Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Kenali Fungsi dan Cara Daftarnya!
Smartlegal.id -
“Pahami mengenai fungsi melalui contoh surat pernyataan non PKP, serta langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan surat tersebut.”
Surat Pernyataan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang tidak terdaftar sebagai PKP, yang berarti usaha mereka tidak memenuhi kriteria untuk dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Surat ini penting sebagai bukti bahwa pengusaha tersebut tidak wajib memungut, menyetor, atau melaporkan PPN atas transaksi yang mereka lakukan.
Bagi sebagian orang, proses pembuatan surat ini mungkin terdengar rumit dan memakan waktu. Padahal, dengan langkah yang tepat, Anda bisa menyelesaikannya dalam waktu singkat tanpa ribet!
Pada pembahasan kali ini, kami akan mengulas secara tuntas mengenai fungsi Surat Pernyataan Non PKP, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, serta langkah-langkah mudah untuk mendaftarkan surat tersebut.
Kami juga akan memberikan contoh surat yang bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan usaha Anda, dengan panduan yang jelas dan praktis ini, Anda akan lebih mudah memahami proses pembuatan Surat Pernyataan Non PKP.
Baca juga: Apakah PT Perorangan Bisa PKP? Berikut Penjelasan dan Cara Mengajukannya
Apa itu Surat Pernyataan Non PKP dan Apa Fungsinya?
PKP merujuk pada individu atau badan usaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan mengenai PKP diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) (UU 42/2009).
Sementara itu, Non-PKP merujuk pada pengusaha yang tidak terdaftar atau belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, pengusaha Non-PKP tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan atau memungut PPN maupun PPnBM meskipun mereka tetap melakukan transaksi penyerahan BKP atau JKP.
Surat Pernyataan Non PKP ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha Anda tidak dikenakan kewajiban pajak PPN, sehingga transaksi yang dilakukan tidak dikenai PPN. Surat ini penting untuk tujuan administrasi pajak, seperti untuk mendapatkan faktur pajak atau sebagai syarat dalam transaksi bisnis dengan pihak lain.
Dengan membuat surat pernyataan ini, pengusaha bisa memastikan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk melaporkan atau memungut PPN sesuai peraturan yang berlaku.
Masih belum begitu paham perbedaan PKP dan Non PKP? Simak ulasan tuntas hal tersebut dalam artikel Mengenal Perbedaan PKP dan Non PKP Beserta Keuntungan dan Kerugiannya.
Fungsi Surat Pernyataan Non PKP
Fungsi utama dari Surat Pernyataan Non PKP adalah untuk memberikan klarifikasi atau bukti tertulis bahwa suatu usaha tidak terdaftar sebagai PKP dan oleh karena itu tidak wajib memungut atau menyetor PPN. Berikut adalah beberapa fungsi spesifik dari surat ini:
- Menghindari Pemungutan PPN: Surat ini menunjukkan bahwa usaha yang bersangkutan tidak wajib memungut PPN dari pelanggan. Hal ini penting agar pengusaha yang bukan PKP tidak dikenakan kewajiban pajak yang tidak sesuai dengan statusnya.
- Sebagai Bukti Administrasi Pajak: Surat ini digunakan untuk tujuan administrasi pajak, baik oleh pengusaha itu sendiri maupun oleh pihak lain yang bertransaksi dengannya. Surat ini menjadi dokumen yang sah yang dapat digunakan sebagai bukti bahwa suatu usaha tidak terdaftar sebagai PKP.
- Menjamin Kepatuhan Pajak: Meskipun pengusaha tidak terdaftar sebagai PKP, surat pernyataan ini memastikan bahwa mereka tetap patuh terhadap peraturan pajak yang ada, yaitu dengan menyatakan secara jelas status perpajakan mereka.
- Transaksi dengan Pihak Lain: Dalam transaksi bisnis, terutama dengan pihak yang terdaftar sebagai PKP, surat ini diperlukan agar pihak lawan bisnis tahu bahwa mereka tidak perlu mencantumkan PPN dalam faktur atau tagihan.
- Pengajuan Faktur Pajak: Jika diperlukan untuk transaksi tertentu, surat ini juga digunakan untuk mengajukan faktur pajak atau sebagai dokumen pelengkap dalam pengajuan lainnya terkait kewajiban pajak.
Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Bedanya? Cek Penjelasan dan Contohnya
Mendaftarkan dan Contoh Surat Pernyataan Non PKP
Mendaftarkan Surat Pernyataan Non PKP sebenarnya cukup mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa langkah sederhana. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftarkan surat ini tanpa ribet:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Sebelum membuat surat pernyataan, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen pendukung yang diperlukan, seperti:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik usaha atau pribadi.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen lain yang menunjukkan kegiatan usaha yang Anda jalankan.
- Laporan Keuangan (misalnya, laporan omzet tahunan atau pajak terakhir), yang menunjukkan bahwa omzet Anda belum mencapai batasan yang ditetapkan untuk menjadi PKP.
- Buat Surat Pernyataan Non PKP: Anda bisa membuat Surat Pernyataan Non PKP dengan format yang sederhana.
- Daftar atau Laporkan ke Kantor Pajak: Setelah surat pernyataan disiapkan, langkah berikutnya adalah mengajukan surat tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda bisa melakukannya dengan dua cara:
- Secara langsung: Kunjungi KPP sesuai dengan domisili usaha Anda dan serahkan surat pernyataan beserta dokumen pendukung yang diperlukan.
- Secara online: Jika memungkinkan, beberapa daerah menyediakan layanan pendaftaran dan pelaporan perpajakan secara online melalui aplikasi atau portal Direktorat Jenderal Pajak.
- Verifikasi dan Proses oleh KPP: Pihak pajak akan memverifikasi informasi yang Anda berikan, baik terkait omzet usaha maupun dokumen yang disertakan. Jika semua data lengkap dan sesuai, mereka akan memproses surat pernyataan Anda.
- Tunggu Persetujuan: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Non PKP dari KPP. Dengan surat ini, Anda resmi terdaftar sebagai pengusaha yang tidak wajib memungut PPN.
- Gunakan Surat Pernyataan Non PKP: Setelah surat pernyataan disetujui, Anda dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi, baik untuk transaksi bisnis maupun keperluan lainnya yang berkaitan dengan pajak.
Ketahui juga perbedaan dan persamaan antara pajak dan retribusi dalam artikel 7 Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi beserta Contohnya.
Contoh Surat Pernyataan Non PKP: Format dan Isi
Pada dasarnya, tidak ada format resmi yang baku untuk Surat Pernyataan Non-PKP. Namun, secara umum, surat tersebut harus memuat informasi sebagai berikut:
- Surat dibuat di atas Kop Surat perusahaan dan diberi judul seperti: “Surat Pernyataan Non PKP”.
- Bagian pembuka berisi kalimat seperti “Yang bertanda tangan di bawah ini,” diikuti dengan identitas lengkap dan jabatan pihak yang membuat pernyataan, yang menyatakan bahwa mereka bukan Pengusaha Kena Pajak.
- Mencantumkan nama perusahaan yang tidak terdaftar sebagai PKP beserta alamat lengkap perusahaan.
- Menyertakan NPWP perusahaan yang relevan, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak dari usaha yang bersangkutan.
- Memuat pernyataan resmi bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai PKP, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPN dan pernyataan bahwa omzet tahunan usaha tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan informasi-informasi tersebut, Surat Pernyataan Non-PKP akan menjadi sah dan dapat digunakan untuk keperluan administrasi pajak.
Punya masalah terkait perpajakan bisnis usaha Anda? Jangan Khawatir hubungi kami Smartlegal.id telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya dibidang bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://klikpajak.id/blog/surat-pernyataan-non-pkp-fungsi-contoh-dan-cara-membuatnya/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/surat-pernyataan-non-pkp