2024 Tahun Terakhir Tarif Pajak 0,5% untuk PT Perorangan, Mengapa?

Smartlegal.id -
Tarif Pajak 0,5%
Tarif Pajak 0,5%

“Tahun 2025 PT perorangan harus melakukan penyesuaian dengan sistem pajak baru, di mana mereka tidak lagi menikmati tarif pajak 0,5%.” 

Sejak tahun 2018, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menetapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. 

Namun, kebijakan pajak yang ramah terhadap UMKM ini akan berakhir pada 2024 bagi PT perorangan. Lalu, mengapa 2024 menjadi tahun terakhir penerapan tarif pajak ini?

Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23/2018), UMKM di Indonesia telah menikmati kemudahan berupa tarif pajak final sebesar 0,5%. 

Namun PP 23/2018 tersebut kini telah dicabut dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022).

Kebijakan pada PP 23/2018 ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pertumbuhan dan kemudahan berusaha di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, tahun 2024 akan menjadi tahun terakhir bagi penerapan tarif pajak 0,5% untuk PT Perorangan. Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, masa berlaku tarif PPh final 0,5% adalah:

  1. Maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Maksimal 4 tahun untuk Wajib Pajak badan, yakni badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  3. Maksimal 3 tahun untuk Wajib Pajak badan perseroan terbatas.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Berubah Signifikan, Siapa yang Kena Dampak?

Mengapa Kebijakan Ini Berakhir?

Ada beberapa alasan di balik berakhirnya kebijakan ini. Pertama, kebijakan ini dirancang sebagai insentif sementara untuk memberikan ruang bagi UMKM agar dapat berkembang dan bertransisi menuju sistem perpajakan yang lebih umum. 

Setelah jangka waktu 7 tahun, diharapkan bahwa UMKM, termasuk PT Perorangan, telah mampu menyesuaikan diri dan menjadi lebih siap dalam menghadapi tarif pajak yang berlaku umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Kedua, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak. Dengan berakhirnya tarif pajak final 0,5%, diharapkan UMKM atau PT Perorangan dapat lebih transparan dalam melaporkan penghasilan dan berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan pajak negara. 

UMKM masih dapat memanfaatkan tarif PPh sebesar 0,5% pada tahun 2024, asalkan masa berlaku insentif pajak (7/4/3 tahun) belum berakhir dan total peredaran bruto pada Tahun Pajak 2023 tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha.

Baca juga: Keuntungan Bisnis Punya Legalitas? Salah Satunya Pengurangan Pajak

Apa yang Harus Dilakukan PT Perorangan?

Menjelang berakhirnya kebijakan ini, penting bagi PT Perorangan untuk mulai mempersiapkan diri. Perusahaan perlu memastikan bahwa mereka memahami sepenuhnya ketentuan perpajakan yang akan berlaku setelah 2024, termasuk tarif pajak yang sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. 

Konsultasi dengan ahli pajak atau penasihat keuangan juga disarankan untuk memastikan kelangsungan bisnis yang sehat dan patuh terhadap peraturan.

Dengan memahami perubahan ini, PT Perorangan dapat merencanakan strategi keuangan yang lebih baik dan menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan. Tahun 2024 menjadi momen penting untuk transisi menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Jika Anda adalah pemilik PT perorangan, pastikan sudah siap menghadapi perubahan pajak di 2025. Smartlegal.id siap membantu memahami perubahan pajak di 2025 dan memberikan solusi terbaik untuk kepatuhan perpajakan dan perkembangan bisnis.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY