Tarif Pajak Hiburan Berubah Signifikan, Siapa yang Kena Dampak?

Smartlegal.id -
Pajak hiburan

“Tarif pajak hiburan berubah, banyak yang teriak. Pahami perbedaan sebelum dan sesudah ketentuan yang berlaku.”

Sebagian besar pelaku usaha yang kegiatannya bergerak di bidang hiburan tengah melayangkan protes dikarenakan tarif pajak hiburan terkini naik secara signifikan.

Informasi kenaikan terhadap tarif pajak hiburan ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Salah satu pedangdut ibukota yang merasa terbebani dengan hadirnya ketentuan ini adalah Inul Daratista, sebagai pemilik usaha karaoke “Inul Vizta”. Sebagaimana dilansir dari cnbcindonesia.com (16/01/2024),  ketentuan tersebut dianggap memberatkan pengusaha.

Hal serupa juga dinilai oleh pengacara kondang Hotman Paris. Menurutnya, besaran tarif pajak hiburan tersebut dapat mematikan industri sektor pariwisata.

Berdasarkan sumber berita yang sama, disampaikan bahwa Hotman Paris diketahui pernah menjadi pemegang saham Holywings, salah satu bar yang cukup terkenal di Indonesia.

Baca juga: Diskon Besar-besaran? Hati-Hati Predatory Pricing!

Lalu, sektor apa saja yang terkena dampak dari ketentuan tarif pajak terbaru ini?

Sektor-Sektor yang Terkena Dampak

Sektor usaha yang terkena dampak paling besar dengan adanya tarif minimal pajak hiburan yang baru ini adalah sektor pariwisata atau usaha jasa hiburan.

Berdasarkan Pasal 50 UU 1/2022, jasa kesenian dan hiburan termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Perlu diketahui bahwa “PBJT” merupakan sebutan baru untuk istilah “pajak hiburan”.

Adapun jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi (Pasal 55 ayat (1) UU 1/2022):

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. Kontes kecantikan;
  4. Kontes binaraga;
  5. Pameran;
  6. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. Permainan ketangkasan;
  9. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. Panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Perbedaan Tarif Terdahulu dan Terkini

Perbedaan pengenaan tarif pajak hiburan terdahulu dengan terkini dirasa cukup signifikan, berikut penjabarannya:

Tarif Lama

Sebagaimana yang dilansir dalam bisnis.com (16/01/2024), ketentuan yang berlaku sebelumnya di DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015, bahwa pengenaan terhadap tarif pajak untuk panti pijat serta mandi uap dan spa dipatok sebesar 35 persen.

Sementara untuk tarif pajak diskotik, karaoke, serta hiburan malam berupa club, pub, bar, musik hidup (live music) atau musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya adalah sebesar 25 persen.

Dulu, tarif pajak hiburan juga tidak ditentukan batas minimalnya.

Namun, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Baca juga: Carl’s Jr Indonesia Tutup Akhir Tahun Ini! Ini Legalitas Bisnis Waralaba

Sedangkan, khusus pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen (Pasal 45 ayat (2) UU 28/2009).

Tarif Baru

Sedangkan, ketentuan terkini atas tarif pajak hiburan (PBJT) yang berlaku diatur dalam Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, yaitu khusus jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, maka ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dari sini, terlihat bahwa terdapat ketentuan minimal atas pengenaan tarif pajak hiburan (PBJT), yaitu senilai 40 persen. Inilah yang dianggap sangat tinggi oleh para pelaku bisnis yang bergerak di jasa hiburan.

Ketentuan KBLI untuk Izin Usaha Jasa Hiburan

Beberapa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengatur tentang Jasa Hiburan yang terkena dampak dari naiknya tarif pajak hiburan antara lain:

  1. KBLI 93292 – Karaoke, dengan detail informasi:
    “Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.”
  2. KBLI 93291 – Klub Malam, dengan detail informasi:
    “Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.”
  3. KBLI 93294 – Diskotek, dengan detail informasi:
    “Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minuman.”

Selain wajib memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar, dari ketiga nomor KBLI tersebut, setidaknya terdapat ketentuan untuk memenuhi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), meliputi:

  1. Sertifikat laik sehat – di bandar udara, pelabuhan dan lintas batas darat negara,
  2. Sertifikat laik sehat – di wilayah.

Anda sebagai pelaku usaha bisnis hiburan dan ingin melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak tersebut?

Konsultan Smartlegal.id dapat mengurus berbagai ketentuan mengenai legalitas bisnis. Klik tombol di bawah sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY