Peraturan BKPM 4/2021 Terbit, Ini 7 Fasilitas Yang Akan Didapatkan Pengusaha

Smartlegal.id -
Peraturan BKPM 4/2021

Dengan terbitnya peraturan BKPM 4/2021 maka untuk pengajuan permohonan fasilitas penanaman modal dapat diajukan melalui sistem OSS

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) seakan membawa angin segar kepada para pengusaha. Melalui UU Cipta Kerja para pengusaha diberikan beberapa fasilitas agar dapat berkembang.

Salah satunya, melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/2021). PerBKPM 4/2021 memberikan fasilitas penanaman modal sebagai bentuk insentif fiskal dan non fiskal. Hal itu guna memudahkan pelayanan penanaman modal bagi para pengusaha. 

Nah Adapun fasilitas yang akan didapatkan para pengusaha berupa (Pasal 66 ayat (2) PerBKPM 4/2021):

  1. Pembebasan bea masuk atas impor;
  2. Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  3. Pengurangan pajak penghasilan badan;
  4. Fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
  6. Penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
  7. Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Baca juga: Segera Lengkapi Komitmen Izin Usaha Sebelum Tanggal 25 Mei Untuk Dapat Kemudahan Ini!

Untuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mencakup beberapa fasilitas untuk kegiatan usaha tertentu yang meliputi (Pasal 67 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021): 

  1. Pembebasan bea masuk atas impor mesin yang tidak termasuk suku cadang dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri;
  2. Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri;
  3. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
  4. Pembebasan atau keringanan bea masuk dan pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)

Kemudian, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin dan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan, dapat diterima oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang atau jasa (Pasal 68 ayat (1) PerBKPM 4/2021).

Baca juga: Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko

Sedangkan, untuk fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dapat diberikan kepada Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Listrik Negara (Persero), yakni PLN. Namun, fasilitas tersebut juga dapat diberikan kepada pengusaha lain yang bergerak di bidang usaha ketenagalistrikan dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 68 ayat (4) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Wilayah usaha;
  2. Perjanjian jual beli tenaga listrik (power purchase agreement/PPA) dengan PT PLN (Persero);
  3. Perjanjian sewa guna usaha (finance lease agreement/FLA) dengan PT PLN (Persero); atau
  4. Perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha.

Terakhir, untuk fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang, dapat diberikan kepada pengusaha yang merupakan kontraktor. Kontraktor tersebut harus memiliki Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) (Pasal 68 ayat (5) PerBKPM 4/2021).

Yang perlu diperhatikan, Pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, harus mengajukan permohonan  terlebih dahulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, sebagai berikut (Pasal 66 ayat (1) dan (3) Perarturan BKPM 4/2021):

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB), merupakan identitas serta bukti registrasi pengusaha;
  2. Sertifikat Standar, merupakan bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahanya; dan
  3. Izin, merupakan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. 

Segera urus NIB dan Izin usaha Anda untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tersebut. Mau mengurus NIB dan Izin Usaha tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY