Penyewa Gudang Tidak Memiliki TDG, Apa Akibatnya?

Smartlegal.id -
Penyewa Gudang
Penyewa Gudang

“Penyewa gudang tidak memiliki TDG? Pahami siapa yang wajib mengurus TDG, sanksi yang dikenakan, serta risiko hukum dan operasional bagi pelaku usaha.”

Gudang merupakan elemen penting dalam rantai distribusi barang. Fungsinya tidak hanya sebagai tempat penyimpanan, tetapi juga sebagai pusat pengelolaan inventaris yang berperan menjaga stabilitas stok, mengurangi risiko kerusakan, serta memastikan kelancaran distribusi barang.

Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha memiliki gudang sendiri. Banyak yang memilih menyewa gudang karena pertimbangan efisiensi biaya awal dan lokasi yang lebih strategis. Namun, penggunaan gudang sewa seringkali menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kewajiban kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

TDG merupakan bukti legalitas bahwa suatu gudang telah terdaftar dan memenuhi persyaratan untuk digunakan dalam kegiatan distribusi barang. Lalu, siapa yang sebenarnya wajib memiliki TDG? Dan apa risikonya bagi penyewa jika gudang yang digunakan tidak memiliki TDG?

Baca juga: Kewajiban Izin Gudang (TDG) Harus Dipenuhi, Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Gudang Disewa?

Siapa yang Wajib Memiliki TDG?

Kewajiban memiliki TDG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 (PP 3/2026). 

Secara prinsip, kewajiban memiliki TDG dibebankan kepada pemilik gudang. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG. 

Pengaturan kepemilikan TDG ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan distribusi barang, mencegah praktik penimbunan atau distribusi ilegal, serta menjamin standar keamanan dan kelayakan gudang. Namun, penting dipahami bahwa kewenangan penerbitan TDG dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Artinya, dapat terdapat ketentuan tambahan di tingkat daerah yang memengaruhi implementasinya.

Oleh karenanya, meskipun penyewa secara normatif tidak diwajibkan memiliki TDG, penyewa tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa gudang yang digunakan telah memiliki TDG yang sah dan masih berlaku. Hal ini penting agar penyewa dapat terhindar dari dampak operasional dan kerugian bisnis akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik gudang.

Baca juga: Cara Mengurus Tanda Daftar Gudang di OSS dan Biayanya, Habis Berapa?

Sanksi Tidak Memiliki TDG

Tidak terpenuhinya kewajiban TDG dapat berujung pada sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 166 PP 3/2026. Sanksi ini dapat dikenakan secara bertahap maupun langsung, tergantung pada tingkat pelanggaran. Berikut bentuk sanksi yang dapat dikenakan:

1. Teguran tertulis

Sanksi teguran tertulis diberikan jika pelaku usaha:

  • Baru pertama kali melakukan pelanggaran
  • Belum menimbulkan dampak berupa kerugian konsumen
  • Sudah ada dampak namun dapat diperbaiki dengan mudah

Teguran tertulis diberikan maksimal 3 kali, masing-masing berlaku hingga 14 hari kerja.

2. Penghentian sementara kegiatan usaha

Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan sejak berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis. Pada tahap ini, kegiatan usaha dapat dihentikan sementara sampai kewajiban perbaikan pelanggaran dipenuhi.

3. Paksaan pemerintah

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dapat diberikan sejak berakhirnya jangka waktu teguran tertulis. Sanksi ini dikenakan sampai pelaku usaha melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan. 

4. Denda administratif

Sanksi denda administratif dikenakan apabila pelaku usaha tidak juga melakukan upaya perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukan bahkan setelah sanksi penghentian sementara kegiatan usaha atau paksaan pemerintah diberikan. Denda dikenakan per hari keterlambatan dalam melakukan perbaikan, paling lama 30 hari sejak sanksi dijatuhkan.

5. Pembekuan PB dan PB UMKU

Pencabutan Perizinan Berusaha (PB) atau Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) merupakan sanksi lanjutan setelah sanksi sebelumnya tetap diabaikan oleh pelaku usaha. Dalam konteks pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban legalitas gudang bahkan setelah perizinan usahanya dibekukan, maka berpotensi besar untuk dikenakan sanksi pencabutan perizinan usaha.

6. Pencabutan PB dan PB UMKU

Sanksi pencabutan PB dan PB UMKU ini diberikan pada pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha namun tidak melakukan upaya perbaikan atau tidak membayar denda administratif. Pelaku usaha yang dikenai sanksi ini dapat mengajukan perizinan berusaha kembali setelah jangka waktu 5 tahun sejak penetapan pencabutan perizinan berusaha.

Baca juga: Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang dan Prosedurnya, Urus Lebih Cepat Untuk Hindari Sanksi!

Dampak Gudang Sewa Tanpa TDG Bagi Penyewa

Meskipun kewajiban TDG berada pada pemilik gudang, penyewa tetap menjadi pihak yang terdampak langsung apabila gudang yang digunakan tidak memiliki legalitas. Berikut dampak gudang yang tidak memiliki TDG bagi penyewa:

  1. Penyegelan gudang: Gudang yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa TDG berisiko disegel oleh pihak berwenang sehingga membuat aktivitas gudang langsung terhenti.
  2. Gangguan operasional gudang: Kegiatan keluar-masuk barang, distribusi, hingga pemenuhan pesanan akan terhenti. Hal ini dapat berdampak pada keterlambatan pengiriman dan penurunan kepercayaan pelanggan.
  3. Kerugian finansial: Penyewa berpotensi mengalami kerugian, seperti kehilangan potensi pendapatan, biaya sewa yang tetap berjalan hingga risiko penahanan atau penyitaan sementara barang.
  4. Terlibat dengan risiko hukum: Dalam kondisi tertentu, penyewa juga dapat ikut terseret dalam proses pemeriksaan, terutama jika dianggap mengetahui atau lalai memastikan legalitas gudang.

Untuk menghindari risiko ini, penyewa wajib memastikan pemilik gudang memiliki TDG yang sah sebelum menandatangani kontrak sewa. Bila diperlukan, penyewa juga dapat meminta salinan TDG dari pemilik gudang serta periksa jangka waktu berlakunya. 

Jangan sampai aktivitas usaha Anda terhenti karena menggunakan gudang yang tidak memiliki TDG. Pastikan gudang yang Anda gunakan telah memenuhi seluruh aspek legalitas, termasuk kepemilikan TDG yang sah. 

Konsultasikan kebutuhan legalitas usaha Anda bersama Smartlegal.id.Dengan bantuan konsultan hukum berpengalaman, legalitas bisnis Anda tetap aman dan terhindar dari risiko hukum yang dapat menghambat usaha. 

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY