Apakah PT Perorangan Bisa PKP? Berikut Penjelasan dan Cara Mengajukannya

Smartlegal.id -
Apakah PT Perorangan Bisa PKP
Image: freepik.com/author/snowing

“Apakah PT Perorangan bisa PKP? Jawabannya dapat jika PT Perorangan bersangkutan telah memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan. Simak selengkapnya!”

Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Indonesia, muncul berbagai kemudahan untuk mendorong pengusaha kecil dan menengah agar dapat beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin kompetitif. 

Salah satu langkah penting yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memperkenalkan konsep PT Perorangan melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023)

Konsep ini memungkinkan individu untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan status hukum yang lebih fleksibel dan mudah dijalankan dibandingkan dengan PT yang membutuhkan lebih dari satu orang pendiri. 

Namun, banyak pengusaha yang masih bertanya-tanya mengenai apakah PT Perorangan dapat menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak. 

Status PKP ini memiliki dampak penting dalam kewajiban perpajakan, terutama terkait dengan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Pada pembahasan kali ini kita akan menguraikan secara lengkap apakah PT Perorangan bisa menjadi PKP, serta bagaimana cara mengajukan permohonan untuk mendapatkan status PKP tersebut. Simak uraian berikut.

Apa Itu PT Perorangan dan PKP?

PT Perorangan adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh satu orang yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha. 

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), PT Perorangan memberikan kemudahan bagi pengusaha kecil dan menengah yang ingin mendirikan badan usaha dengan pembatasan tanggung jawab yang jelas.

Sebelumnya, PT hanya dapat didirikan oleh minimal 2 (dua) orang pendiri, tetapi dengan adanya perubahan ini, kini satu orang pun dapat mendirikan PT sendiri.

Sementara itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 

Dalam konteks di Indonesia, seorang PKP harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah jumlah omzet tahunan yang mencapai ambang batas tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai (PMK 197/2013), setiap pengusaha yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun diwajibkan untuk menjadi PKP. 

Dalam hal ini, PT Perorangan juga bisa menjadi PKP jika omzet tahunan perusahaan tersebut melebihi batas yang ditetapkan. Namun, jika omzetnya belum mencapai angka tersebut, PT Perorangan masih bisa mengajukan status PKP secara sukarela.

Apakah PT Perorangan Bisa PKP?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PT Perorangan dapat menjadi PKP jika memenuhi salah satu dari dua kondisi berikut:

Omzet Tahunan Melebihi Rp4,8 Miliar

    Jika omzet tahunan PT Perorangan melebihi batas yang ditetapkan oleh peraturan pajak, yaitu Rp4,8 miliar, maka PT tersebut wajib mendaftar sebagai PKP. 

    Dengan menjadi PKP, PT Perorangan akan bertanggung jawab untuk memungut PPN atas barang atau jasa yang dijual kepada konsumen dan menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara.

    Mengajukan Status PKP Secara Sukarela

      Walaupun omzet PT Perorangan belum mencapai Rp4,8 miliar, perusahaan ini dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PKP secara sukarela. 

      Hal ini umumnya dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas usaha, terutama dalam transaksi dengan perusahaan lain yang sudah berstatus PKP atau untuk dapat mengkreditkan PPN yang dibayar atas pembelian barang dan jasa terkait operasional usaha. 

      Dengan menjadi PKP, PT Perorangan dapat lebih mudah bertransaksi dengan perusahaan besar atau entitas yang membutuhkan bukti pemungutan pajak.

      Jika PT Perorangan memenuhi syarat atau memilih untuk menjadi PKP, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengajukan permohonan PKP:

      Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

        Sebelum mengajukan permohonan status PKP, pastikan PT Perorangan sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah dokumen yang biasanya diperlukan dalam pengajuan PKP:

        • NPWP PT Perorangan: Nomor Pokok Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa perusahaan sudah terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak.
        • KTP Pemilik PT: Sebagai bukti identitas pemilik PT.
        • Akta Pendirian PT Perorangan: Dokumen yang menyatakan bahwa PT tersebut sudah didirikan dan terdaftar di instansi yang berwenang.
        • Bukti Kepemilikan atau Sewa Tempat Usaha: Sebagai bukti bahwa PT memiliki tempat usaha yang sah.
        • Laporan Keuangan atau Informasi Omzet: Bukti terkait omzet perusahaan selama satu tahun terakhir, untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi kriteria omzet Rp4,8 miliar atau lebih.

        Mengajukan Permohonan PKP

          Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, PT Perorangan dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PKP. Ada dua cara utama untuk melakukan pengajuan:

          • Melalui Sistem e-Registration (Online): Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran PKP secara online melalui Sistem e-Registration di portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id./.
          • Secara Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Pengusaha juga dapat mengajukan permohonan langsung ke KPP terdekat.  Petugas pajak akan membantu pengusaha dalam proses pendaftaran dan memberikan panduan lebih lanjut.

          Proses Verifikasi dan Pemeriksaan

            Setelah permohonan diterima, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen dan informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini, DJP dapat meminta tambahan informasi atau dokumen terkait jika diperlukan.

            Penerbitan Surat Pengukuhan PKP

              Jika permohonan disetujui dan proses verifikasi berjalan lancar, Surat Pengukuhan PKP akan diterbitkan oleh DJP. 

              Surat ini menjadi bukti bahwa PT Perorangan telah resmi menjadi PKP dan diharuskan untuk mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilakukan.

              Secara keseluruhan, PT Perorangan dapat menjadi PKP jika memenuhi syarat omzet tahunan yang melebihi Rp4,8 miliar atau jika perusahaan mengajukan permohonan status PKP secara sukarela. 

              Proses pengajuan PKP dapat dilakukan melalui sistem online e-Registration atau secara langsung di kantor pelayanan pajak. 

              Dengan menjadi PKP, PT Perorangan tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku, tetapi juga dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing dalam dunia usaha yang semakin kompetitif.

              Meskipun menjadi PKP membawa kewajiban untuk memungut dan melaporkan PPN, manfaat yang didapatkan, seperti kemudahan dalam bertransaksi dengan pihak lain yang sudah berstatus PKP dan kesempatan untuk mengkreditkan pajak, bisa sangat menguntungkan bagi pengusaha. 

              Oleh karena itu, bagi PT Perorangan yang berkembang dan berencana untuk memperluas pasar, mengajukan status PKP bisa menjadi langkah strategis yang penting.

              Sebagai kesimpulan, meskipun PT Perorangan pada dasarnya merupakan badan usaha yang dimiliki oleh satu orang, perusahaan ini tetap memiliki kesempatan untuk menjadi PKP jika memenuhi kriteria omzet yang ditentukan atau memilih untuk mendaftar secara sukarela. 

              Anda khawatir dengan izin legalitas usaha anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini. 

              Author: Akmal Ghudzamir

              Editor: Genies Wisnu Pradana

              Referensi

              Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

              TERBARU

              PALING POPULER

              KATEGORI ARTIKEL

              PENDIRIAN BADAN USAHA

              PENDAFTARAN MERK

              LEGAL STORY