Ingin Membuka Usaha Jasa Ekspedisi? Berikut Perizinannya!

Smartlegal.id -
Jasa Ekspedisi

“Perusahaan Jasa Ekspedisi wajib menyesuaikan perizinannya dengan perkembangan bisnisnya

Menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Lebaran. Masa ini pula menjadi masa yang sibuk bagi Jasa Ekspedisi Barang. Hal ini karena intensitas masyarakat mengirim barang (seperti parcel, pakaian, dan lainnya) menjadi naik. Apalagi ditambah dengan adanya pandemi Covid-19 , yang sangat membatasi ruang gerak dan pertemuan fisik.

Maka bisnis jasa ekspedisi menjadi sangat menjanjikan. Potensi profit yang besar juga harus diiringi Pengusaha dengan kelengkapan izinnya. Berikut beberapa izin yang harus dimiliki oleh Jasa Ekspedisi Barang.

Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)

IUJPT diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (Permenhub 49/2017). IUJPT diperuntukkan bagi setiap usaha yang melakukan kegiatan pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara. Untuk mendapatkan IUJPT, harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Syarat administrasi diantaranya adalah (Pasal 6 ayat (4) Permenhub 49/2017):

  1. Akta perusahaan dari notaris yang terdaftar di Kemenkumham;
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
  3. Identitas pemohon/penanggung jawab;
  4. Modal dasar minimal Rp1,25 Miliar;
  5. Sertifikat kepemilikan bagi gedung sendiri atau perjanjian sewa gedung minimal 2 (dua) tahun; dan
  6. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atau Manajemen Supply Chain atau sertifikat ahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif).

Sebagai catatan karena SKDP telah tidak berlaku lagi, makan diganti dengan izin lokasi yang ada di dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Sementara syarat teknis diantaranya adalah (Pasal 6 ayat (5) Permenhub 49/2017):

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan 
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian.

Penyelenggara Sistem Elektronik Privat (PSE PRIVAT)

PSE Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). Berdasarkan Pasal 2 Permenkominfo 5/2020, Perusahaan Jasa Ekspedisi wajib terdaftar sebagai PSE jika memiliki portal, situs, atau aplikasi sendiri yang dipergunakan untuk:

  1. Perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data;
  4. Layanan komunikasi, layanan jejaring, dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari dan layanan penyediaan informasi elektronik; dan/atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat.

Baca juga: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

Permohonan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) dengan mengisi formulir pendaftaran yang berisikan (Pasal 3 Permenkominfo 5/2020):

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
  3. Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi; dan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik.

Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Saat ini, ada Perusahaan Jasa Ekspedisi yang telah memberikan opsi pembayaran secara online melalui website atau aplikasinya. Jika demikian, maka perlu juga memiliki SIUPMSE. SIUPMSE diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020). Untuk mendapatkan SIUPMSE, dapat diurus melalui OSS. SIUPMSE baru berlaku efektif setelah Pemohon memenuhi komitmen sebagai berikut (Pasal 10 Permendag 50/2020):

Baca juga: Intip Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda

  1. Surat Tanda Terdaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE);
  2. Alamat website dan/atau nama aplikasi;
  3. Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email); dan
  4. Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Jadi segera urus izin usaha untuk bisnis Anda! Terlalu sibuk mengurus operasional bisnis Anda? Jangan khawatir, biarkan kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY