Pahami 4 Tipe Pemenuhan Komitmen Dalam Izin Usaha Perdagangan
Smartlegal.id -

“Pemenuhan komitmen perlu diperhatikan dengan baik, karena dapat berdampak pada efektif atau tidaknya izin usaha yang didapatkan.”
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Permendag 8/2020), setiap pelaku usaha yang melakukan usaha atau kegiatan di bidang perdagangan harus memiliki Izin Usaha.
Perlu diketahui, berdasarkan persyaratan pemenuhan komitmen, maka Izin Usaha Perdagangan terbagi menjadi 4 (empat) tipe. Tipe-tipe tersebut diantaranya adalah (Pasal 12 Permendag 8/2020):
- Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan Komitmen;
- Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis;
- Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya; atau
- Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya.
Baca juga: Intip Prosedur Pengajuan Izin Usaha SIUPMSE Untuk Bisnis Online Anda
Tipe-tipe izin usaha tersebut penting untuk diketahui, karena izin yang didapatkan tidak akan berlaku efektif tanpa dipenuhinya komitmen yang ada (Pasal 11 Permendag 8/2020). Penjelasan lengkap masing-masing tipe adalah sebagai berikut:
TIPE 1
Izin Usaha tipe 1 merupakan izin usaha tanpa memiliki persyaratan teknis apa-apa. Sehingga, Izin Usaha ini dapat langsung berlaku efektif dan digunakan untuk melakukan kegiatan usaha sejak diperoleh dari Online Single Submission (OSS). Namun perlu dilihat kembali, karena ada juga Izin Usaha tipe 1 yang memerlukan beberapa perizinan prasarana. Apabila demikian, maka Izin Usaha baru berlaku efektif jika perizinan prasarana telah terpenuhi (Pasal 14 Permendag 8/2020).
TIPE 2
Untuk Izin Usaha tipe 2, maka setelah memenuhi perizinan prasarana yang dipersyaratkan, wajib melakukan pemenuhan komitmen melalui OSS yang terintegrasi dengan SIPERDAG (Sistem Informasi Perdagangan). Selanjutnya, Unit Kerja akan melakukan evaluasi atas pemenuhan komitmen pelaku usaha. Evaluasi tersebut kemudian diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai dasar pertimbangan memberikan persetujuan atau penolakan pemenuhan komitmen. Dalam waktu 2 hari, SIPERDAG memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan kepada OSS.
Penolakan harus disertai penjelasan/keterangan penolakan. Atas penolakan tersebut, pelaku usaha dapat melakukan perbaikan pemenuhan komitmen. Terhadap notifikasi persetujuan, maka OSS akan mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif (Pasal 15 Permendag 8/2020).
Baca juga: Serem! Ini Akibatnya Koperasi Tanpa Izin Usaha
TIPE 3
Berbeda dengan Izin Usaha tipe 2, untuk Izin Usaha tipe 3 komitmen yang harus dipenuhi berupa pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Untuk melakukan pemenuhan komitmen berupa pembayaran PNBP, nantinya SIPERDAG akan menerbitkan Surat Perintah Bayar yang disampaikan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha harus melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Bayar. Setelah membayar PNBP, pelaku usaha melakukan konfirmasi melalui SIPERDAG. Berdasarkan konfirmasi tersebut, maka SIPERDAG akan melakukan notifikasi kepada OSS, dan dikeluarkanlah Izin Usaha yang berlaku efektif (Pasal 16 Permendag 8/2020).
TIPE 4
Izin Usaha tipe 4 merupakan gabungan pemenuhan komitmen pada tipe 2 dan tipe 3. Untuk mendapatkan Izin Usaha tipe 4, pelaku usaha harus memenuhi komitmen berupa persyaratan teknis dan pembayaran PNBP. Prosedur pemenuhan persyaratan teknis dan pembayaran PNBP sama seperti yang ada pada tipe 2 dan tipe 3. Namun, dokumen persyaratan teknis dipenuhi terlebih dahulu, baru setelahnya pelaku usaha akan mendapatkan Surat Perintah Bayar dari SIPERDAG. Setelah pembayaran PNBP juga telah dipenuhi, maka OSS akan mengeluarkan Izin Usaha yang berlaku efektif (Pasal 17 Permendag 8/2020).
Kesulitan mengurus izin usaha bisnis yang Anda jalankan? Kami dapat membantu Anda mengurusnya. Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya