Mau Usaha Kue Kering? Wajib Banget Punya Izin Ini!

Smartlegal.id -
Usaha Kue Kering

Izin yang ada menyesuaikan dengan skala besaran usaha kue kering Anda ya.” 

Salah satu bisnis di bulan Ramadhan yang setiap tahunnya ramai adalah bisnis kue kering, seperti nastar, putri salju, dan lainnya. Biasanya hidangan kue kering tersebut ramai dihidangkan saat menyambut lebaran. Udah ada yang ancang-ancang mau bisnis ini ga sih?

Eh tapi, supaya rencana bisnis kalian semakin matang, yuk cek beberapa izin yang diperlukan sama usaha kue kering. Perizinannya mulai dari dinas kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), sampai Kementerian Perindustrian.

IZIN SPP-IRT Usaha Kue Kering

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PBPOM 22/2018). SPP-IRT ini wajib diperoleh jika bisnis kue kering Anda masih melakukan produksi di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis (Pasal 1 angka 3 PBPOM 22/2018).

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan. SPP-IRT diperuntukkan bagi jenis pangan yang diantaranya adalah (Sub Lampiran 8 PBPOM 22/2018):

  1. Berbagai hasil olahan daging kering, ikan kering, unggas kering, sayur, kelapa, buah, biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi;
  2. Tepung dan hasil olahnya (untuk kue kering);
  3. Minyak dan lemak;
  4. Selai, jeli, dan sejenisnya;
  5. Gula, kembang gula dan madu;
  6. Kopi dan teh kering;
  7. Bumbu;
  8. Rempah-rempah; dan
  9. Minuman serbuk.

Syarat untuk mendapatkan SPP-IRT adalah sebagai berikut (Pasal 2 PBPOM 22/2018):

  1. Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  2. Hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  3. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat penyuluhan keamanan pangan diperoleh dari mengikuti program yang diadakan Dinas Kesehatan. Kemudian bisa juga dimintakan syarat lain seperti surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala Desa (Lampiran I PBPOM 22/2018).

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Bedanya?

SERTIFIKAT HALAL MUI USAHA KUE KERING

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (Permenag 26/2019), produk barang berupa makanan diwajibkan untuk bersertifikat halal. Sertifikat Halal MUI ini juga bisa meningkatkan rasa kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.

Untuk mendapat Sertifikat Halal MUI, Anda mengajukan permohonan tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Permohonan tersebut dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut (Pasal 91 Permenag 26/2019):

  1. Data pelaku usaha;
  2. Nama dan jenis produk;
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan;
  4. Proses pengolahan produk; dan
  5. Sistem jaminan produk halal (Kriteria dan dokumen petunjuk dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika MUI).

Data pelaku usaha dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen izin usaha lainnya. Nantinya penetapan halal akan dilakukan melalui sidang fatwa MUI, dan BPJPH akan mengeluarkan Sertifikat Halal MUI yang berlaku selama 4 (empat) tahun (Pasal 117-120 Permenag 26/2019).

Baca juga: Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Konsumen

IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Kode KBLI yang digunakan bagi bisnis kue kering adalah Nomor 10710 (Industri Produk Roti dan Kue). IUI sendiri dibutuhkan jika bisnis kue kering yang dijalankan memproduksi sendiri produknya. IUI diklasifikasikan atas IUI Kecil, IUI Menengah, dan IUI Besar. 

Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi (Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri). Secara lebih lengkap, klasifikasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri, yaitu sebagai berikut:

  1. Industri Kecil
    Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi kurang dari Rp1 Milyar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha). Tanah dan bangunan lokasinya menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik usaha.
  2. Industri Menengah
    Tenaga kerja paling banyak 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 Milyar; atau tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi paling banyak Rp. 15 Milyar.
  3. Industri Besar
    Tenaga kerja paling sedikit 20 orang dan nilai investasi lebih dari Rp15 Milyar.

IZIN EDAR BPOM

Izin Edar menjadi wajib bagi Anda yang berbisnis kue kering, jika produksinya tidak lagi dilakukan di rumah tinggal, melainkan sudah di tempat semacam pabrik sendiri. Namun ada pengecualian bagi beberapa produk pangan. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan (PBPOM 27/2017), Izin Edar tidak diwajibkan bagi beberapa pangan sebagai berikut:

  1. Pangan yang masa simpannya kurang dari 7 hari;
  2. Pangan olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri;
  3. Pangan olahan yang tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  4. Pangan yang dijual dan dikemas secara langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  5. Pangan siap saji; dan
  6. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen).

Pendaftaran Izin Edar dilakukan secara online melalui website https://e-reg.pom.go.id/. Persyaratan administratif yang diperlukan diantaranya adalah (Lampiran 1 PBPOM 27/2017):

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi;
  2. NPWP; dan
  3. Izin usaha di bidang produksi pangan (Izin Usaha Industri/Izin Usaha Mikro dan Kecil/Surat Keterangan Keberadaan Sarana Produksi);

Izin Edar akan diterbitkan jika berdasarkan hasil penilaian, data pendaftaran, dan data pendukung dinyatakan lengkap dan benar (Pasal 72 PBPOM 27/2017). Selanjutnya, nomor Izin Edar akan didapatkan dengan tulisan “BPOM MD” diikuti digit angka (Pasal 75 PBPOM 27/2017).

Anda kesulitan dalam mengurus izin edar, izin usaha, atau legalitas usaha Anda? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY