yang telah memiliki NIB, maka jangka waktu tersebut terhitung sejak dicantumkannya kegiatan usaha yang akan dimintakan fasilitas tersebut pada NIB perusahaan yang bersangkutan (Pasal 69 ayat (3) PerBKPM 4/2021).

Permohonan tersebut juga harus diajukan sebelum pengusaha memulai kegiatan produksi secara komersial. Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk pengusaha di bidang pertambangan (Pasal 69 ayat (6) PerBKPM 4/2021).

Perlu dicatat, bahwa pengusaha yang dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin ini adalah pengusaha yang telah memiliki perizinan berusaha berbasis risiko dan sudah berproduksi secara komersial. Selain itu, alasan pengajuan permohonannya adalah untuk membantu pembangunan atau pengembangan kegiatan usahanya yang meliputi:

  1. Penambahan kapasitas dalam rangka perluasan kegiatan usahanya; atau
  2. Modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi alat-alat produksi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas hasil produksinya (Pasal 69 ayat (1) dan (2) PerBKPM 4/2021).

Baca juga: Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko

Sementara itu, jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan fasilitas ini adalah selama 2 tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk terhadap pengusaha yang bersangkutan. Meski demikian, jangka waktu tersebut masih dapat diberikan perpanjangan selama 2 tahun, kecuali untuk kegiatan impor mesin untuk modernisasi, rehabilitasi dan/atau restrukturisasi usaha (Pasal 69 ayat (7) dan (8) PerBKPM 4/2021).

Untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu tersebut, pengusaha harus sudah mengajukan permohonannya paling lambat 14 hari sebelum jangka waktu pemberian fasilitasnya berakhir (Pasal 69 ayat (11) PerBKPM 4/2021). Adapun perpanjangan jangka waktu yang diberikan adalah berdasarkan dari hasil pemeriksaan lapangannya dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan perpanjangan jangka waktu 1 tahun untuk rencana investasi paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun.
  2. Diberikan perpanjangan jangka waktu sebanyak  2 kali yang diberikan setiap 1 tahun untuk rencana investasi paling sedikit Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun.
  3. Diberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 5 tahun  untuk rencana investasi lebih dari Rp 5 triliun (Pasal 69 ayat (9) PerBKPM 4/2021).

Sementara itu, mesin yang dapat digunakan pengusaha yang telah memperoleh fasilitas ini, harus sesuai dengan tujuan diimpornya mesin tersebut. Selain itu, mesin yang diimpor menggunakan fasilitas ini juga dapat digunakan pada lokasi yang berbeda selama masih dikuasai oleh pengusaha yang bersangkutan untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risikonya (Pasal 69 ayat (12) dan (13) PerBKPM 4/2021).

Segera urus NIB dan Izin usaha Anda untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Mau mengurus NIB dan Izin Usaha tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY