Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI

Smartlegal.id -
Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI

“Pemilihan KBLI bukan hanya tentang judul kegiatan usaha saja. Jauh lebih penting adalah izin usaha yang perlu dimohonkan ketika memilih KBLI tersebut”

Pebisnis sebelum menjalankan usaha tentunya harus mengetahui kegiatan usaha apa yang akan dijalankan nantinya. Tidak hanya tahu secara umum, tetapi harus paham secara spesifik bisnis apa yang akan dijalankan. Mengapa? Karena berkaitan dengan jenis kegiatan usaha yang dipilih dan izin apa yang diperlukan.

Misalnya, Anda mendirikan perusahaan untuk menjalankan bisnis pakan ternak. Tentunya Anda harus paham usaha pakan ternak seperti apa yang akan dijalankan. Sehingga Anda perlu menggali lebih dalam terkait bisnis pakan ternak.  

Apabila yang dimaksud adalah bisnis pembuatan konsentrat pakan ternak, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dipilih adalah 10802 tentang Industri Konsentrat Makanan Hewan. Jika ingin menjual pakan ternak di dalam toko, maka KBLI yang cocok 47754 tentang Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan yang tepat dipilih. Jika ingin menjual pakan ternak kaki lima dipinggir jalan, maka KBLI yang cocok adalah 47828 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas dan Pakan Ikan.

Baca Juga : Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Pemilihan KBLI bukan hanya tentang judul kegiatan usaha saja. Jauh lebih penting adalah izin usaha yang perlu dimohonkan ketika memilih KBLI tersebut. Ketika bisnis pakan ternak yang kegiatan usahanya termasuk dalam KBLI 10802, maka perizinan yang harus dimohonkan adalah IUI (Izin Usaha Industri) dan Izin Perluasan. Apabila KBLI 47754, maka perizinan yang harus dipenuhi adalah Surat Izin Usaha Perikanan dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Lebih bahaya kalau perusahaan sudah berjalan, sedangkan KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha. Perusahaan bisa dianggap tidak menjalankan kegiatan usahanya dan bisa kena sanksi. Contoh sanksi pada Pasal 48 Ayat (5) Permendag 8/2020, jika dilakukan pengawasan atas usaha dan/atau kegiatan operasional bisa dikenakan sanksi berupa peringatan, pembekuan perizinan berusaha, pengenaan denda administratif dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Selain itu, jika perusahaan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI nya, maka kegiatan usaha tersebut akan mengikat dan menjadi tanggung jawab pribadi dari direksi yang melakukan kegiatan usaha tersebut. Hal ini dikarenakan, direksi dianggap menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari perusahaan. 

Jadi, pengusaha harus teliti. Perhatikan pentingnya mengetahui kegiatan usaha secara rinci agar tepat memilih KBLI dan izin yang harus dipenuhi. Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai hukum bisnis? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author: Bagus Zuntoro Putro

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY