Khusus Industri Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance
Smartlegal.id -
“Melalui Investment allowance pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor industri padat karya”
Pengusaha di bidang usaha prioritas saat ini sudah harus mengerti terkait investment allowance. Investment allowance sendiri memiliki manfaat kepada para pengusaha. Melalui Investment allowance pemerintah akan memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% kepada sektor padat karya.
Menurut Pasal 4 ayat (4) huruf g Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penanaman Modal atau (Perka BKPM 4/2021), Investment allowance adalah pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
Baca juga: Wow! Insentif Pajak Bagi Pengusaha Terdampak Pandemi Covid-19 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2021
Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021), Investment allowance yang akan didapatkan oleh para pengusaha industri padat karya, sebagai berikut:
- Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya
- Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggara kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
Industri padat karya yang dimaksud dapat memperoleh investment allowance merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja Indonesia dalam waktu 1 tahun pajak. (Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto atas Penanaman Modal Baru atau Perluasan Usaha Pada Bidang Usaha Tertentu yang Merupakan Industri Padat Karya).
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 5 jenis Pajak Penghasilan Yang Harus Dipenuhi Oleh Perusahaan
Ada 45 sektor usaha industri padat karya yang berhak mendapatkan fasilitas investment allowance ini. Wajib pajak yang sudah mendapatkan insentif pajak lain seperti tax allowance, tax holiday, hingga fasilitas PPh dalam kawasan ekonomi khusus (KEK) tidak berhak lagi mendapatkan fasilitas investment allowance. 45 sektor usaha industri padat karya tersebut antara lain:
- Industri berbasis daging lumatan dan surimi
- Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng.
- Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng.
- Industri pembekuan biota air lainnya.
- Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya.
- Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng.
- Industri pengolahan susu segar dan krim.
- Industri makanan sereal.
- Industri produk roti dan kue.
- Industri makanan dari coklat dan kembang gula.
- Industri pengolahan kopi.
- Industri produk masak dari kelapa.
- Industri pemintalan benang.
- Industri batik.
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil.
- Industri pakaian jadi (konveksi) dari kulit.
- Industri pakaian jadi rajutan.
- Industri penyamakan kulit.
- Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan pribadi.
- Industri barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri.
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.
- Industri sepatu olahraga.
- Industri kertas dan papan kertas gelombang.
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton.
- Industri kertas tissue.
- Industri barang dari karet lainnya YTDL.
- Industri barang dari plastik untuk bangunan.
- Industri barang galian bukan logam lainnya YTDL.
- Industri peralatan makan dari logam.
- Industri paku, mur dan baut.
- Industri peralatan dapur dari logam.
- Industri perlengkapan komputer.
- Industri televisi dan/atau perakitan televisi.
- Industri peralatan perekam, penerima dan pengganda audio dan video, bukan industri televisi.
- Industri peralatan audio dan video elektronik lainnya.
- Industri pengubah tegangan (transformator), pengubah arus (rectifier), dan pengontrol tegangan (voltage stabilizer).
- Industri peralatan pengontrol dan pendistribusian listrik.
- Industri peralatan listrik rumah tangga.
- Industri kompor.
- Industri pompa lainnya, kompresor, kran, dan klep/katup.
- Industri mesin pertanian dan kehutanan.
- Industri furniture dari kayu.
- Industri furnitur dari rotan dan/atau bambu.
- Industri barang perhiasan dari logam mulia untuk keperluan pribadi.
- Industri mainan anak-anak.
Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha? Tenang saja kami dapat membantu anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Intan Faradiba Ayrin