Pelaku Usaha Kosmetik Perhatikan Ketentuan Ini Sebelum Mengedarkan Produknya

Smartlegal.id -
Usaha Kosmetik

Memproduksi kosmetik harus memiliki keahlian dan sebelum mengedarkan harus memiliki izin edar BPOM”

Kembali terjadi, baru-baru ini Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro menggerebek rumah produksi masker organik ilegal. Masker organik tersebut disebut ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Selain tidak memiliki izin BPOM, racikan produk masker organik tersebut pembuatnya tidak memiliki keahlian. Sehingga reseller dan pemilik rumah produksi masker ilegal ditangkap oleh kepolisian. Para pelaku pun terancam dikenakan sanksi pidana atas perbuatan yang ia lakukan. 

Baca juga: Pelaku Usaha Kosmetik: Mengurus Izin Edar Atau Dijerat Sanksi Pidana!

Apa itu BPOM dan kenapa itu penting?

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang lebih akrab kita sebut dengan BPOM adalah sebuah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawasi peredaran obat dan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Obat dan makanan ini termasuk juga untuk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan Uji BPOM penting untuk dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan yang terjadi pada kulit. Saat ini, sudah banyak kasus-kasus produk ilegal yang merugikan kesehatan kulit konsumen.

BPOM dalam melaksanakan tugasnya memiliki beberapa kewenangan diantaranya:

  1. Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat banyak syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, sebelum memproduksi dan memasarkan produk kosmetik. Salah satu yang paling fundamental, diatur dalam Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. 

Kemudian di Pasal 106 UU Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi (termasuk didalamnya kosmetika) dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. 

Lalu, bagaimana cara mengetahui bahwa produk kosmetik yang digunakan telah memenuhi standar yang diterapkan BPOM?

  1. Dalam setiap label produk yang Anda gunakan harus dicantumkan hal-hal berikut:
    1. Nama Produk;
    2. Nomor Bets/kode produksi;
    3. Nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi;
    4. Nama dan Negara produsen (untuk kosmetik import);
    5. Netto;
    6. Komposisi;
    7. Tanggal Kadaluarsa; dan
    8. Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia, Kecuali untuk produk yang sudah jelas penggunaanya.
    9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;
    10. Memenuhi persyaratan cara pembuatan kosmetik yang baik;
    11. Memperoleh izin edar berupa notifikasi;
    12. Memperoleh izin usaha; dan
  1. Memiliki izin edar dari BPOM; dan
  2. Merupakan jenis usaha yang terdaftar.

Baca juga: Lupa Mengurus Ijin BPOM, Nginep 7 Bulan di Penjara.

Apabila produk kosmetik yang beredar belum melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 106 UU Kesehatan tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Kesehatan yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Kemudian Pasal 197 UU Kesehatan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).”

Mau mengurus izin edar BPOM untuk usaha kosmetik Anda tapi ga ada waktu? Tenang kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY